Kemenhub Tindak Tegas Pelanggar Aturan ODOL Selama Lebaran, 124 Perusahaan Truk Diganjar Sanksi
Senin, 23 Maret 2026 - 14:00 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai bentuk penegakan aturan, pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan kepada perusahaan pelanggar. Mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Aan menegaskan, jika peringatan tersebut tidak diindahkan, pemerintah tidak segan untuk meningkatkan sanksi hingga pembekuan izin operasional perusahaan.
"Apabila sanksi peringatan tidak dipatuhi, maka akan diberlakukan pembekuan izin. Langkah ini kami ambil demi menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya menjelang puncak arus balik Lebaran," tegasnya.
Baca Juga: 6,2 Juta Orang Mudik Naik Angkutan Umum H-4 Lebaran, Kereta Api Jadi Favorit
Di sisi lain, penerapan kebijakan pembatasan angkutan barang terbukti efektif menekan volume kendaraan berat di jalan tol. Data menunjukkan terjadi penurunan signifikan kendaraan angkutan barang golongan III hingga V sebesar 69,83 persen, dari sebelumnya 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.
Selama periode tersebut, sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang juga telah dialihkan di 17 ruas tol pada 54 lokasi strategis, termasuk Tol Dalam Kota, Jagorawi, Jakarta–Cikampek, Cipularang, hingga ruas Trans Jawa seperti Semarang–Solo dan Surabaya–Gempol.
Kebijakan pembatasan ini berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan atau tempelan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Aan menegaskan, jika peringatan tersebut tidak diindahkan, pemerintah tidak segan untuk meningkatkan sanksi hingga pembekuan izin operasional perusahaan.
"Apabila sanksi peringatan tidak dipatuhi, maka akan diberlakukan pembekuan izin. Langkah ini kami ambil demi menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya menjelang puncak arus balik Lebaran," tegasnya.
Baca Juga: 6,2 Juta Orang Mudik Naik Angkutan Umum H-4 Lebaran, Kereta Api Jadi Favorit
Di sisi lain, penerapan kebijakan pembatasan angkutan barang terbukti efektif menekan volume kendaraan berat di jalan tol. Data menunjukkan terjadi penurunan signifikan kendaraan angkutan barang golongan III hingga V sebesar 69,83 persen, dari sebelumnya 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.
Selama periode tersebut, sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang juga telah dialihkan di 17 ruas tol pada 54 lokasi strategis, termasuk Tol Dalam Kota, Jagorawi, Jakarta–Cikampek, Cipularang, hingga ruas Trans Jawa seperti Semarang–Solo dan Surabaya–Gempol.
Kebijakan pembatasan ini berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan atau tempelan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Lihat Juga :