Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Selasa, 09 Juni 2026 - 19:39 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang diduga berasal dari pabrikan di Jawa Timur. FOTO/Rohman Wibowo
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diduga berasal dari pabrikan di Jawa Timur dengan jenama "SS Special". Penindakan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp8,66 miliar dari sektor cukai dan perpajakan hasil tembakau.
"Saat ini perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Bea Cukai bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan pelaku berinisial PY telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga: Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Djaka menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta. Setelah dilakukan analisis dan pendalaman, Bea Cukai Jakarta bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya melakukan operasi penindakan di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta pada awal Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan truk. Seluruh barang kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Jakarta untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan tersangka PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah seseorang berinisial HH yang diduga bertindak sebagai pengendali barang di Pamekasan, Jawa Timur. Barang itu rencananya dikirim ke sebuah gudang di kawasan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan kasus bersama Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Dari hasil penggeledahan gudang tersebut, petugas kembali menemukan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai yang diduga milik seseorang berinisial AS.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Menurut Djaka, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik barang dan produsen rokok ilegal di Jawa Timur. Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara.
"Bea Cukai menghimbau kepada produsen-produsen yang masih tetap memproduksi rokok ilegal, kami tidak akan tinggal diam. Ini merupakan amanat bagi Bea Cukai untuk mengawal penerimaan negara," ujar Djaka.
Secara keseluruhan, nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp13,28 miliar. Adapun potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8,66 miliar, terdiri atas potensi cukai Rp6,67 miliar, pajak rokok Rp667,28 juta, serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,32 miliar.
"Saat ini perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Bea Cukai bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan pelaku berinisial PY telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga: Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Djaka menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta. Setelah dilakukan analisis dan pendalaman, Bea Cukai Jakarta bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya melakukan operasi penindakan di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta pada awal Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan truk. Seluruh barang kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Jakarta untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan tersangka PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah seseorang berinisial HH yang diduga bertindak sebagai pengendali barang di Pamekasan, Jawa Timur. Barang itu rencananya dikirim ke sebuah gudang di kawasan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan kasus bersama Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Dari hasil penggeledahan gudang tersebut, petugas kembali menemukan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai yang diduga milik seseorang berinisial AS.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Menurut Djaka, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik barang dan produsen rokok ilegal di Jawa Timur. Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara.
"Bea Cukai menghimbau kepada produsen-produsen yang masih tetap memproduksi rokok ilegal, kami tidak akan tinggal diam. Ini merupakan amanat bagi Bea Cukai untuk mengawal penerimaan negara," ujar Djaka.
Secara keseluruhan, nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp13,28 miliar. Adapun potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8,66 miliar, terdiri atas potensi cukai Rp6,67 miliar, pajak rokok Rp667,28 juta, serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,32 miliar.
(nng)
Lihat Juga :