Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:30 WIB
loading...
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Industri hasil tembakau (IHT) menyambut positif pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebutkan tidak akan ada kenaikan pajak tahun ini. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Industri hasil tembakau (IHT) menyambut positif pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebutkan tidak akan ada kenaikan pajak tahun ini guna menjaga daya beli masyarakat. Sinyal tersebut diapresiasi oleh dunia industri tembakau mengingat banyaknya tekanan ekonomi domestik dan kondisi geopolitik global saat ini.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, mengatakan apabila benar pemerintah tidak menaikkan pajak tahun ini, khususnya yang berkaitan dengan IHT, maka kebijakan tersebut layak diapresiasi.

"Bagi kami, ekosistem pertembakauan ini akan mendapat angin segar di tengah tekanan konstelasi makroekonomi global yang tidak kondusif dan penuh ketidakpastian," ujar Benny dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga: Gerebek Gudang di Cerme, Bea Cukai Gresik Sita Rokok Ilegal Senilai Rp8,7 Miliar

Gaprindo berharap pernyataan Menteri Keuangan juga dapat dimaknai sebagai tidak adanya kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun ini. Gaprindo bahkan telah secara resmi mengusulkan moratorium kenaikan cukai dan HJE selama tiga tahun. Usulan ini dinilai relevan dengan komitmen pemerintah untuk tidak menaikkan pajak selama kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih.

"Kami berharap tidak ada kenaikan cukai dan HJE dalam tiga tahun ke depan. Moratorium ini akan sangat relevan karena kondisi daya beli masyarakat masih lemah dan rokok ilegal semakin marak," kata Benny.

Data Gaprindo menunjukkan, sepanjang 2020-2024, kenaikan cukai telah mencapai sekitar 65%. Sedangkan secara nasional, Gapero mencatat volume produksi rokok legal turun dari sekitar 322 miliar batang pada 2019 menjadi 307,8 miliar batang pada 2025. Namun penurunan tersebut tidak serta-merta menurunkan konsumsi, melainkan memicu pergeseran ke rokok ilegal. Gaprindo mencatat peredaran rokok ilegal saat ini telah menembus dua digit, bahkan diperkirakan berada di kisaran 14–15%.

Industri legal yang membayar cukai lebih dari Rp200 triliun atau sekitar Rp215 triliun harus bersaing dengan produk ilegal yang tidak menanggung beban cukai, PPN, maupun pajak daerah. Secara total, beban tersebut dapat mencapai sekitar 70% dari harga produk legal. "Secara normatif tidak ada kegiatan ekonomi yang mampu bersaing dengan kegiatan lain yang biaya produksinya lebih murah 70%," ujar Benny.

Menurutnya, tanpa moratorium, tekanan terhadap industri padat karya ini akan semakin berat. Selain berdampak pada perusahaan, kondisi tersebut juga berisiko terhadap keberlangsungan tenaga kerja, petani tembakau, serta rantai pasok nasional.



Sementara itu, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero), Sulami Bahar, menyebut kepastian tidak adanya kenaikan pajak bukan sekadar soal angka fiskal, melainkan berdampak langsung pada jutaan orang yang menggantungkan hidup pada industri ini. Menurutnya, IHT hidup dari ekosistem panjang yang melibatkan petani tembakau di Temanggung dan Lombok, petani cengkih di Maluku, buruh linting di berbagai daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur, hingga pedagang kecil di tingkat akar rumput.

Baca Juga: Jadikan Bali Pusat Keuangan Internasional, Purbaya Tawarkan Pajak 0 Persen

Ia menekankan industri ini menyerap tenaga kerja langsung dan tidak langsung hingga sekitar 6 juta orang, sehingga setiap kebijakan fiskal memiliki implikasi sosial yang luas.
Sulami menambahkan, meski pernyataan pemerintah menyebut tidak ada kenaikan pajak, pelaku industri masih menunggu penegasan spesifik terkait CHT. Ia mengingatkan bahwa dalam periode 2020–2023 tarif CHT naik rata-rata di atas 10 % per tahun, bahkan sempat mencapai 12 % untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I pada 2023. Dampaknya, volume produksi rokok legal menurun, sementara peredaran rokok ilegal meningkat.

Ia menilai moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun merupakan langkah rasional untuk menjaga stabilitas industri dan penerimaan negara. Stabilitas tarif, menurutnya, akan menjaga volume produksi rokok legal sehingga basis penerimaan cukai tetap kuat. "Moratorium bukan sekadar angin segar bagi pengusaha, tetapi perisai bagi pekerja yang paling rentan, terutama buruh linting di segmen sigaret kretek tangan yang margin-nya paling tipis," ujarnya.

Dengan demikian, moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun dinilai selaras dengan komitmen pemerintah menjaga stabilitas dunia usaha dan melindungi sektor padat karya, sekaligus menjadi momentum untuk menata kembali ekosistem pertembakauan nasional secara lebih berkelanjutan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Menakar Efek di Balik...
Menakar Efek di Balik Isu Pergantian Menkeu, Awas! Ganggu Kepercayaan Publik dan Investor
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Chatib Basri: Tugas...
Chatib Basri: Tugas Menteri Keuangan Sebetulnya Gampang! Potong, Naikkan, Pinjam
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Rekomendasi
JD Vance: Iran dan AS...
JD Vance: Iran dan AS Bekerja Sama Mewujudkan Perdamaian dan Kemakmuran di Timur Tengah
Sinopsis The Last Girl...
Sinopsis The Last Girl on the Trafficking List di V+Short, Kisah Olive Terjebak Sindikat Berbahaya
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Berita Terkini
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Infografis
Djoko Tjandra Divonis...
Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved