Bea Cukai Gagalkan 190 Kg Ekspor Emas Ilegal di Halim, Potensi Kerugian Negara Capai Rp41 Miliar
Selasa, 28 April 2026 - 16:54 WIB
loading...
A
A
A
Adapun petugas menemukan enam koli berisi perhiasan dan koin emas dari hasil pemeriksaan di area apron. Rinciannya terdiri atas 611 gelang emas dengan berat total 60,3 kilogram serta 2.971 koin emas dengan berat 130,262 kilogram.
Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai 28,34 juta dolar AS atau setara Rp502,54 miliar. Berdasarkan ketentuan tarif bea keluar sebesar 12,5 persen, potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini ditaksir mencapai Rp41,19 miliar.
Baca Juga: Jemaah Haji Bawa Uang Rp100 Juta ke Atas Wajib Lapor Bea Cukai
Atas temuan tersebut, petugas menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) serta mengamankan empat orang yang diduga terkait, masing-masing berinisial HH, AH, HG, dan seorang warga negara asing asal India berinisial PP.
Pemerintah sebelumnya telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan bea keluar terhadap komoditas emas. Kebijakan ini bertujuan mendorong hilirisasi industri serta menjaga ketersediaan pasokan emas di dalam negeri.
Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai 28,34 juta dolar AS atau setara Rp502,54 miliar. Berdasarkan ketentuan tarif bea keluar sebesar 12,5 persen, potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini ditaksir mencapai Rp41,19 miliar.
Baca Juga: Jemaah Haji Bawa Uang Rp100 Juta ke Atas Wajib Lapor Bea Cukai
Atas temuan tersebut, petugas menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) serta mengamankan empat orang yang diduga terkait, masing-masing berinisial HH, AH, HG, dan seorang warga negara asing asal India berinisial PP.
Pemerintah sebelumnya telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan bea keluar terhadap komoditas emas. Kebijakan ini bertujuan mendorong hilirisasi industri serta menjaga ketersediaan pasokan emas di dalam negeri.
(nng)
Lihat Juga :