DJP Rombak Ulang Ketentuan Tarif Pajak 0,5% bagi UMKM

Jum'at, 06 Maret 2026 - 16:07 WIB
loading...
DJP Rombak Ulang Ketentuan...
Pedagang melayani pembeli aneka takjil di Pasar Takjil Ramadan di Komplek Timah, Cimanggis Depok, Jawa Barat, Minggu (22/2/2026). FOTO/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan rebisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Saat ini, perubahan regulasi yang tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tersebut telah memasuki tahap akhir proses administrasi.

"Terkait dengan PPH final UMKM revisi PP 55, memang kami berproses kembali tahun ini," ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam Media Briefing di kantor DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Baca Juga: THR ASN dan Pegawai Swasta Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkap DJP

Pihaknya telah menandatangani dokumen revisi tersebut sebagai langkah menuju penetapan resmi. Senada dengan hal tersebut, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengungkapkan, aturan ini sebenarnya diproyeksikan mulai berjalan sejak 1 Januari 2026. Namun, adanya prosedur administratif yang harus diulang menyebabkan jadwal peluncuran sedikit meleset dari target awal. "Karena prosedurnya sudah agak telat. Ternyata ini ada beberapa prosedur administrasi yang kita ulang kembalilah. Tapi hanya administrasi aja," kata Yon.



Yon menambahkan, setelah penandatanganan di tingkat Dirjen Pajak, dokumen akan segera diajukan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan akhir sebelum resmi ditetapkan oleh pemerintah. Yon optimis proses ini tidak akan memakan waktu lama. "Kita berharap nanti dalam waktu dekat sudah segerakan bisa diberlakukan," ujar Yon.

Baca Juga: DJP Blokir Saham Dua Penunggak Pajak dengan Aset Rp2,6 Miliar

Dalam revisi PP 55 Tahun 2022 ini, pemerintah berencana melakukan penyesuaian signifikan terkait kriteria Wajib Pajak yang berhak menikmati fasilitas tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Ke depan, skema tarif khusus ini rencananya hanya akan diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan dan Koperasi. Sebaliknya, badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), CV, dan Firma direncanakan tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final 0,5% dan harus beralih menggunakan tarif pajak normal sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Wajib Pajak Badan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Makin Dicintai Dunia,...
Makin Dicintai Dunia, Batik Ramah Lingkungan Asal Semarang Sukses Mendunia lewat LinkUMKM BRI
Berawal dari Pesanan...
Berawal dari Pesanan Kerabat, Tas Serat Alam Mlatiwangi Sukses Mendunia Bersama LinkUMKM BRI
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Rekomendasi
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
AS Habisi Bos Geng Tren...
AS Habisi Bos Geng Tren de Aragua, Markasnya di Venezuela Dibom hingga Berkeping-keping
Berita Terkini
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved