Puji Ritel Asal Korea, BPJPH: Investasi Asing Justru Peduli Aturan Halal
Rabu, 22 April 2026 - 18:00 WIB
loading...
A
A
A
Dalam sidak tersebut, BPJPH menemukan bahwa produk nonhalal tetap dijual, namun telah dipisahkan dengan jelas dari produk halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Produk nonhalal di sini ada, tapi sesuai regulasi terpisah dari produk yang halal. Negara hanya mengatur taruhlah label nonhalal, beri jarak antara yang halal dan nonhalal jika itu dalam bentuk kemasan, tetap dijual boleh,” jelas Haikal.
Lebih lanjut, ia mengingatkan para pelaku usaha ritel untuk segera memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebelum tenggat waktu Oktober 2026.
“Kami ingatkan kepada para retailer bahwa kewajiban halal akan berlaku penuh pada Oktober 2026. Segera diurus dan diproses. Kami juga membuka peluang solusi agar tidak memberatkan pelaku usaha,” tegasnya.
Kewajiban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal, termasuk dalam aspek penyimpanan dan distribusi.
“Bukan hanya produknya, tetapi juga sumber, proses penyimpanan, hingga pengirimannya harus sesuai ketentuan,” ujarnya.
BPJPH juga mengingatkan adanya sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan, mulai dari surat peringatan hingga denda. Namun, menurut Haikal, dampak terbesar adalah hilangnya kepercayaan konsumen.
“Produk nonhalal di sini ada, tapi sesuai regulasi terpisah dari produk yang halal. Negara hanya mengatur taruhlah label nonhalal, beri jarak antara yang halal dan nonhalal jika itu dalam bentuk kemasan, tetap dijual boleh,” jelas Haikal.
Lebih lanjut, ia mengingatkan para pelaku usaha ritel untuk segera memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebelum tenggat waktu Oktober 2026.
“Kami ingatkan kepada para retailer bahwa kewajiban halal akan berlaku penuh pada Oktober 2026. Segera diurus dan diproses. Kami juga membuka peluang solusi agar tidak memberatkan pelaku usaha,” tegasnya.
Kewajiban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal, termasuk dalam aspek penyimpanan dan distribusi.
“Bukan hanya produknya, tetapi juga sumber, proses penyimpanan, hingga pengirimannya harus sesuai ketentuan,” ujarnya.
BPJPH juga mengingatkan adanya sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan, mulai dari surat peringatan hingga denda. Namun, menurut Haikal, dampak terbesar adalah hilangnya kepercayaan konsumen.
Lihat Juga :