Jurus Baru BI Perkuat Rupiah: Ambang Batas Beli Valas Tunai Diperketat Mulai April 2026
Selasa, 17 Maret 2026 - 15:57 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, BI justru meningkatkan batas transaksi instrumen derivatif untuk memberikan ruang lebih bagi aktivitas lindung nilai. Batas transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dan swap dinaikkan dari USD5 juta menjadi USD10 juta per transaksi.
Baca Juga: 1 Juta Orang Sudah Tukar Uang Baru buat Lebaran 2026, Naik 85,4 Persen
Penyesuaian ini dirancang untuk menyeimbangkan pengendalian permintaan valas tunai dengan kebutuhan pelaku usaha dalam mengelola risiko nilai tukar melalui instrumen non-tunai. Melalui kebijakan tersebut, BI berharap dapat mengurangi tekanan terhadap cadangan devisa sekaligus memperdalam pasar valas domestik. Selain itu, langkah ini juga diharapkan memberikan sinyal positif kepada pelaku pasar terkait komitmen bank sentral dalam menjaga volatilitas nilai tukar tetap terkendali.
Bank Indonesia menilai stabilitas nilai tukar rupiah merupakan faktor penting dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global yang masih berlangsung.
(nng)
Lihat Juga :