Teten dan Bahlil Gandengan Demi Jodohkan Investor dengan UMKM

Kamis, 17 September 2020 - 20:58 WIB
loading...
Teten dan Bahlil Gandengan Demi Jodohkan Investor dengan UMKM
Ilustrasi UMKM. Foto/Dok SINDOphoto/Muchtamir Zaide
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergitas Program dan Kebijakan dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi (UMKMK).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia secara daring hari ini.

Teten mengatakan MoU ini sebagai landasan bagi para pihak untuk menyinergikan program dan kebijakan dalam rangka peningkatan kerjasama kemitraan antara investor alias penanam modal asing maupun dalam negeri skala besar dengan pelaku UMKM serta koperasi.

"Kami menyediakan data dan informasi terkait profil pelaku UMKM serta koperasi yang potensial untuk dapat bermitra dengan penanam modal," kata Teten di Jakarta, Kamis (17/9/2020). (Baca juga: Investor Setengah Mati Syaratnya Mau Bisnis di RI, Tembok Regulasi Momok Penghambat )

Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan informasi, fasilitasi kemitraan penanaman modal, dan peningkatan kapasitas pelaku UMKMK.

Dalam hal pertukaran data dan informasi, BKPM diharapkan dapat menyediakan data dan informasi profil penanam modal, baik penanam modal asing maupun penanam modal dalam negeri skala besar, yang melakukan kemitraan dengan pelaku UMKMK.

Di samping itu, BKPM juga dapat menyediakan data berupa izin usaha pada sektor UMKM yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). (Baca juga: Pecah Rekor, Pengajuan Nomor Induk Berusaha Capai 126.878 Permohonan )

Selain itu, lanjut Teten, sinergi itu juga meliputi konsultasi dan pendampingan penyusunan perjanjian kemitraan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

"Khususnya, pada aspek pembiayaan, teknologi dan legalitas kepada pelaku UMKM serta koperasi melalui forum workshop, Klinik OSS, sosialisasi dan bimbingan teknis atau seminar penanaman modal yang dilaksanakan kedua belah pihak," pungkas Teten.

Sementara itu, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyambut baik kerja sama dan kolaborasi dengan Kemenkop UKM yang dilakukan dalam momentum yang tepat.

Kerja sama antara kedua lembaga memang sudah terjalin sejak lama, namun saat ini dilakukan dengan lebih intensif dan diformalkan dalam bentuk Nota Kesepahaman.

"Kerja sama ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam mengeksekusi arahan Presiden. Sekarang, setiap investor yang masuk ke Indonesia, wajib hukumnya melakukan kemitraan dengan pengusaha nasional atau UMKM lokal setempat. Tidak bisa ditawar lagi itu,” jelas Bahlil.

Melalui kerja sama ini, pemerintah memberikan ruang kepada UMKM untuk lebih berperan banyak dalam perekonomian bangsa melalui tiga hal, yaitu perizinan yang tidak berbelit-belit, Key Performance Indicator (KPI) BKPM yang mewajibkan investasi besar dari dalam maupun luar negeri menggandeng UMKM dan kesempatan mengembangkan entrepreneurship melalui UMKM.

“Setiap investasi yang masuk pada sebuah daerah tidak hanya harus menaikkan pertumbuhan ekonomi, tapi juga harus bisa menumbuhkan pengusaha yang baru,” tegas Bahlil.

Nota Kesepahaman ini mengatur diantaranya kegiatan fasilitasi kemitraan antara Penanam Modal Asing (PMA) dan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) skala besar dengan pelaku UMKM. (Baca juga: Kunci Sukses Pelaku UMKM, Ekosistem Ekonomi Digital Perlu Dibangun )

Fasilitasi tersebut mencakup kegiatan matchmaking seperti penyelenggaraan seminar, market sounding, forum bisnis, atau melalui kunjungan misi/delegasi instansi pemerintah negara, perusahaan asing maupun UMKM.

Selain melakukan fasilitasi kemitraan, Kemenkop UKM dan BKPM juga berkomitmen melakukan peningkatan kapasitas (capacity building) pelaku UMKMK terkait prosedur dan peraturan perizinan penanaman modal, serta manajemen usaha.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0948 seconds (0.1#10.140)