Rencana Pemda Pungut Pajak Air Permukaan dari Pohon Sawit Dinilai Langgar UU
Rabu, 15 April 2026 - 10:18 WIB
loading...
A
A
A
Artinya, pajak hanya dapat dikenakan apabila terdapat tindakan aktif mengambil air, misalnya penyedotan air sungai menggunakan pompa, pengukuran melalui water meter, kemudian dialirkan untuk kebutuhan tertentu. “Selama tidak ada pengambilan air secara nyata dari sungai atau danau, maka tidak ada objek pajak air permukaan. Pohon sawit tidak mungkin diukur berapa meter kubik air permukaan yang dipakai,” katanya.
Sejumlah daerah yang berencana menerapkan PAP tersebut, diantaranya: Pemprov Riau, Sumatera Barat, hingga Bengkulu. Mereka kini sedang menggodog aturannya. Misalnya Pemprov Sumbar menargetkan pendapatan Rp1 triliun dari pungutan tersebut. Sebagai langkah awal tahun 2026, Sumbar menargetkan penerimaan PAP sebesar Rp594 miliar dengan fokus awal pada perkebunan sawit non-rakyat.
Lebih jauh, Zainal mengingatkan prinsip hukum perpajakan nullum tributum sine lege, yakni tidak boleh ada pajak tanpa dasar undang-undang. “Undang-undang tidak pernah mengatur pajak atas proses biologis tanaman. Jika dipaksakan, maka ini bukan pajak ganda, melainkan pungutan yang tidak memiliki landasan hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tambahan beban pungutan daerah berpotensi menekan daya saing industri sawit nasional di tengah berbagai tekanan regulasi yang sudah dihadapi sektor tersebut.
Menurutnya kebijakan PAP justru kontraproduktif terhadap agenda strategis pemerintah, termasuk program mandatori biodiesel B50 yang membutuhkan efisiensi biaya produksi. “Kebijakan ini bisa menjadi sabotase tidak langsung terhadap kebijakan energi nasional karena menambah biaya baru bagi industri sawit,” kata Zainal.
Sejumlah daerah yang berencana menerapkan PAP tersebut, diantaranya: Pemprov Riau, Sumatera Barat, hingga Bengkulu. Mereka kini sedang menggodog aturannya. Misalnya Pemprov Sumbar menargetkan pendapatan Rp1 triliun dari pungutan tersebut. Sebagai langkah awal tahun 2026, Sumbar menargetkan penerimaan PAP sebesar Rp594 miliar dengan fokus awal pada perkebunan sawit non-rakyat.
Lebih jauh, Zainal mengingatkan prinsip hukum perpajakan nullum tributum sine lege, yakni tidak boleh ada pajak tanpa dasar undang-undang. “Undang-undang tidak pernah mengatur pajak atas proses biologis tanaman. Jika dipaksakan, maka ini bukan pajak ganda, melainkan pungutan yang tidak memiliki landasan hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tambahan beban pungutan daerah berpotensi menekan daya saing industri sawit nasional di tengah berbagai tekanan regulasi yang sudah dihadapi sektor tersebut.
Menurutnya kebijakan PAP justru kontraproduktif terhadap agenda strategis pemerintah, termasuk program mandatori biodiesel B50 yang membutuhkan efisiensi biaya produksi. “Kebijakan ini bisa menjadi sabotase tidak langsung terhadap kebijakan energi nasional karena menambah biaya baru bagi industri sawit,” kata Zainal.
Lihat Juga :