PP Tunas Berlaku Akhir Maret, Pelaku Industri Minta Regulasi Dimatangkan
Sabtu, 07 Maret 2026 - 15:06 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan, Heru mengusulkan adanya simposium atau seminar nasional agar semua pemangku kepentingan memahami dan terlibat dalam upaya perlindungan anak. Ia menambahkan, penyempurnaan regulasi teknis sangat krusial sebelum implementasi dilakukan secara penuh, karena tanpa parameter yang jelas, kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi anak justru berisiko menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan.
Pandangan tersebut sejalan dengan temuan studi terbaru Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) yang menekankan pentingnya indikator klasifikasi risiko yang jelas dan terukur. CIPS menyoroti bahwa tanpa indikator yang jelas, terdapat potensi penerapan kewajiban yang tidak konsisten antarplatform meskipun beroperasi dalam ekosistem digital yang sama. Lembaga ini juga mendorong pemerintah melibatkan pelaku industri, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan indikator teknis agar kebijakan bersifat proporsional, berbasis bukti, dan dapat diimplementasikan.
Dari sisi pelaku usaha, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai implementasi PP Tunas perlu dirancang secara efisien dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem digital. idEA merekomendasikan adanya koordinasi lintas kementerian serta masa transisi yang memadai agar industri memiliki waktu menyesuaikan sistem dan proses operasional sebelum aturan diterapkan sepenuhnya.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga mengingatkan bahwa perumusan kebijakan digital seperti PP Tunas perlu memahami dinamika ekosistem yang sangat beragam. Kadin menilai proses penyusunan aturan pelaksana sebaiknya dilakukan secara matang dan tidak terburu-buru, agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan perlindungan anak sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha serta mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional tanpa menghambat inovasi.
Pandangan tersebut sejalan dengan temuan studi terbaru Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) yang menekankan pentingnya indikator klasifikasi risiko yang jelas dan terukur. CIPS menyoroti bahwa tanpa indikator yang jelas, terdapat potensi penerapan kewajiban yang tidak konsisten antarplatform meskipun beroperasi dalam ekosistem digital yang sama. Lembaga ini juga mendorong pemerintah melibatkan pelaku industri, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan indikator teknis agar kebijakan bersifat proporsional, berbasis bukti, dan dapat diimplementasikan.
Dari sisi pelaku usaha, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai implementasi PP Tunas perlu dirancang secara efisien dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem digital. idEA merekomendasikan adanya koordinasi lintas kementerian serta masa transisi yang memadai agar industri memiliki waktu menyesuaikan sistem dan proses operasional sebelum aturan diterapkan sepenuhnya.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga mengingatkan bahwa perumusan kebijakan digital seperti PP Tunas perlu memahami dinamika ekosistem yang sangat beragam. Kadin menilai proses penyusunan aturan pelaksana sebaiknya dilakukan secara matang dan tidak terburu-buru, agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan perlindungan anak sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha serta mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional tanpa menghambat inovasi.
(nng)
Lihat Juga :