Delegasi ICC Indonesia Ikut Bahas Penggunaan AI dalam Proses Arbitrase
Senin, 30 Maret 2026 - 17:51 WIB
loading...
ICC Commission on Arbitration and ADR adalah sebuah komite dari International Chamber of Commerce yang dibentuk untuk mempersiapkan rancangan peraturan atau pedoman terkait dengan hukum acara arbitrase internasional. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - President of the ICC International Court of Arbitration, Claudia Salomon menyampaikan perkembangan mengenai revisi ICC Rules of Arbitration 2026 yang secara resmi akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Revisi ini dibuat untuk memodernisasikan ICC Rules of Arbitration dan agar terdapat penyesuaian terhadap perkembangan praktik, teknologi, serta ekspektasi para pengguna jasa arbitrase internasional .
Pada hari Selasa (24/3/2026), dua perwakilan dari ICC Indonesia untuk ICC Commission on Arbitration and ADR, yakni advokat Wincen Santoso dan Nico Mooduto, turut menghadiri ICC Commission Meeting di Paris, Prancis. ICC Commission on Arbitration and ADR adalah sebuah komite dari International Chamber of Commerce yang dibentuk untuk mempersiapkan rancangan peraturan atau pedoman terkait dengan hukum acara arbitrase internasional.
![Delegasi ICC Indonesia Ikut Bahas Penggunaan AI dalam Proses Arbitrase]()
ICC juga telah mengumumkan bahwa akan dilakukan rangkaian sosialisasi global terkait aturan baru ini, dan delegasi dari Indonesia siap berkontribusi dalam menyebarluaskan pemahaman mengenai aturan tersebut di kalangan pelaku usaha dan praktisi hukum Indonesia.
Baca Juga: Wakil ICC Indonesia Ikut Bahas Amandemen Rancangan Aturan Arbitrase internasional
Menurut advokat Wincen Santoso mengatakan, dalam Paris Commission Meeting tersebut juga dibahas secara khusus isu korupsi dalam proses arbitrase internasional. Pembahasan ini sejalan dengan pekerjaan dari Task Force on Corruption di bawah ICC Commission on Arbitration and ADR.
"Para delegasi juga memberikan masukan mengenai penggunaan artificial intelligence (AI) oleh arbiter dan para pihak dalam proses arbitrase," ujar Wincen.
Dia juga menambahkan, diskusi ini membahas tentang batas dan cara penggunaan AI agar tetap sejalan dengan prinsip due process, transparansi, dan kerahasiaan proses arbitrase.
Baca Juga: Indonesia Butuh Reformasi Legislasi terkait Putusan Arbitrase
Langkah ICC yang sangat terbuka akan masukan serta pendapat dari delegasi berbagai negara ini patut diapresiasi tinggi karena langkah ini sangat inklusif agar peraturan maupun pedoman yang akan diterbitkan ICC menjadi sangat relevan bagi berbagai negara dengan latar belakang dan hukum yang berbeda-beda. Delegasi Indonesia juga berperan aktif dengan memberikan masukan kepada ICC.
Dalam sesi penutup, acara berlanjut dengan jamuan makan malam di The Cercle de l'Union InteralliƩe, yang merupakan tempat yang bersejarah di Prancis yang didirikan pada tahun 1917.
Terakhir para delegasi ICC Indonesia tersebut juga mendapat kesempatan untuk bertemu dan berdiskusi dengan diplomat Indonesia di KBRI di Paris terkait bagaimana ICC dapat berkolaborasi dengan Indonesia di kemudian hari baik dalam diskusi mengenai best practices di dunia arbitrase internasional maupun bagaimana Indonesia dapat menjadi semakin terkoneksi dengan ICC yang memiliki anggota pelaku usaha ternama dari seluruh dunia.
Pada hari Selasa (24/3/2026), dua perwakilan dari ICC Indonesia untuk ICC Commission on Arbitration and ADR, yakni advokat Wincen Santoso dan Nico Mooduto, turut menghadiri ICC Commission Meeting di Paris, Prancis. ICC Commission on Arbitration and ADR adalah sebuah komite dari International Chamber of Commerce yang dibentuk untuk mempersiapkan rancangan peraturan atau pedoman terkait dengan hukum acara arbitrase internasional.

ICC juga telah mengumumkan bahwa akan dilakukan rangkaian sosialisasi global terkait aturan baru ini, dan delegasi dari Indonesia siap berkontribusi dalam menyebarluaskan pemahaman mengenai aturan tersebut di kalangan pelaku usaha dan praktisi hukum Indonesia.
Baca Juga: Wakil ICC Indonesia Ikut Bahas Amandemen Rancangan Aturan Arbitrase internasional
Menurut advokat Wincen Santoso mengatakan, dalam Paris Commission Meeting tersebut juga dibahas secara khusus isu korupsi dalam proses arbitrase internasional. Pembahasan ini sejalan dengan pekerjaan dari Task Force on Corruption di bawah ICC Commission on Arbitration and ADR.
"Para delegasi juga memberikan masukan mengenai penggunaan artificial intelligence (AI) oleh arbiter dan para pihak dalam proses arbitrase," ujar Wincen.
Dia juga menambahkan, diskusi ini membahas tentang batas dan cara penggunaan AI agar tetap sejalan dengan prinsip due process, transparansi, dan kerahasiaan proses arbitrase.
Baca Juga: Indonesia Butuh Reformasi Legislasi terkait Putusan Arbitrase
Langkah ICC yang sangat terbuka akan masukan serta pendapat dari delegasi berbagai negara ini patut diapresiasi tinggi karena langkah ini sangat inklusif agar peraturan maupun pedoman yang akan diterbitkan ICC menjadi sangat relevan bagi berbagai negara dengan latar belakang dan hukum yang berbeda-beda. Delegasi Indonesia juga berperan aktif dengan memberikan masukan kepada ICC.
Dalam sesi penutup, acara berlanjut dengan jamuan makan malam di The Cercle de l'Union InteralliƩe, yang merupakan tempat yang bersejarah di Prancis yang didirikan pada tahun 1917.
Terakhir para delegasi ICC Indonesia tersebut juga mendapat kesempatan untuk bertemu dan berdiskusi dengan diplomat Indonesia di KBRI di Paris terkait bagaimana ICC dapat berkolaborasi dengan Indonesia di kemudian hari baik dalam diskusi mengenai best practices di dunia arbitrase internasional maupun bagaimana Indonesia dapat menjadi semakin terkoneksi dengan ICC yang memiliki anggota pelaku usaha ternama dari seluruh dunia.
(akr)
Lihat Juga :