Pakar Hukum Minta Rencana Pemda Tarik Pajak Air Permukaan Sawit Ditinjau Ulang

Rabu, 22 April 2026 - 08:33 WIB
loading...
Pakar Hukum Minta Rencana...
Rencana pemerintah daerah untuk memberlakukan PAP sebesar Rp1.700 per pohon kelapa sawit per bulan menuai sorotan dari kalangan akademisi. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah daerah untuk memberlakukan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp1.700 per pohon kelapa sawit per bulan menuai sorotan dari kalangan akademisi. Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr. Sadino, menilai kebijakan tersebut perlu ditelaah kembali agar tidak bertentangan dengan filosofi pengenaan pajak maupun aturan hukum yang berlaku.

Menurut Sadino, konsep dasar Pajak Air Permukaan sejatinya bukan dikenakan terhadap tanaman, melainkan terhadap aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan secara nyata. "Perda, Pergub, maupun Raperda yang sedang berproses terkait PAP ini perlu ditinjau ulang. Filosofi PAP adalah terhadap pengambilan atau pemanfaatan air permukaan, sehingga penerapannya harus sangat hati-hati karena akan berdampak langsung kepada pelaku usaha," ujar Dr. Sadino dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Baca Juga: Traceability Sawit Jadi Tantangan Industri Nasional

Untuk diketahui, sejumlah daerah yang berencana menerapkan pajak tersebut diantaranya Pemprov Riau, Sumatera Barat, hingga Bengkulu. Mereka menerapkan PAP menyusul menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat. Misalnya Pemprov Sumbar mengincar pendapatan Rp 1 triliun tahun 2026 dengan target penerimaan PAP sebesar Rp594 miliar dengan fokus awal pada perkebunan sawit non-rakyat. Rencana ini memantik protes dari kalangan pelaku sawit yang bisa mengganggu daya saing industri sawit nasional.

Lebih jauh, Sadino menegaskan secara hukum pemerintah daerah tidak dapat menetapkan objek pajak secara bebas. Kebijakan daerah wajib mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut telah ditegaskan bahwa objek PAP hanya berlaku jika terdapat aktivitas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. “Kalau tidak ada pengambilan atau pemanfaatan air, maka tidak ada objek pajaknya. Yang bisa dipajaki itu air permukaan, bukan air hujan yang langsung turun dan diserap tanaman,” katanya.



Sadino, menilai skema PAP berbasis jumlah pohon kelapa sawit masih menyisakan persoalan teknis penghitungan di lapangan. Menurutnya, setiap pohon memiliki kelas dan kebutuhan air yang berbeda, sementara dalam praktik perkebunan sawit umumnya tidak terdapat aktivitas khusus seperti pemompaan atau pengambilan air permukaan untuk penyiraman, melainkan hanya memanfaatkan aliran air alami.

"Pohon kelapa sawit itu tidak seragam. Ada yang muda, produktif dan pohon tua gimana menentukannya pemanfaatan airnya. Saya kira ini salah memahami. Masak pajak kok diskriminatif hanya untuk pohon sawit," ujarnya.

Baca Juga: Pakar Minta Kemen LH Kaji Ulang Standar Batas Limbah Sawit 100 Mg/L

Sadino, menilai kebijakan perpajakan terhadap sektor kelapa sawit perlu mempertimbangkan karakter industri perkebunan sebagai hasil budidaya yang membutuhkan investasi besar dan perawatan berkelanjutan. Menurutnya, berbeda dengan komoditas tambang seperti batu bara yang merupakan sumber daya alam tidak terbarukan, kelapa sawit merupakan tanaman yang produktivitasnya sangat bergantung pada pengelolaan dan dukungan investasi pelaku usaha.

Ia mengingatkan, beban pajak yang berlebihan justru berpotensi menurunkan minat pelaku usaha untuk melakukan budidaya sawit secara optimal.“Sawit ini ibarat angsa bertelur emas. Kalau terus diperas dengan beban pajak berlebihan, dikhawatirkan angsanya tidak lagi produktif karena kekurangan asupan gizi Ya lama-lama mati dan komoditas sawit akan tinggal menunggu waktu kematian karena terlalu banyak beban,” ujar Sadino.

Menurut Sadino, kondisi tersebut berisiko mengganggu daya saing sawit nasional di tengah persaingan global yang semakin ketat. Dia menilai kebijakan pajak yang tidak memiliki kepastian hukum dapat berdampak langsung pada minat investasi di sektor perkebunan. “Keseimbangan bisnis sawit bisa terganggu. Saat ini saja investor mulai kurang bergairah karena persoalan kepastian hukum,” ungkapnya.

Sadino berharap pemerintah daerah kembali pada prinsip dasar pengenaan Pajak Air Permukaan sebagaimana diatur dalam regulasi nasional. Menurutnya, pajak hanya layak diterapkan apabila benar-benar terdapat aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan yang terukur.
“Filosofi Pasal 28 ayat (1) Pajak Air Permukaan adalah pajak atau pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Bagaimana cara ngambilnya dan setelah diambil dimanfaatkan untuk apa saja. Itu baru bisa dihitung. Kalau air hujan yang turun langsung dan diserap pohon sawit ya ndak boleh dipajakin,” tegasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
10 Perusahaan Diduga...
10 Perusahaan Diduga Manipulasi Nilai Ekspor Sawit, Gapki Buka Suara
Kolaborasi Antaranggota...
Kolaborasi Antaranggota GAPKI Jadi Kunci Tingkatkan Daya Saing Sawit Nasional
Ketidakpastian HGU Dinilai...
Ketidakpastian HGU Dinilai Ancam Program Biodiesel B50 dan Masa Depan Industri Sawit Nasional
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
PTPN IV Manfaatkan Teknologi...
PTPN IV Manfaatkan Teknologi Satelit untuk Pengawasan Kebun Sawit
Rekomendasi
Babak Kedua Prancis...
Babak Kedua Prancis vs Irak Tertunda Akibat Badai Petir
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Berita Terkini
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Infografis
Anoa Amphibious, Mampu...
Anoa Amphibious, Mampu Bermanuver di Darat dan Permukaan Air
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved