Arus Balik Lebaran 2026 Padat, Jasa Marga Tutup Sementara Rest Area KM 52B & 62B
Selasa, 24 Maret 2026 - 16:36 WIB
loading...
A
A
A
Selain penutupan sementara KM 52B, Jasa Marga juga mendukung penerapan sistem buka tutup di rest area KM 62B arah Jakarta. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di ruas utama serta menghindari antrean kendaraan yang masuk ke rest area.
Rivan mengingatkan pengguna jalan agar menyiapkan perjalanan dengan baik, termasuk menentukan waktu dan lokasi beristirahat sebelum memasuki ruas tol. Jika rest area di dalam tol padat, pengendara disarankan keluar melalui akses terdekat untuk mencari tempat istirahat di luar jalan tol.
“Persiapkan perjalanan dengan baik, termasuk mengatur waktu dan lokasi beristirahat sebelum memasuki ruas jalan tol," tambahnya.
Baca Juga: Arus Balik Lebaran, 2.501 Penumpang Tiba di Terminal Kampung Rambutan
Dalam pengaturan arus balik, Jasa Marga juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengalihkan kendaraan angkutan barang sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB), terutama di titik krusial seperti Gerbang Tol Palimanan dan akses masuk Tol Jakarta-Cikampek.
Pengemudi kendaraan sumbu tiga atau lebih diimbau mematuhi pembatasan operasional kendaraan barang selama periode 13 hingga 29 Maret 2026 sesuai aturan bersama pemerintah.
Rivan mengingatkan pengguna jalan agar menyiapkan perjalanan dengan baik, termasuk menentukan waktu dan lokasi beristirahat sebelum memasuki ruas tol. Jika rest area di dalam tol padat, pengendara disarankan keluar melalui akses terdekat untuk mencari tempat istirahat di luar jalan tol.
“Persiapkan perjalanan dengan baik, termasuk mengatur waktu dan lokasi beristirahat sebelum memasuki ruas jalan tol," tambahnya.
Baca Juga: Arus Balik Lebaran, 2.501 Penumpang Tiba di Terminal Kampung Rambutan
Dalam pengaturan arus balik, Jasa Marga juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengalihkan kendaraan angkutan barang sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB), terutama di titik krusial seperti Gerbang Tol Palimanan dan akses masuk Tol Jakarta-Cikampek.
Pengemudi kendaraan sumbu tiga atau lebih diimbau mematuhi pembatasan operasional kendaraan barang selama periode 13 hingga 29 Maret 2026 sesuai aturan bersama pemerintah.
Lihat Juga :