Label Palm Oil Free Melanggar Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Isu tentang pelabelan makanan yang menggunakan palm oil free (POF) harus dilihat dari perspektif yang strategis karena telah merusak reputasi Indonesia. Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar dalam keynote speech-nya pada acara #INAPalmoil Talkshow bertajuk “Food Labelling Threaten Palm Oil Market” yang dilaksanakan secara daring pada Rabu lalu (16/9/2020).
Dalam perspektifnya POF tentu saja tidak baik atau merugikan industri kelapa sawit. “Namun pada konteksnya, secara strategis yang dirugikan bukan semata-mata stakeholder sawit, tetapi Republik Indonesia karena di belakangnya adalah persepsi dan informasi yang menyesatkan dan merugikan baik reputasi Indonesia secara umum maupun pemerintah, regulator, serta berbagai pihak, tentu yang melakukan penegakan hukum,” tutur Mahendra. (Baca: Inilah Tips Melawan Rasa Malas Beribadah)
Sebelumnya isu label POF merupakan isu seputar kesehatan seperti saturated fat yang telah dibantah secara ilmiah sehingga apabila dilakukan dengan alasan demikian akan menyesatkan konsumen. Pada akselerasinya POF dikaitkan dengan isu deforestasi yang digulirkan dan dimanfaatkan oleh beberapa pihak.
Mahendra menjelaskan tren POF di luar negeri dilatarbelakangi dan didorong beberapa faktor, antara lain adanya idealisme suatu kelompok tertentu, sikap proteksionisme dari para ekstremis sayap kanan, dan kepentingan-kepentingan marketing yang mengambil peluang demi kepentingan pasar. (Baca juga: 4 Jenis Olahraga Ini Efektif Turunkan Kadar Kolesterol)
“Saya yakin pasar Indonesia juga memiliki beberapa idealisme serupa, tetapi kita bersyukur Badan POM yang merupakan lembaga yang memiliki otoritas memahami posisi strategis produk kelapa sawit,” ujar Mahendra.
Reri Indriani, Deputi III Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pada kesempatan yang sama menjelaskan secara hukum label POF bertentangan dengan Pasal 67 poin I peraturan BPOM No 31 Tahun 2008 tentang Label Pangan Olahan di mana pelaku usaha dilarang mencantumkan pernyataan, keterangan, tulisan, gambar, logo, klaim dan/atau visualisasi yang secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa pihak lain.
Mahendra membeberkan kompleksitas persoalan industri kelapa sawit menjadi lebih beragam sehingga diperlukan strategi sistematis untuk menghadapi kampanye-kampanye anti-kelapa sawit. (Lihat videonya: Istana Para Raja Wilayah Sulsel Berumur Ratusan Tahun)
Berbagai langkah diplomasi dilakukan Pemerintah Indonesia untuk memajukan industri kelapa sawit mulai dari bilateral hingga multilateral. (Kunthi Fahmar Sandy)
Dalam perspektifnya POF tentu saja tidak baik atau merugikan industri kelapa sawit. “Namun pada konteksnya, secara strategis yang dirugikan bukan semata-mata stakeholder sawit, tetapi Republik Indonesia karena di belakangnya adalah persepsi dan informasi yang menyesatkan dan merugikan baik reputasi Indonesia secara umum maupun pemerintah, regulator, serta berbagai pihak, tentu yang melakukan penegakan hukum,” tutur Mahendra. (Baca: Inilah Tips Melawan Rasa Malas Beribadah)
Sebelumnya isu label POF merupakan isu seputar kesehatan seperti saturated fat yang telah dibantah secara ilmiah sehingga apabila dilakukan dengan alasan demikian akan menyesatkan konsumen. Pada akselerasinya POF dikaitkan dengan isu deforestasi yang digulirkan dan dimanfaatkan oleh beberapa pihak.
Mahendra menjelaskan tren POF di luar negeri dilatarbelakangi dan didorong beberapa faktor, antara lain adanya idealisme suatu kelompok tertentu, sikap proteksionisme dari para ekstremis sayap kanan, dan kepentingan-kepentingan marketing yang mengambil peluang demi kepentingan pasar. (Baca juga: 4 Jenis Olahraga Ini Efektif Turunkan Kadar Kolesterol)
“Saya yakin pasar Indonesia juga memiliki beberapa idealisme serupa, tetapi kita bersyukur Badan POM yang merupakan lembaga yang memiliki otoritas memahami posisi strategis produk kelapa sawit,” ujar Mahendra.
Reri Indriani, Deputi III Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pada kesempatan yang sama menjelaskan secara hukum label POF bertentangan dengan Pasal 67 poin I peraturan BPOM No 31 Tahun 2008 tentang Label Pangan Olahan di mana pelaku usaha dilarang mencantumkan pernyataan, keterangan, tulisan, gambar, logo, klaim dan/atau visualisasi yang secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa pihak lain.
Mahendra membeberkan kompleksitas persoalan industri kelapa sawit menjadi lebih beragam sehingga diperlukan strategi sistematis untuk menghadapi kampanye-kampanye anti-kelapa sawit. (Lihat videonya: Istana Para Raja Wilayah Sulsel Berumur Ratusan Tahun)
Berbagai langkah diplomasi dilakukan Pemerintah Indonesia untuk memajukan industri kelapa sawit mulai dari bilateral hingga multilateral. (Kunthi Fahmar Sandy)
(ysw)