Gelar Right Issue, CASH Fokus Pengembangan Bisnis dan Pemenuhan Ketentuan Modal
Rabu, 08 April 2026 - 23:02 WIB
loading...
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (CASH) mengumumkan pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (CASH) mengumumkan pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Dalam aksi korporasi ini, Perseroan yang kini dikenal dengan nama cashUP menawarkan sebanyak-banyaknya 996.676.699 saham baru atau setara dengan 41,05% dari modal ditempatkan dan disetor penuh, dengan potensi perolehan dana hingga sekitar Rp237,2 miliar.
Perseroan menyatakan bahwa right issue ini dilakukan untuk meningkatkan permodalan , sejalan dengan ketentuan regulator di sektor sistem pembayaran. Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 Pasal 62, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) diwajibkan menjaga kecukupan permodalan sesuai dengan skala dan aktivitas usahanya.
Perseroan juga menyampaikan bahwa peningkatan modal merupakan bagian dari penyesuaian atas Gross Transaction Volume (GTV) yang terus meningkat. Sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia bagi Penyedia Jasa Pembayaran, peningkatan skala dan aktivitas usaha perlu diimbangi dengan kecukupan permodalan yang lebih tinggi.
Baca Juga: Menjaga Nadi Sistem Pembayaran Digital Indonesia
Perseroan mencatatkan peningkatan jumlah transaksi dari 1,5 juta transaksi pada tahun 2024 menjadi 2,1 juta transaksi pada tahun 2025, atau meningkat sebesar 41,6%. Sejalan dengan hal tersebut, nilai transaksi juga meningkat dari Rp0,9 triliun pada tahun 2024, menjadi Rp1,6 triliun pada tahun 2025 atau tumbuh sebesar 77,8%. Peningkatan ini mencerminkan bertambahnya penggunaan layanan Perseroan oleh merchant dan pengguna, serta perluasan aktivitas operasional yang dijalankan.
Sejalan dengan hal tersebut, aksi korporasi ini merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk menyesuaikan struktur permodalan terhadap ketentuan tersebut, serta menjaga kelangsungan kegiatan usaha dalam kerangka regulasi yang berlaku di industri sistem pembayaran.
“Seiring dengan peningkatan aktivitas transaksi, Perseroan perlu memastikan bahwa kapasitas operasional dan struktur permodalan tetap memadai untuk mendukung kegiatan usaha secara berkelanjutan. Langkah ini juga menjadi bagian dari penyesuaian dan komitmen Perseroan dalam industri sistem pembayaran yang terus berkembang,” ujar Manajemen cashUP.
Baca Juga: Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, BI: Perlu Optimalisasi Kebijakan Sistem Pembayaran
Dana yang diperoleh dari pelaksanaan HMETD ini direncanakan akan digunakan untuk pelunasan utang, kebutuhan modal kerja, serta belanja modal, termasuk penguatan infrastruktur teknologi informasi. Perseroan juga mencatat bahwa pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya dalam HMETD berpotensi mengalami dilusi kepemilikan hingga maksimum 41,05%.
Perseroan menyatakan bahwa right issue ini dilakukan untuk meningkatkan permodalan , sejalan dengan ketentuan regulator di sektor sistem pembayaran. Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 Pasal 62, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) diwajibkan menjaga kecukupan permodalan sesuai dengan skala dan aktivitas usahanya.
Perseroan juga menyampaikan bahwa peningkatan modal merupakan bagian dari penyesuaian atas Gross Transaction Volume (GTV) yang terus meningkat. Sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia bagi Penyedia Jasa Pembayaran, peningkatan skala dan aktivitas usaha perlu diimbangi dengan kecukupan permodalan yang lebih tinggi.
Baca Juga: Menjaga Nadi Sistem Pembayaran Digital Indonesia
Perseroan mencatatkan peningkatan jumlah transaksi dari 1,5 juta transaksi pada tahun 2024 menjadi 2,1 juta transaksi pada tahun 2025, atau meningkat sebesar 41,6%. Sejalan dengan hal tersebut, nilai transaksi juga meningkat dari Rp0,9 triliun pada tahun 2024, menjadi Rp1,6 triliun pada tahun 2025 atau tumbuh sebesar 77,8%. Peningkatan ini mencerminkan bertambahnya penggunaan layanan Perseroan oleh merchant dan pengguna, serta perluasan aktivitas operasional yang dijalankan.
Sejalan dengan hal tersebut, aksi korporasi ini merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk menyesuaikan struktur permodalan terhadap ketentuan tersebut, serta menjaga kelangsungan kegiatan usaha dalam kerangka regulasi yang berlaku di industri sistem pembayaran.
“Seiring dengan peningkatan aktivitas transaksi, Perseroan perlu memastikan bahwa kapasitas operasional dan struktur permodalan tetap memadai untuk mendukung kegiatan usaha secara berkelanjutan. Langkah ini juga menjadi bagian dari penyesuaian dan komitmen Perseroan dalam industri sistem pembayaran yang terus berkembang,” ujar Manajemen cashUP.
Baca Juga: Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, BI: Perlu Optimalisasi Kebijakan Sistem Pembayaran
Dana yang diperoleh dari pelaksanaan HMETD ini direncanakan akan digunakan untuk pelunasan utang, kebutuhan modal kerja, serta belanja modal, termasuk penguatan infrastruktur teknologi informasi. Perseroan juga mencatat bahwa pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya dalam HMETD berpotensi mengalami dilusi kepemilikan hingga maksimum 41,05%.
(akr)
Lihat Juga :