Kondisi Ketenagakerjaan RI Lampu Kuning, 1,5 Juta Calon Pekerja Tak Terserap Setiap Tahun
Selasa, 14 April 2026 - 15:23 WIB
loading...
A
A
A
Itupun menurutnya jika investasi yang dilakukan sepanjang tahun di sektor padat karya, bukan padat modal. Sebab serapan tenaga kerja untuk investasi padal modal tentu lebih kecil dibandingkan padat karya.
Sehingga proyeksi 1,5 juta orang belum masuk pasar kerja setiap tahun angkanya bisa lebih besar, karena investasi yang masuk setiap campuran antara padat modal dan padat karya.
"Jadi kalau pertumbuhan kita 5 persen, kalau padat karya yang terserap hanya 2 juta, 1,5 juta tidak terserap, apalagi kalau investasinya padat modal, makin banyak yang tidak terserap," lanjutnya.
Baca Juga: 12 Perusahaan Pelanggar Ketentuan Tenaga Kerja Asing Kena Denda Rp4,48 Miliar
Bob Azam menerangkan, kondisi ini akan membuat para pencari kerja beralih dari sektor formal ke sektor informal. Sehingga kedepan diproyeksikan bakal makin banyak masyarakat Indonesia yang bekerja di sektor informal. Sehingga kontribusinya terhadap pembayaran pajak lebih rendah dibanding pekerja sektor formal.
Saat ini menurutnya ada sekitar 59% tenaga kerja di Indonesia bekerja di sektor formal. Kondisi ini juga menyebabkan rendahnya perlindungan tenaga kerja serta minimnya pengembangan kompetensi untuk kesejahteraan pekerja.
Sehingga proyeksi 1,5 juta orang belum masuk pasar kerja setiap tahun angkanya bisa lebih besar, karena investasi yang masuk setiap campuran antara padat modal dan padat karya.
"Jadi kalau pertumbuhan kita 5 persen, kalau padat karya yang terserap hanya 2 juta, 1,5 juta tidak terserap, apalagi kalau investasinya padat modal, makin banyak yang tidak terserap," lanjutnya.
Baca Juga: 12 Perusahaan Pelanggar Ketentuan Tenaga Kerja Asing Kena Denda Rp4,48 Miliar
Bob Azam menerangkan, kondisi ini akan membuat para pencari kerja beralih dari sektor formal ke sektor informal. Sehingga kedepan diproyeksikan bakal makin banyak masyarakat Indonesia yang bekerja di sektor informal. Sehingga kontribusinya terhadap pembayaran pajak lebih rendah dibanding pekerja sektor formal.
Saat ini menurutnya ada sekitar 59% tenaga kerja di Indonesia bekerja di sektor formal. Kondisi ini juga menyebabkan rendahnya perlindungan tenaga kerja serta minimnya pengembangan kompetensi untuk kesejahteraan pekerja.
Lihat Juga :