Bank Dunia: Ketidakpastian Global Lebih Mengancam Ekonomi Asia Dibanding Tarif Trump
Kamis, 09 April 2026 - 14:26 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, ketegangan di Timur Tengah yang hanya diredam oleh gencatan senjata jangka pendek menambah kerumitan dalam menyusun proyeksi ekonomi global.
"Sekarang Mahkamah Agung sudah menghapus tarifnya, kemudian ada tarif baru sampai 6 bulan ke depan, kita tidak tahu nanti akan seperti apa. Ada gencatan senjata dua minggu, kita tidak tahu apakah itu akan bertahan, apa yang akan terjadi," jelas Mattoo.
Baca Juga: Bank Dunia Ramal Defisit APBN RI Bengkak sampai 2027, Purbaya: Suka-suka Dia!
Meskipun negara-negara seperti Vietnam dan Thailand mulai merasakan tekanan dari kebijakan tarif, Bank Dunia menegaskan bahwa efek tersebut masih kalah signifikan dibandingkan kerugian akibat ketidakpastian yang berkepanjangan.
Inkonsistensi kebijakan ini tercermin pada pergerakan rata-rata tarif di kawasan. Mattoo mencatat bahwa fluktuasi status hukum tarif di Amerika Serikat menciptakan ketidakstabilan bagi mitra dagang di Asia Pasifik.
"Tapi ketika Mahkamah Agung menyampaikan bahwa tarif resiprokal ini tidak sah secara hukum, itu dikurangi lagi menjadi 6 persen dan kemudian setelah itu ada tarif baru yang berlaku selama 6 bulan. Jadi, secara rata-rata ada 14 persen tarif di Asia Timur dan Pasifik yang merupakan 9 persen dibanding tahun 2024," pungkasnya.
"Sekarang Mahkamah Agung sudah menghapus tarifnya, kemudian ada tarif baru sampai 6 bulan ke depan, kita tidak tahu nanti akan seperti apa. Ada gencatan senjata dua minggu, kita tidak tahu apakah itu akan bertahan, apa yang akan terjadi," jelas Mattoo.
Baca Juga: Bank Dunia Ramal Defisit APBN RI Bengkak sampai 2027, Purbaya: Suka-suka Dia!
Meskipun negara-negara seperti Vietnam dan Thailand mulai merasakan tekanan dari kebijakan tarif, Bank Dunia menegaskan bahwa efek tersebut masih kalah signifikan dibandingkan kerugian akibat ketidakpastian yang berkepanjangan.
Inkonsistensi kebijakan ini tercermin pada pergerakan rata-rata tarif di kawasan. Mattoo mencatat bahwa fluktuasi status hukum tarif di Amerika Serikat menciptakan ketidakstabilan bagi mitra dagang di Asia Pasifik.
"Tapi ketika Mahkamah Agung menyampaikan bahwa tarif resiprokal ini tidak sah secara hukum, itu dikurangi lagi menjadi 6 persen dan kemudian setelah itu ada tarif baru yang berlaku selama 6 bulan. Jadi, secara rata-rata ada 14 persen tarif di Asia Timur dan Pasifik yang merupakan 9 persen dibanding tahun 2024," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :