Bayar Pajak Daerah di Jakarta Kini Lebih Mudah lewat Beragam Channel Pembayaran

Rabu, 29 April 2026 - 16:08 WIB
loading...
Bayar Pajak Daerah di...
Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda memperluas kemudahan layanan perpajakan dengan menyediakan berbagai kanal pembayaran. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperluas kemudahan layanan perpajakan dengan menyediakan berbagai kanal pembayaran modern guna menjangkau masyarakat secara lebih fleksibel. Transformasi digital ini memungkinkan wajib pajak melakukan transaksi melalui jaringan perbankan, perusahaan teknologi finansial, hingga platform e-commerce tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

"Kemudahan ini menjadi jawaban atas kebutuhan warga Jakarta yang memiliki mobilitas tinggi dan tidak selalu memiliki waktu untuk datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Dengan semakin banyaknya pilihan channel pembayaran, masyarakat dapat menunaikan kewajiban perpajakan dengan lebih fleksibel, cepat, dan efisien," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny di Jakarta, Rabu (29/4).

Baca Juga: Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta

Morris menjelaskan bahwa kolaborasi dengan berbagai mitra pembayaran merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan yang inklusif. Langkah ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak melalui sistem yang praktis dan transparan, sejalan dengan gaya hidup digital warga ibu kota.

Secara teknis, masyarakat kini dapat mengakses pembayaran melalui berbagai metode, mulai dari ATM, teller bank, internet dan mobile banking, hingga penggunaan virtual account. Selain itu, kanal pembayaran juga mencakup layanan modern seperti QRIS, e-channel, serta kantor PT Pos Indonesia yang tersebar di berbagai wilayah.



Dukungan layanan perbankan kini mencakup sedikitnya 14 lembaga, di antaranya Bank DKI, BCA, BNI, Mandiri, BRI, BTN, CIMB Niaga, hingga Bank Syariah Indonesia (BSI). Tak hanya perbankan konvensional, Pemprov DKI juga menggandeng ekosistem digital populer seperti Tokopedia, GoPay, OVO, DANA, Shopee, hingga Grab dan Bukalapak untuk mempermudah transaksi harian.

Khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pemerintah menyediakan opsi yang jauh lebih beragam. Selain kanal umum, wajib pajak PBB-P2 dapat memanfaatkan fitur tambahan seperti phone banking, Cash Management System (CMS), hingga sistem RTGS untuk transaksi dalam nominal tertentu.

Baca Juga: Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ini Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen

Inovasi ini bertujuan untuk menghilangkan kendala geografis dan waktu yang sering menjadi alasan keterlambatan pembayaran pajak. Dengan sistem yang terintegrasi secara daring, warga dapat menunaikan kewajibannya kapan saja dan dari mana saja sesuai dengan kanal yang paling memudahkan mereka.

Lebih lanjut, Bapenda Jakarta menekankan bahwa kemudahan akses ini merupakan instrumen penting dalam mengoptimalkan penerimaan daerah. Pendapatan yang terkumpul nantinya akan dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas kota, serta peningkatan kualitas layanan publik yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan fasilitas ini guna memperkuat kontribusi dalam pembangunan kota. Melalui kepatuhan pajak yang meningkat, diharapkan Jakarta dapat terus tumbuh menjadi kota yang lebih maju, inklusif, serta aman bagi seluruh penduduknya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Rekomendasi
Ford Batal Gunakan Baterai...
Ford Batal Gunakan Baterai LFP untuk Mobil Listriknya
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Maxi Araujo Selamatkan Uruguay dari Kejutan Arab Saudi
Piala Dunia 2026: FIFA...
Piala Dunia 2026: FIFA Diam-Diam Ubah Ritual VAR
Berita Terkini
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Infografis
Rp1 Miliar Lebih Denda...
Rp1 Miliar Lebih Denda Pelanggaran PSBB di DKI Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved