Investasi Rp1.500 Triliun Gagal Masuk Indonesia, Ini Biang Keroknya
Kamis, 26 Februari 2026 - 21:49 WIB
loading...
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu mengungkapkan, Indonesia sempat kehilangan potensi investasi sebesar Rp1.500 triliun. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu mengungkapkan, Indonesia sempat kehilangan potensi investasi sebesar Rp1.500 triliun. Satu di antara penyebab unrealisasi investasi ini terjadi akibat proses izin berusaha yang berlapis di masa lampau.
Kebanyakan korporasi yang sudah berproses izin berusaha melalui sistem One Singgle Submission (OSS) hanya mentok di tahapan seperti memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Padahal masih ada tahapan panjang sampai memperoleh izin beroperasi.
"Komitmen berinvestasi ada semua tapi laporan realisasinya tidak, ini karena memang belum tereksekusi. Dan salah satu kontribusi yang memberikan itu adalah dalam apa namanya sektor pelayanan perizinan," ujar Todotua di kantor BKPM, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga: Kejar Investasi Rp13.000 Triliun, Pemerintah Gencarkan Kemudahan Izin Usaha lewat OSS
Dia lantas mencontohkan Vietnam sebagai negara yang pertumbuhan industri dan investasinya progresif lantaran didukung kemudahan memperoleh izin berusaha. Tahapan proses mendapatkan izin berbisnis dibuat tak berlapis dan bertele-tele, sehingga realisasi arus investasi terhadap usaha yang akan dibentuk gampang mengalir.
"Untuk berbicara investasi itu salah satu yang menjadi selalu parameter kami head to head itu dalam investasi itu adalah Vietnam," katanya.
Adapun merujuk data Trading Economics, investasi langsung asing (FDI) di Vietnam tumbuh 9,0% secara year-on-year menjadi USD 27,62 miliar pada tahun 2025. Capaian ini menjadi evel tertinggi yang tercatat dalam lima tahun terakhir.
Todotua menitikberatkan, alur pemberian izin usaha di Vietnam begitu ringkas dan cepat dibanding Indonesia. Ini turut mempengaruhi seberapa cepat dan besarnya arus investasi yang masuk.
"Kalau di Vietnam, mungkin cycle investasi adalah masa waktu konstruksi itu sendiri. Sedangkan di negara kita memang to be honest cycle investasi ini kita masih relatif mungkin 4 tahun, 5 tahunan, karena di situ salah satu ada kontribusi daripada pelayanan perizinan yang membuat realisasi investasi itu tidak bisa tereksekusi secara cepat," ungkapnya.
Baca Juga: Pemerintah Terus Dukung UMKM Wastra lewat Kemudahan Izin Usaha
Oleh karena itu, pemerintah bakal memperbaiki sistem perizinan berusaha di Tanah Air untuk memantik iklim investasi. Kementerian Investasi/BKPM sendiri mereformasi rezim perizinan berusaha melalui penguatan sistem One Singgle Submission (OSS).
Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada sistem OSS, pemerintah menargetkan realisasi investasi dapat terkerek naik setelah adanya kepastian dan kemudahan izin berusaha.
Adapun regulasi yang terbit pada pertengahan 2025 tersebut memuat garis besar mulai dari kepastian batas waktu proses perizinan berusaha hingga memastikan mekanksme perizinan satu pintu hanya melalui sistem OSS.
"Jadi dalam PP 28 ini ada yang namanya konsep service level agreement, berbicara terhadap fiktif positif, memberikan kepastian. Jadi dalam berusaha itu, berbisnis itu, dunia usaha itu yang dibutuhkan adalah kepastian," tuturnya.
Kebanyakan korporasi yang sudah berproses izin berusaha melalui sistem One Singgle Submission (OSS) hanya mentok di tahapan seperti memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Padahal masih ada tahapan panjang sampai memperoleh izin beroperasi.
"Komitmen berinvestasi ada semua tapi laporan realisasinya tidak, ini karena memang belum tereksekusi. Dan salah satu kontribusi yang memberikan itu adalah dalam apa namanya sektor pelayanan perizinan," ujar Todotua di kantor BKPM, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga: Kejar Investasi Rp13.000 Triliun, Pemerintah Gencarkan Kemudahan Izin Usaha lewat OSS
Dia lantas mencontohkan Vietnam sebagai negara yang pertumbuhan industri dan investasinya progresif lantaran didukung kemudahan memperoleh izin berusaha. Tahapan proses mendapatkan izin berbisnis dibuat tak berlapis dan bertele-tele, sehingga realisasi arus investasi terhadap usaha yang akan dibentuk gampang mengalir.
"Untuk berbicara investasi itu salah satu yang menjadi selalu parameter kami head to head itu dalam investasi itu adalah Vietnam," katanya.
Adapun merujuk data Trading Economics, investasi langsung asing (FDI) di Vietnam tumbuh 9,0% secara year-on-year menjadi USD 27,62 miliar pada tahun 2025. Capaian ini menjadi evel tertinggi yang tercatat dalam lima tahun terakhir.
Todotua menitikberatkan, alur pemberian izin usaha di Vietnam begitu ringkas dan cepat dibanding Indonesia. Ini turut mempengaruhi seberapa cepat dan besarnya arus investasi yang masuk.
"Kalau di Vietnam, mungkin cycle investasi adalah masa waktu konstruksi itu sendiri. Sedangkan di negara kita memang to be honest cycle investasi ini kita masih relatif mungkin 4 tahun, 5 tahunan, karena di situ salah satu ada kontribusi daripada pelayanan perizinan yang membuat realisasi investasi itu tidak bisa tereksekusi secara cepat," ungkapnya.
Baca Juga: Pemerintah Terus Dukung UMKM Wastra lewat Kemudahan Izin Usaha
Oleh karena itu, pemerintah bakal memperbaiki sistem perizinan berusaha di Tanah Air untuk memantik iklim investasi. Kementerian Investasi/BKPM sendiri mereformasi rezim perizinan berusaha melalui penguatan sistem One Singgle Submission (OSS).
Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada sistem OSS, pemerintah menargetkan realisasi investasi dapat terkerek naik setelah adanya kepastian dan kemudahan izin berusaha.
Adapun regulasi yang terbit pada pertengahan 2025 tersebut memuat garis besar mulai dari kepastian batas waktu proses perizinan berusaha hingga memastikan mekanksme perizinan satu pintu hanya melalui sistem OSS.
"Jadi dalam PP 28 ini ada yang namanya konsep service level agreement, berbicara terhadap fiktif positif, memberikan kepastian. Jadi dalam berusaha itu, berbisnis itu, dunia usaha itu yang dibutuhkan adalah kepastian," tuturnya.
(akr)
Lihat Juga :