Dipimpin Sri Mulyani, Berikut Formasi Lengkap Dewan Moneter

Jum'at, 18 September 2020 - 13:25 WIB
loading...
Dipimpin Sri Mulyani,...
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelesaikan mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) . Adapun dokumen yang bakal disahkan oleh DPR terkait BI sebagai bank sentral sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilakukan penataan kembali.

Tujuannya agar BI mampu menetapkan kebijakan moneter secara menyeluruh dan terkoordinasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengatasi situasi darurat yang dapat membahayakan ekonomi negara.

" Ini menjawab tantangan perekonomian ke depan dalam menghadapi globalisasi ekonomi bahwa saat ini kebijakan moneter yang ditetapkan oleh BI masih berfokus pada stabilitas nilai tukar dan harga saja sehingga hal itu belum cukup kuat untuk mendorong perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dandan meningkatkan kesejahteraan rakyat," tulis dokumen yang diterima SINDOnews,di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Baca Juga: Calon Anggota Dewan Moneter Geruduk DPR, Ada Apa?

Lalu, dokumen tersebut diusulkan beberapa perubahan pasal, ada yang ditambahkan dan ada yang dihapus. Mengenai Dewan Kebijakan Moneter disebutkan dalam beberapa pasal, salah satunya di pasal 7 ayat 3 yang menyebutkan Penetapan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dewan Kebijakan Ekonomi Makro. Selanjutnya, pasal 9 yang menekankan BI bebas intervensi dihapus. Pasal itu berbunyi "Pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8".

Baca Juga: Deddy Corbuzier & Atta Halilintar Dapat Proyek dari Pemerintah Buat Kampanye Bandara Aman dari Corona

Selain itu, Dewan Kebijakan Ekonomi Makro memimpin, mengKoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Adapun menteri keuangan akan memimpin dewan ini alias didapuk sebagai ketua.

Berikut formasi, Dewan Kebijakan Ekonomi Makro:

1. Menteri Keuangan sebagai ketua
2. Satu orang menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional
3. Gubernur Bank Indonesia
4. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
5. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Kurs Tembus Rp18 Ribu,...
Kurs Tembus Rp18 Ribu, Gubernur BI Siapkan 2 Jurus Jaga Nilai Tukar Rupiah
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
Kurs Rupiah Ambruk ke...
Kurs Rupiah Ambruk ke Rp17.956 per Dolar AS, BI Angkat Suara
Rupiah Semakin Terpuruk...
Rupiah Semakin Terpuruk Dekati Rp17.900 per Dolar AS, BI Buka Suara
Ekonomi RI Punya Ketahanan...
Ekonomi RI Punya Ketahanan Nasional, Gubernur BI: Tuhan Cinta Sama Kita
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Dilema Bank Indonesia:...
Dilema Bank Indonesia: Menjaga Rupiah demi Menjaga Masa Depan Ekonomi
Rekomendasi
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved