Komunitas Konsultan Pajak Kopijatigota Dampingi Wajib Pajak Laporkan SPT via Coretax
Jum'at, 13 Maret 2026 - 16:49 WIB
loading...
Komunitas konsultan pajak Kopijatigota menggelar pendampingan kepada masyarakat mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komunitas konsultan pajak Kopijatigota menggelar pendampingan kepada masyarakat mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax. Antusiasme wajib pajak terlihat tinggi dalam kegiatan bertajukPos Bantuan Pajak Pro Bono (Posbapao) yang digelar di kawasan Gedung Smesco, Jakarta, pada Kamis (12/3) tersebut.
Konsultan Pajak Kopijatigota Rahmad Adam mengatakan, minat masyarakat untuk berkonsultasi ternyata cukup tinggi. Bahkan sebelum layanan dimulai, sejumlah wajib pajak sudah datang dan menunggu untuk mendapatkan bantuan pelaporan pajak.
“Kami baru datang saja sudah ada yang menunggu. Artinya kebutuhan pendampingan pelaporan SPT melalui Coretax memang cukup besar,” ujar Adam dalam keterangan pers, Jumat (13/3/2025).
Ia menjelaskan, kegiatan pendampingan dan konsultasi ini dimulai pukul 10.00 hingga pukul 15.00 WIB dengan jumlah peserta yang cukup banyak. Tercatat 52 wajib pajak datang langsung untuk berkonsultasi terkait pelaporan pajak mereka.
Sebagian besar peserta yang datang, kata Rahmad, merupakan pegawai ASN dan karyawan swasta yang bekerja di lingkungan Gedung Smesco. Selain itu, terdapat pula beberapa wajib pajak orang pribadi dari kalangan pelaku UMKM yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi.
Baca Juga: DJP Rombak Ulang Ketentuan Tarif Pajak 0,5% bagi UMKM
Dalam proses pendampingan, tim Kopijatigota menemukan sejumlah kendala yang masih banyak dialami wajib pajak terkait penggunaan sistem Coretax. Salah satu masalah yang paling sering muncul adalah belum melakukan aktivasi akun Coretax, sehingga mereka tidak dapat mengakses layanan pelaporan pajak secara digital.
Selain itu, terdapat pula wajib pajak yang sudah mencoba melakukan aktivasi namun mengalami kendala teknis, sehingga membutuhkan bantuan langsung dari konsultann pajak anggota kopijatigota agar proses aktivasi dapat berjalan dengan benar.
Permasalahan lain yang kerap muncul adalah ketidaktahuan wajib pajak mengenai cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax. Banyak peserta yang mengaku masih bingung mengenai alur pengisian maupun dokumen yang perlu disiapkan.
Baca Juga: THR ASN dan Pegawai Swasta Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkap DJP
Adam juga menyoroti kasus yang cukup sering terjadi, yaitu wajib pajak perempuan yang sudah menikah namun memiliki bukti potong pajak sendiri, tetapi belum memahami bagaimana cara melaporkannya dalam SPT melalui sistem Coretax.
“Kami membantu menjelaskan cara melaporkan bukti potong tersebut agar tetap sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kopijatigota menurunkan tim yang terdiri dari 9 orang. Melalui kegiatan Pos Bantuan Pajak Pro Bono ini, Kopijatigota berharap masyarakat semakin memahami penggunaan sistem Coretax dan dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sebelum batas akhir pelaporan 31 Maret.
Konsultan Pajak Kopijatigota Rahmad Adam mengatakan, minat masyarakat untuk berkonsultasi ternyata cukup tinggi. Bahkan sebelum layanan dimulai, sejumlah wajib pajak sudah datang dan menunggu untuk mendapatkan bantuan pelaporan pajak.
“Kami baru datang saja sudah ada yang menunggu. Artinya kebutuhan pendampingan pelaporan SPT melalui Coretax memang cukup besar,” ujar Adam dalam keterangan pers, Jumat (13/3/2025).
Ia menjelaskan, kegiatan pendampingan dan konsultasi ini dimulai pukul 10.00 hingga pukul 15.00 WIB dengan jumlah peserta yang cukup banyak. Tercatat 52 wajib pajak datang langsung untuk berkonsultasi terkait pelaporan pajak mereka.
Sebagian besar peserta yang datang, kata Rahmad, merupakan pegawai ASN dan karyawan swasta yang bekerja di lingkungan Gedung Smesco. Selain itu, terdapat pula beberapa wajib pajak orang pribadi dari kalangan pelaku UMKM yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi.
Baca Juga: DJP Rombak Ulang Ketentuan Tarif Pajak 0,5% bagi UMKM
Dalam proses pendampingan, tim Kopijatigota menemukan sejumlah kendala yang masih banyak dialami wajib pajak terkait penggunaan sistem Coretax. Salah satu masalah yang paling sering muncul adalah belum melakukan aktivasi akun Coretax, sehingga mereka tidak dapat mengakses layanan pelaporan pajak secara digital.
Selain itu, terdapat pula wajib pajak yang sudah mencoba melakukan aktivasi namun mengalami kendala teknis, sehingga membutuhkan bantuan langsung dari konsultann pajak anggota kopijatigota agar proses aktivasi dapat berjalan dengan benar.
Permasalahan lain yang kerap muncul adalah ketidaktahuan wajib pajak mengenai cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax. Banyak peserta yang mengaku masih bingung mengenai alur pengisian maupun dokumen yang perlu disiapkan.
Baca Juga: THR ASN dan Pegawai Swasta Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkap DJP
Adam juga menyoroti kasus yang cukup sering terjadi, yaitu wajib pajak perempuan yang sudah menikah namun memiliki bukti potong pajak sendiri, tetapi belum memahami bagaimana cara melaporkannya dalam SPT melalui sistem Coretax.
“Kami membantu menjelaskan cara melaporkan bukti potong tersebut agar tetap sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kopijatigota menurunkan tim yang terdiri dari 9 orang. Melalui kegiatan Pos Bantuan Pajak Pro Bono ini, Kopijatigota berharap masyarakat semakin memahami penggunaan sistem Coretax dan dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sebelum batas akhir pelaporan 31 Maret.
(nng)
Lihat Juga :