Memperkuat Tata Kelola Ekspor, Upaya Pastikan Kekayaan Alam Berdampak Maksimal bagi Masyarakat
Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:07 WIB
loading...
A
A
A
Ia menilai praktik-praktik tersebut telah menyebabkan kerugian negara hingga ribuan triliun rupiah. Karena itu, penguatan pengawasan dan pengelolaan ekspor oleh negara dianggap sebagai langkah penting demi menjaga kedaulatan ekonomi nasional dan memastikan hasil kekayaan alam benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat Indonesia.
Said Didu juga menegaskan bahwa perusahaan yang menjalankan bisnis secara jujur tidak perlu khawatir terhadap kebijakan tersebut. Pasalnya, harga komoditas strategis seperti CPO, batu bara, ferro alloy, nikel, timah, emas, dan komoditas lainnya mengacu pada harga lelang internasional yang dapat dipantau secara terbuka.
Lebih lanjut, ia menyoroti adanya penurunan harga saham sejumlah perusahaan pasca munculnya kebijakan tersebut. Menurutnya, kondisi itu dapat menjadi indikasi adanya kekhawatiran dari pihak-pihak yang selama ini diduga tidak transparan dalam aktivitas ekspornya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan ekspor nasional.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Hasil penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” ujar Presiden pada Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Said Didu juga menegaskan bahwa perusahaan yang menjalankan bisnis secara jujur tidak perlu khawatir terhadap kebijakan tersebut. Pasalnya, harga komoditas strategis seperti CPO, batu bara, ferro alloy, nikel, timah, emas, dan komoditas lainnya mengacu pada harga lelang internasional yang dapat dipantau secara terbuka.
Lebih lanjut, ia menyoroti adanya penurunan harga saham sejumlah perusahaan pasca munculnya kebijakan tersebut. Menurutnya, kondisi itu dapat menjadi indikasi adanya kekhawatiran dari pihak-pihak yang selama ini diduga tidak transparan dalam aktivitas ekspornya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan ekspor nasional.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Hasil penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” ujar Presiden pada Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Lihat Juga :