Kemenhub Tindak Tegas Pelanggar Aturan ODOL Selama Lebaran, 124 Perusahaan Truk Diganjar Sanksi

Senin, 23 Maret 2026 - 14:00 WIB
loading...
A A A
Sebagai bentuk penegakan aturan, pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan kepada perusahaan pelanggar. Mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Aan menegaskan, jika peringatan tersebut tidak diindahkan, pemerintah tidak segan untuk meningkatkan sanksi hingga pembekuan izin operasional perusahaan.

"Apabila sanksi peringatan tidak dipatuhi, maka akan diberlakukan pembekuan izin. Langkah ini kami ambil demi menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya menjelang puncak arus balik Lebaran," tegasnya.

Baca Juga: 6,2 Juta Orang Mudik Naik Angkutan Umum H-4 Lebaran, Kereta Api Jadi Favorit

Di sisi lain, penerapan kebijakan pembatasan angkutan barang terbukti efektif menekan volume kendaraan berat di jalan tol. Data menunjukkan terjadi penurunan signifikan kendaraan angkutan barang golongan III hingga V sebesar 69,83 persen, dari sebelumnya 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.

Selama periode tersebut, sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang juga telah dialihkan di 17 ruas tol pada 54 lokasi strategis, termasuk Tol Dalam Kota, Jagorawi, Jakarta–Cikampek, Cipularang, hingga ruas Trans Jawa seperti Semarang–Solo dan Surabaya–Gempol.

Kebijakan pembatasan ini berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan atau tempelan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Ditolak India, Kapal...
Ditolak India, Kapal Tanker 60.000 Ton LNG Rusia Terdampar di Dekat Singapura
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
UI Sanksi 15 Mahasiswa...
UI Sanksi 15 Mahasiswa Fakultas Hukum terkait Pelecehan Chat Mesum, Skorsing 1-3 Semester
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Rekomendasi
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Kejar Angka 12
Berita Terkini
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
AHY Ungkap Ego Sektoral...
AHY Ungkap Ego Sektoral Jadi Hambatan Tata Kelola Kebandarudaraan
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
Asabri Gandeng Bio Farma...
Asabri Gandeng Bio Farma Edukasi Kanker Serviks di Sespim Polri
Pacu Daya Saing Pariwisata,...
Pacu Daya Saing Pariwisata, Kemenpar Dorong Kebijakan Bebas Visa Kunjungan
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen dan PNM Gelar Pelatihan Vokasi untuk Difabel di Brebes
Infografis
Aturan Terbaru Perjalanan...
Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Diterbitkan Kemenhub
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved