Pakar Hukum Minta Rencana Pemda Tarik Pajak Air Permukaan Sawit Ditinjau Ulang
Rabu, 22 April 2026 - 08:33 WIB
loading...
A
A
A
Sadino, menilai kebijakan perpajakan terhadap sektor kelapa sawit perlu mempertimbangkan karakter industri perkebunan sebagai hasil budidaya yang membutuhkan investasi besar dan perawatan berkelanjutan. Menurutnya, berbeda dengan komoditas tambang seperti batu bara yang merupakan sumber daya alam tidak terbarukan, kelapa sawit merupakan tanaman yang produktivitasnya sangat bergantung pada pengelolaan dan dukungan investasi pelaku usaha.
Ia mengingatkan, beban pajak yang berlebihan justru berpotensi menurunkan minat pelaku usaha untuk melakukan budidaya sawit secara optimal.“Sawit ini ibarat angsa bertelur emas. Kalau terus diperas dengan beban pajak berlebihan, dikhawatirkan angsanya tidak lagi produktif karena kekurangan asupan gizi Ya lama-lama mati dan komoditas sawit akan tinggal menunggu waktu kematian karena terlalu banyak beban,” ujar Sadino.
Menurut Sadino, kondisi tersebut berisiko mengganggu daya saing sawit nasional di tengah persaingan global yang semakin ketat. Dia menilai kebijakan pajak yang tidak memiliki kepastian hukum dapat berdampak langsung pada minat investasi di sektor perkebunan. “Keseimbangan bisnis sawit bisa terganggu. Saat ini saja investor mulai kurang bergairah karena persoalan kepastian hukum,” ungkapnya.
Sadino berharap pemerintah daerah kembali pada prinsip dasar pengenaan Pajak Air Permukaan sebagaimana diatur dalam regulasi nasional. Menurutnya, pajak hanya layak diterapkan apabila benar-benar terdapat aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan yang terukur.
“Filosofi Pasal 28 ayat (1) Pajak Air Permukaan adalah pajak atau pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Bagaimana cara ngambilnya dan setelah diambil dimanfaatkan untuk apa saja. Itu baru bisa dihitung. Kalau air hujan yang turun langsung dan diserap pohon sawit ya ndak boleh dipajakin,” tegasnya.
Ia mengingatkan, beban pajak yang berlebihan justru berpotensi menurunkan minat pelaku usaha untuk melakukan budidaya sawit secara optimal.“Sawit ini ibarat angsa bertelur emas. Kalau terus diperas dengan beban pajak berlebihan, dikhawatirkan angsanya tidak lagi produktif karena kekurangan asupan gizi Ya lama-lama mati dan komoditas sawit akan tinggal menunggu waktu kematian karena terlalu banyak beban,” ujar Sadino.
Menurut Sadino, kondisi tersebut berisiko mengganggu daya saing sawit nasional di tengah persaingan global yang semakin ketat. Dia menilai kebijakan pajak yang tidak memiliki kepastian hukum dapat berdampak langsung pada minat investasi di sektor perkebunan. “Keseimbangan bisnis sawit bisa terganggu. Saat ini saja investor mulai kurang bergairah karena persoalan kepastian hukum,” ungkapnya.
Sadino berharap pemerintah daerah kembali pada prinsip dasar pengenaan Pajak Air Permukaan sebagaimana diatur dalam regulasi nasional. Menurutnya, pajak hanya layak diterapkan apabila benar-benar terdapat aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan yang terukur.
“Filosofi Pasal 28 ayat (1) Pajak Air Permukaan adalah pajak atau pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Bagaimana cara ngambilnya dan setelah diambil dimanfaatkan untuk apa saja. Itu baru bisa dihitung. Kalau air hujan yang turun langsung dan diserap pohon sawit ya ndak boleh dipajakin,” tegasnya.
(nng)
Lihat Juga :