Siap-siap! Bahlil Bocorkan Peluang Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Jilid 2
Senin, 20 April 2026 - 16:38 WIB
loading...
A
A
A
Sekedar informasi, Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 telah mengatur formula harga dasar BBM untuk dijual ke pasar. Harga BBM dihitung berdasarkan tiga komponen utama, yakni harga indeks pasar, konstanta, dan margin.
Baca Juga: Harga BBM di SPBU Swasta Ikut Naik, Diesel BP-AKR Tembus Rp25.560 per Liter
Sementara untuk harga jual eceran ditetapkan dengan menambahkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sesuai ketentuan masing-masing daerah. Badan usaha wajib melaporkan penetapan harga setiap bulan atau saat ada perubahan kepada Menteri ESDM.
Adapun untuk BBM subsidi, Bahlil memastikan harganya tidak akan naik hingga akhir tahun 2026 mendatang. Sebab menurutnya fiskal negara masih kuat untuk menanggung lonjakan harga minyak yang saat ini.
"Kalau subsidi, sampai dengan harga ICP dunia 100 dolar, tidak akan naik rerata. Sekarang rerata dunia ICP kita dari Januari sampai sekarang itu sekitar USD76 dolar," tutup Bahlil.
Baca Juga: Harga BBM di SPBU Swasta Ikut Naik, Diesel BP-AKR Tembus Rp25.560 per Liter
Sementara untuk harga jual eceran ditetapkan dengan menambahkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sesuai ketentuan masing-masing daerah. Badan usaha wajib melaporkan penetapan harga setiap bulan atau saat ada perubahan kepada Menteri ESDM.
Adapun untuk BBM subsidi, Bahlil memastikan harganya tidak akan naik hingga akhir tahun 2026 mendatang. Sebab menurutnya fiskal negara masih kuat untuk menanggung lonjakan harga minyak yang saat ini.
"Kalau subsidi, sampai dengan harga ICP dunia 100 dolar, tidak akan naik rerata. Sekarang rerata dunia ICP kita dari Januari sampai sekarang itu sekitar USD76 dolar," tutup Bahlil.
(akr)
Lihat Juga :