Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Rabu, 10 Juni 2026 - 06:51 WIB
loading...
A
A
A
"Kemarin baru preliminary report-nya sudah keluar, dan alhamdulillah kita masuk ke good group karena dianggap sudah comply dengan masalah forced labor dan excess capacity," ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (9/6/2026).
Dalam laporan tersebut, Susiwijono menekankan bahwa Indonesia diproyeksikan terkena tarif sekitar 10%, lebih rendah dibandingkan 54 negara lain yang terancam bea masuk sebesar 12,5%. Namun, tarif ini bersifat tambahan di atas tarif dasar Most Favored Nation (MFN) yang rata-rata berada di angka 18%, sehingga total beban biaya ekspor berpotensi membengkak signifikan jika tidak ada pengecualian.
Besaran tarif final rencananya akan menggantikan tarif global sementara yang dijadwalkan berakhir pada 24 Juli 2026 mendatang. Pemerintah kini tengah mengintensifkan lobi untuk membebaskan belasan kelompok barang unggulan, termasuk sektor furnitur dan alas kaki, dari beban bea masuk tambahan tersebut.
Baca Juga: Demi Gencatan Dagang Berlanjut, China Beri Sinyal Terima Kenaikan Tarif AS
"Kan yang sudah masuk di exemption mulai sawit, kopi, tekstil, alas kaki, hingga furniture, kemudian berbagai 18 kelompok produk nanti masih akan didiskusikan lagi," jelas Susiwijono.
Untuk memperkuat posisi negosiasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang secara tegas melarang impor barang yang diproduksi dengan tenaga kerja paksa. Langkah strategis ini dilakukan bersama sinergi antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) untuk menjaga kepercayaan investor di tengah isu ekonomi global yang dinamis.
Dalam laporan tersebut, Susiwijono menekankan bahwa Indonesia diproyeksikan terkena tarif sekitar 10%, lebih rendah dibandingkan 54 negara lain yang terancam bea masuk sebesar 12,5%. Namun, tarif ini bersifat tambahan di atas tarif dasar Most Favored Nation (MFN) yang rata-rata berada di angka 18%, sehingga total beban biaya ekspor berpotensi membengkak signifikan jika tidak ada pengecualian.
Besaran tarif final rencananya akan menggantikan tarif global sementara yang dijadwalkan berakhir pada 24 Juli 2026 mendatang. Pemerintah kini tengah mengintensifkan lobi untuk membebaskan belasan kelompok barang unggulan, termasuk sektor furnitur dan alas kaki, dari beban bea masuk tambahan tersebut.
Baca Juga: Demi Gencatan Dagang Berlanjut, China Beri Sinyal Terima Kenaikan Tarif AS
"Kan yang sudah masuk di exemption mulai sawit, kopi, tekstil, alas kaki, hingga furniture, kemudian berbagai 18 kelompok produk nanti masih akan didiskusikan lagi," jelas Susiwijono.
Untuk memperkuat posisi negosiasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang secara tegas melarang impor barang yang diproduksi dengan tenaga kerja paksa. Langkah strategis ini dilakukan bersama sinergi antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) untuk menjaga kepercayaan investor di tengah isu ekonomi global yang dinamis.
Lihat Juga :