Bayar Pajak Daerah di Jakarta Kini Lebih Mudah lewat Beragam Channel Pembayaran

Rabu, 29 April 2026 - 16:08 WIB
loading...
A A A
Khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pemerintah menyediakan opsi yang jauh lebih beragam. Selain kanal umum, wajib pajak PBB-P2 dapat memanfaatkan fitur tambahan seperti phone banking, Cash Management System (CMS), hingga sistem RTGS untuk transaksi dalam nominal tertentu.

Baca Juga: Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ini Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen

Inovasi ini bertujuan untuk menghilangkan kendala geografis dan waktu yang sering menjadi alasan keterlambatan pembayaran pajak. Dengan sistem yang terintegrasi secara daring, warga dapat menunaikan kewajibannya kapan saja dan dari mana saja sesuai dengan kanal yang paling memudahkan mereka.

Lebih lanjut, Bapenda Jakarta menekankan bahwa kemudahan akses ini merupakan instrumen penting dalam mengoptimalkan penerimaan daerah. Pendapatan yang terkumpul nantinya akan dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas kota, serta peningkatan kualitas layanan publik yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan fasilitas ini guna memperkuat kontribusi dalam pembangunan kota. Melalui kepatuhan pajak yang meningkat, diharapkan Jakarta dapat terus tumbuh menjadi kota yang lebih maju, inklusif, serta aman bagi seluruh penduduknya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Rekomendasi
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
Rp1 Miliar Lebih Denda...
Rp1 Miliar Lebih Denda Pelanggaran PSBB di DKI Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved