Komisi XI DPR: Cukai Rokok Ilegal Bisa Menjadi Bom Waktu bagi Fiskal Negara

Selasa, 07 Juli 2020 - 23:42 WIB
loading...
Komisi XI DPR: Cukai...
Cukai Rokok Ilegal Bisa Menjadi Bom Waktu bagi Fiskal Negara. Foto: Ilustrasi/IMG
A A A
JAKARTA - Rencana Menteri Keuangan menambah layer baru atau lapisan dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk mengakomodir rokok ilegal dinilai perlu dikaji mendalam agar tidak menambah kompleksitas sistem cukai dan berbalik membebani kondisi fiskal nasional.

Anggota Komisi XI DPR RI, Thoriq Majiddanor, mengatakan perubahan struktur tarif harus berpegang pada prinsip kesederhanaan administrasi dan efektivitas pengawasan. Selain itu, ia memandang bahwa tujuan utama kebijakan cukai tetap menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan, keberlangsungan dan keadilan usaha, perlindungan tenaga kerja, serta penerimaan negara. Thoriq menilai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum tetap menjadi faktor utama dalam mengurangi peredaran produk ilegal. Pemerintah tidak bisa semata-mata mengandalkan perubahan struktur tarif.

"Kami melihat tujuan pemerintah untuk mempersempit ruang gerak rokok ilegal sebagai langkah yang positif. Namun keberhasilannya tentu tidak bergantung pada struktur tarif semata, melainkan juga efektivitas pengawasan, penegakan hukum, kemudahan kepatuhan, serta pembinaan kepada pelaku usaha," katanya.

Lebih lanjut, Thoriq menegaskan bahwa kebijakan baru jangan sampai justru merugikan keberlangsungan usaha yang selama ini telah memenuhi kewajiban serta menyerap banyak tenaga kerja. Lebih lanjut, Thoriq menegaskan bahwa kebijakan baru tidak boleh mengorbankan usaha yang menjadi tumpuan bagi ribuan hingga jutaan tenaga kerja. Menurutnya, setiap perubahan aturan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap iklim usaha dan keberlanjutan lapangan kerja, agar tidak memicu pengurangan pekerja, penurunan investasi, hingga meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

"DPR akan mendorong agar setiap kebijakan transisi dilakukan secara terukur, berbasis data, dan memperhatikan kondisi riil industri dan tenaga kerja yang bergantung pada sektor hasil tembakau," ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar setiap perubahan kebijakan tidak membuka ruang keuntungan bagi pabrikan ilegal atau kelompok usaha tertentu saja.

"Kami memahami adanya kekhawatiran dari sebagian pelaku industri. Yang jelas, Komisi XI berpandangan bahwa kebijakan fiskal harus mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. Industri yang selama ini taat aturan harus tetap mendapatkan kepastian usaha, sementara pada saat yang sama negara perlu memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal," kata Thoriq.VP Perencanaan Penjualan & Penagihan PSO, Anggy Fajar Maghfiroh mengatakan Pupuk Indonesia juga tetap melakukan pengawasan langsung di lapangan untuk memastikan distribusi pupuk subsidi berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan tersebut diperkuat melalui koordinasi dengan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta dinas terkait.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
APBN Semester I 2026...
APBN Semester I 2026 Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Kinerja Fiskal Tetap Kuat
LKPP 2025 Raih Opini...
LKPP 2025 Raih Opini WTP dengan Defisit Terkendali, Purbaya Selesaikan Temuan BPK
S&P Rilis Peringkat...
S&P Rilis Peringkat Kredit Terbaru Indonesia: Outlook Stabil di BBB/A-2
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Bea Cukai Kediri Gagalkan...
Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp4,7 Miliar selama Juni 2026
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Rekomendasi
Wasit Slavko Vincic...
Wasit Slavko Vincic Pensiun usai Pimpin Final Piala Dunia 2026
Kritik Gagasan KDM Soal...
Kritik Gagasan KDM Soal Sayembara Tangkap Begal, Pakar Hukum: Picu Main Hakim Sendiri
Mertua Tak Tahu Kondisi...
Mertua Tak Tahu Kondisi Mojtaba Khamenei: Dia Tak Berkomunikasi dengan Orang Mana Pun
Berita Terkini
BBT Perkuat Ekosistem...
BBT Perkuat Ekosistem Industri Batam lewat Ekspansi Fiber dan 5G
Rupiah Keok Sentuh Rp18.080...
Rupiah Keok Sentuh Rp18.080 per Dolar AS, Catat Kinerja Terburuk di Asia
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp9.000, Kini Dibanderol Rp2,61 Juta per Gram
Rupiah Hari Ini Dibuka...
Rupiah Hari Ini Dibuka Melemah ke Rp18.068, Tersengat Kabar Independensi BI
OSL Indonesia Bidik...
OSL Indonesia Bidik Antusiasme Investor Melalui Kompetisi Trading
IHSG Hari Ini Lanjutkan...
IHSG Hari Ini Lanjutkan Penurunan, Dibuka Melemah ke 6.175
Infografis
Bahaya Rokok Elektrik...
Bahaya Rokok Elektrik bagi, Bisa Akibatkan Kerusakan Paru Permanen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved