ASABRI Realisasikan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Rp47 Miliar di 2025

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:22 WIB
loading...
A A A
Pembayaran manfaat JKK tidak hanya mencakup perawatan medis, tetapi juga santunan cacat, baik biasa maupun khusus, serta santunan risiko kematian bagi peserta yang gugur atau tewas dalam tugas. Penyaluran manfaat dilakukan secara komprehensif sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian para peserta.

Selain itu, ASABRI juga memberikan perhatian terhadap keberlanjutan keluarga peserta melalui program beasiswa bagi anak-anak peserta yang gugur. Dukungan pendidikan tersebut diharapkan mampu menjamin masa depan generasi penerus tanpa terkendala aspek finansial.

Pelaksanaan program JKK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020. Regulasi ini menjadi dasar dalam memastikan perlindungan yang adil, cepat, dan akuntabel bagi seluruh peserta.

Di sisi layanan, ASABRI terus melakukan transformasi digital guna meningkatkan kemudahan akses. Melalui aplikasi ASABRI Mobile dan jaringan ASABRI Link, proses pengajuan klaim dan pembaruan data kini dapat dilakukan lebih cepat dan transparan, termasuk bagi peserta di wilayah terpencil.

"Prinsip Good Corporate Governance menjadi fondasi utama kami. Layanan klaim yang mudah dan transparan adalah bukti komitmen ASABRI menghadirkan layanan berkualitas dan berdampak luas," ujar Sekretaris Perusahaan ASABRI, Okki Jatnika.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Perluas Perlindungan...
Perluas Perlindungan Pekerja, Pemerintah Beri Diskon 50% buat Iuran JKK-JKM
Kabar Baik Industri...
Kabar Baik Industri Padat Karya, Diskon 50% Iuran JKK BPJSTK Diperpanjang Sampai Januari 2026
Dorong Optimalisasi...
Dorong Optimalisasi Perlindungan Relawan MBG, BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Perkuat Sinergi
Pemerintah Perpanjangan...
Pemerintah Perpanjangan Keringanan Iuran JKK hingga Januari 2026
PLTU Ketapang Perkuat...
PLTU Ketapang Perkuat Kesadaran Bahaya Kecelakaan Kerja Lewat Edukasi dan Pencegahan Berkelanjutan
TASPEN Salurkan Santunan...
TASPEN Salurkan Santunan JKK dan JKM Rp1,08 Miliar untuk Dua Keluarga ASN di Kepri
Iuran BPJS untuk Ojol,...
Iuran BPJS untuk Ojol, Supir dan Kurir Diskon 50%, Santunannya Segini Besarnya
Buka Layanan Ortopedi...
Buka Layanan Ortopedi Laka Kerja, RS Brawijaya Antasari Gandeng BPJS Ketenagakerjaan
Rekomendasi
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Keluarga Diserang Haters,...
Keluarga Diserang Haters, Ningning Aespa Siap Tempuh Jalur Hukum
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Berita Terkini
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved