Komunitas Konsultan Pajak Kopijatigota Dampingi Wajib Pajak Laporkan SPT via Coretax

Jum'at, 13 Maret 2026 - 16:49 WIB
loading...
Komunitas Konsultan...
Komunitas konsultan pajak Kopijatigota menggelar pendampingan kepada masyarakat mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Komunitas konsultan pajak Kopijatigota menggelar pendampingan kepada masyarakat mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax. Antusiasme wajib pajak terlihat tinggi dalam kegiatan bertajukPos Bantuan Pajak Pro Bono (Posbapao) yang digelar di kawasan Gedung Smesco, Jakarta, pada Kamis (12/3) tersebut.

Konsultan Pajak Kopijatigota Rahmad Adam mengatakan, minat masyarakat untuk berkonsultasi ternyata cukup tinggi. Bahkan sebelum layanan dimulai, sejumlah wajib pajak sudah datang dan menunggu untuk mendapatkan bantuan pelaporan pajak.

“Kami baru datang saja sudah ada yang menunggu. Artinya kebutuhan pendampingan pelaporan SPT melalui Coretax memang cukup besar,” ujar Adam dalam keterangan pers, Jumat (13/3/2025).

Ia menjelaskan, kegiatan pendampingan dan konsultasi ini dimulai pukul 10.00 hingga pukul 15.00 WIB dengan jumlah peserta yang cukup banyak. Tercatat 52 wajib pajak datang langsung untuk berkonsultasi terkait pelaporan pajak mereka.

Sebagian besar peserta yang datang, kata Rahmad, merupakan pegawai ASN dan karyawan swasta yang bekerja di lingkungan Gedung Smesco. Selain itu, terdapat pula beberapa wajib pajak orang pribadi dari kalangan pelaku UMKM yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi.

Baca Juga: DJP Rombak Ulang Ketentuan Tarif Pajak 0,5% bagi UMKM

Dalam proses pendampingan, tim Kopijatigota menemukan sejumlah kendala yang masih banyak dialami wajib pajak terkait penggunaan sistem Coretax. Salah satu masalah yang paling sering muncul adalah belum melakukan aktivasi akun Coretax, sehingga mereka tidak dapat mengakses layanan pelaporan pajak secara digital.



Selain itu, terdapat pula wajib pajak yang sudah mencoba melakukan aktivasi namun mengalami kendala teknis, sehingga membutuhkan bantuan langsung dari konsultann pajak anggota kopijatigota agar proses aktivasi dapat berjalan dengan benar.

Permasalahan lain yang kerap muncul adalah ketidaktahuan wajib pajak mengenai cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax. Banyak peserta yang mengaku masih bingung mengenai alur pengisian maupun dokumen yang perlu disiapkan.

Baca Juga: THR ASN dan Pegawai Swasta Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkap DJP

Adam juga menyoroti kasus yang cukup sering terjadi, yaitu wajib pajak perempuan yang sudah menikah namun memiliki bukti potong pajak sendiri, tetapi belum memahami bagaimana cara melaporkannya dalam SPT melalui sistem Coretax.

“Kami membantu menjelaskan cara melaporkan bukti potong tersebut agar tetap sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kopijatigota menurunkan tim yang terdiri dari 9 orang. Melalui kegiatan Pos Bantuan Pajak Pro Bono ini, Kopijatigota berharap masyarakat semakin memahami penggunaan sistem Coretax dan dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sebelum batas akhir pelaporan 31 Maret.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rekomendasi
Ketat! Hanya 17 Sekolah...
Ketat! Hanya 17 Sekolah dari Depok yang Lolos ke Babak Jakarta Liga Bintang Juara GTV
Di Tengah Popularitasnya,...
Di Tengah Popularitasnya, Arcelly Idol Ternyata Masih Bergantung pada Benda Ini
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Berita Terkini
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved