Masih Ada Lebih dari 50% Tanah di Sulawesi Tengah Belum Bersertifikat dan Terdaftar
Senin, 11 Mei 2026 - 11:17 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Jangan Cemas, Pemegang Girik Tetap Bisa Ubah Sertifikat Tanah Jadi SHM
Di momen ini, Wamen Ossy mengapresiasi langsung semangat jajaran Kanwil BPN Provinsi Sulteng yang tetap memberikan pelayanan di tengah tantangan geografis dan keterbatasan infrastruktur di sejumlah wilayah.
"Saya melihat kegigihan dan juga keinginan kuat dari para unsur pimpinan di unit-unit kerja baik di Kantor Pertanahan (Kantah) maupun di Kanwil berupaya untuk melaksanakan pengabdian terbaik ini," katanya.
Baca Juga: Menteri ATR Nusron Wahid Akui Mayoritas Tanah di Indonesia Dikuasai Kelompok Tertentu
Sebelumnya, Ossy Darmawan di Sulteng juga sempat menyerahkan total 13 sertipikat yang terdiri dari Sertipikat Hak Pakai, Sertipikat Hak Guna Bangunan, sertipikat untuk tanah wakaf, serta sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertipikat tersebut diserahkan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Di momen ini, Wamen Ossy mengapresiasi langsung semangat jajaran Kanwil BPN Provinsi Sulteng yang tetap memberikan pelayanan di tengah tantangan geografis dan keterbatasan infrastruktur di sejumlah wilayah.
"Saya melihat kegigihan dan juga keinginan kuat dari para unsur pimpinan di unit-unit kerja baik di Kantor Pertanahan (Kantah) maupun di Kanwil berupaya untuk melaksanakan pengabdian terbaik ini," katanya.
Baca Juga: Menteri ATR Nusron Wahid Akui Mayoritas Tanah di Indonesia Dikuasai Kelompok Tertentu
Sebelumnya, Ossy Darmawan di Sulteng juga sempat menyerahkan total 13 sertipikat yang terdiri dari Sertipikat Hak Pakai, Sertipikat Hak Guna Bangunan, sertipikat untuk tanah wakaf, serta sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertipikat tersebut diserahkan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(akr)
Lihat Juga :