Puji Ritel Asal Korea, BPJPH: Investasi Asing Justru Peduli Aturan Halal

Rabu, 22 April 2026 - 18:00 WIB
loading...
A A A
Dalam sidak tersebut, BPJPH menemukan bahwa produk nonhalal tetap dijual, namun telah dipisahkan dengan jelas dari produk halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Produk nonhalal di sini ada, tapi sesuai regulasi terpisah dari produk yang halal. Negara hanya mengatur taruhlah label nonhalal, beri jarak antara yang halal dan nonhalal jika itu dalam bentuk kemasan, tetap dijual boleh,” jelas Haikal.

Lebih lanjut, ia mengingatkan para pelaku usaha ritel untuk segera memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebelum tenggat waktu Oktober 2026.

“Kami ingatkan kepada para retailer bahwa kewajiban halal akan berlaku penuh pada Oktober 2026. Segera diurus dan diproses. Kami juga membuka peluang solusi agar tidak memberatkan pelaku usaha,” tegasnya.

Kewajiban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal, termasuk dalam aspek penyimpanan dan distribusi.

“Bukan hanya produknya, tetapi juga sumber, proses penyimpanan, hingga pengirimannya harus sesuai ketentuan,” ujarnya.

BPJPH juga mengingatkan adanya sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan, mulai dari surat peringatan hingga denda. Namun, menurut Haikal, dampak terbesar adalah hilangnya kepercayaan konsumen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Investasi Asing Lebih...
Investasi Asing Lebih Pilih Malaysia, Singapura, dan Vietnam daripada Indonesia
Porsi Investasi Asing...
Porsi Investasi Asing Cuma 1,8%, Ekonom: Perizinan Masih Berlarut-larut
Qavah Group Fasilitasi...
Qavah Group Fasilitasi Ekspansi Investor China ke Pasar Indonesia
Dukung BPJPH, Industri...
Dukung BPJPH, Industri Tekstil Siap Penuhi Kewajiban Halal Oktober 2026
Ajak Pengusaha Jepang...
Ajak Pengusaha Jepang Berinvestasi, Presiden Prabowo Pamer Peran Vital Satgas Debottlenecking
Investasi Jepang Rp370...
Investasi Jepang Rp370 Triliun Bakal Guyur Indonesia, Sektor Apa Saja?
Makanan hingga Kosmetik...
Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal mulai Oktober 2026
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional Minta Dapur MBG Miliki Sertifikat SLHS
BPJPH: Produk AS yang...
BPJPH: Produk AS yang Masuk Indonesia Punya 2 Label Halal Sekaligus
Rekomendasi
Presiden Mahmoud Abbas:...
Presiden Mahmoud Abbas: Pilpres Palestina Digelar Awal 2027
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Perbedaan SPMB Bersama...
Perbedaan SPMB Bersama dan PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
Berita Terkini
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Infografis
Korea Utara Pamerkan...
Korea Utara Pamerkan Kapal Perang Perusak Berbobot 5 Ribu Ton
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved