Potongan Aplikator Ojol Turun Jadi 8%, Ini Kata Grab dan Goto
Sabtu, 02 Mei 2026 - 12:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Momen Prabowo Catat Masukan Buruh di May Day 2026, dari RUU Ketenagakerjaan hingga Tarif Ojol
Menanggapi hal tersebut, Grab menyatakan siap bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal perubahan ini. Kolaborasi ini bertujuan agar regulasi tetap memberikan proteksi bagi mitra pengemudi, namun tarif tetap terjangkau bagi masyarakat luas.
Pihak aplikator menegaskan bahwa dukungan terhadap taraf hidup mitra pengemudi beserta keluarga selalu menjadi prioritas utama. Sejak beroperasi di Indonesia, platform digital tersebut mengklaim telah mendampingi jutaan mitra dan pelaku UMKM dalam memperkuat ekosistem ekonomi digital nasional.
Langkah pemangkasan komisi ini diharapkan menjadi babak baru dalam industri transportasi daring di tanah air. Pemerintah dan aplikator diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan industri secara jangka panjang.
Hingga saat ini, pelaku industri masih menantikan salinan resmi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sebagai panduan teknis pelaksanaan di lapangan. Penyesuaian ini diprediksi akan mengubah lanskap kompetisi dan layanan jasa transportasi berbasis aplikasi di masa mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Grab menyatakan siap bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal perubahan ini. Kolaborasi ini bertujuan agar regulasi tetap memberikan proteksi bagi mitra pengemudi, namun tarif tetap terjangkau bagi masyarakat luas.
Pihak aplikator menegaskan bahwa dukungan terhadap taraf hidup mitra pengemudi beserta keluarga selalu menjadi prioritas utama. Sejak beroperasi di Indonesia, platform digital tersebut mengklaim telah mendampingi jutaan mitra dan pelaku UMKM dalam memperkuat ekosistem ekonomi digital nasional.
Langkah pemangkasan komisi ini diharapkan menjadi babak baru dalam industri transportasi daring di tanah air. Pemerintah dan aplikator diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan industri secara jangka panjang.
Hingga saat ini, pelaku industri masih menantikan salinan resmi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sebagai panduan teknis pelaksanaan di lapangan. Penyesuaian ini diprediksi akan mengubah lanskap kompetisi dan layanan jasa transportasi berbasis aplikasi di masa mendatang.
(nng)
Lihat Juga :