Rencana Pemda Pungut Pajak Air Permukaan dari Pohon Sawit Dinilai Langgar UU
Rabu, 15 April 2026 - 10:18 WIB
loading...
A
A
A
Kebijakan PAP merupakan ujian baru bagi industri sawit, setelah penyitaan lahan dan pengenaan denda oleh Satgas PKH. Dari sisi investasi, munculnya kebijakan pajak daerah yang memperluas objek pungutan di luar undang-undang dinilai mengirimkan sinyal buruk bagi investor. Investor membutuhkan stabilitas dan kepastian regulasi.
Baca Juga: Dongkrak Pendapatan, Jabar Mulai Pungut Pajak Perusahaan Pengguna Air Permukaan
"Munculnya kebijakan daerah yang memperluas objek pajak di luar undang-undang mengirimkan sinyal buruk bahwa regulasi di daerah rentan diubah demi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pasca pemotongan dana oleh pemerintah pusat. Padahal sebagai sektor unggulan Indonesia, seharusnya sawit mendapat perlindungan investasi. Inilah paradoks sawit di Indonesia," jelasnya.
Zainal berharap pemerintah daerah di sejumlah provinsi sentra sawit segera menghentikan rencana penerapan PAP terhadap pohon kelapa sawit dan menyesuaikannya kembali dengan UU HKPD serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Ia juga mendorong pemerintah pusat mengambil langkah korektif.
“Presiden perlu memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk mengevaluasi kebijakan ini. Jika tetap dipaksakan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung,” katanya.
Menurutnya tanpa koreksi segera, kebijakan tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. “Saya khawatir, jika kebijakan ini tidak mendapat penolakan keras dan segera dibatalkan, jangan-jangan di masa depan pemerintah juga akan memungut pajak pernapasan atas udara yang kita hirup, sama konyolnya dengan memajaki air yang diserap secara alami oleh pohon sawit saat ini,” tandasnya.
Baca Juga: Dongkrak Pendapatan, Jabar Mulai Pungut Pajak Perusahaan Pengguna Air Permukaan
"Munculnya kebijakan daerah yang memperluas objek pajak di luar undang-undang mengirimkan sinyal buruk bahwa regulasi di daerah rentan diubah demi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pasca pemotongan dana oleh pemerintah pusat. Padahal sebagai sektor unggulan Indonesia, seharusnya sawit mendapat perlindungan investasi. Inilah paradoks sawit di Indonesia," jelasnya.
Zainal berharap pemerintah daerah di sejumlah provinsi sentra sawit segera menghentikan rencana penerapan PAP terhadap pohon kelapa sawit dan menyesuaikannya kembali dengan UU HKPD serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Ia juga mendorong pemerintah pusat mengambil langkah korektif.
“Presiden perlu memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk mengevaluasi kebijakan ini. Jika tetap dipaksakan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung,” katanya.
Menurutnya tanpa koreksi segera, kebijakan tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. “Saya khawatir, jika kebijakan ini tidak mendapat penolakan keras dan segera dibatalkan, jangan-jangan di masa depan pemerintah juga akan memungut pajak pernapasan atas udara yang kita hirup, sama konyolnya dengan memajaki air yang diserap secara alami oleh pohon sawit saat ini,” tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :