KPKI Dukung Program Pemerintah Perkuat Kawasan Kepabeanan
Kamis, 26 Februari 2026 - 19:02 WIB
loading...
A
A
A
Pemerintah telah melakukan beberapa langkah untuk memperkuat kawasan kepabeanan, seperti integrasi sistem pengawasan melalui Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) dan penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Saat ini, pemerintah juga sedang merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2018 tentang Kawasan Berikat, yang saat ini sedang dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Kronologi Pengungkapan Penyelundupan 4.080 Butir Ekstasi dari Luxembourg
Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan kawasan berikat, serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Dalam revisi PMK 131/2018, pemerintah berencana untuk mengubah ketentuan tentang pengeluaran hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean, yang saat ini diperbolehkan maksimal 50% dari penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya.
Namun, aturan ini akan dikoreksi menjadi 25 persen untuk pasar domestik. Fasilitas kawasan berikat memberikan insentif fiskal kepada pelaku industri dan tata kelolanya diatur PMK 131 Tahun 2018 jo PMK Nomor 65 Tahun 2021 tentang Kawasan Berikat. Dengan dukungan KPKI, diharapkan program pemerintah terkait penguatan kawasan kepabeanan dapat berjalan efektif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Saat ini, pemerintah juga sedang merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2018 tentang Kawasan Berikat, yang saat ini sedang dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Kronologi Pengungkapan Penyelundupan 4.080 Butir Ekstasi dari Luxembourg
Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan kawasan berikat, serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Dalam revisi PMK 131/2018, pemerintah berencana untuk mengubah ketentuan tentang pengeluaran hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean, yang saat ini diperbolehkan maksimal 50% dari penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya.
Namun, aturan ini akan dikoreksi menjadi 25 persen untuk pasar domestik. Fasilitas kawasan berikat memberikan insentif fiskal kepada pelaku industri dan tata kelolanya diatur PMK 131 Tahun 2018 jo PMK Nomor 65 Tahun 2021 tentang Kawasan Berikat. Dengan dukungan KPKI, diharapkan program pemerintah terkait penguatan kawasan kepabeanan dapat berjalan efektif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lihat Juga :