Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok

Senin, 22 Juni 2026 - 13:19 WIB
loading...
Lindungi Generasi Muda,...
Kemenkes kini tengah menyusun RPMK tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Salah satu substansi yang diatur adalah mengenai standardisasi kemasan rokok. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Salah satu substansi yang diatur adalah mengenai standardisasi kemasan (plain packaging) yaitu penyeragaman warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik .

Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari pengaruh promosi produk rokok yang selama ini dilakukan melalui desain kemasan. Melalui RPMK ini, pemerintah berupaya mengurangi daya tarik visual produk tembakau dengan menyeragamkan warna dan tampilan kemasan, tanpa menghilangkan identitas merek maupun peringatan kesehatan bergambar. Baca juga: Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes

Kebijakan ini tidak melarang penjualan produk tembakau maupun menghapus identitas merek. Pengaturan yang diusulkan hanya membatasi penggunaan elemen visual yang dapat berfungsi sebagai alat promosi dan meningkatkan daya tarik produk, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.

“Rokok tidak boleh dipasarkan layaknya produk gaya hidup. Standardisasi kemasan diperlukan agar bungkus rokok tidak lagi menjadi alat promosi yang menargetkan anak-anak dan remaja,” kata Ketua Smoke Free Jakarta, Dollaris Riauaty Suhadi, Senin (22/6/2026).

Smoke Free Jakarta menegaskan kebijakan ini telah diterapkan di berbagai negara dan terbukti membantu menurunkan daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan, dan mencegah munculnya perokok baru. “Kami mendukung Kementerian Kesehatan untuk segera menetapkan aturan standardisasi kemasan rokok sebagai bagian dari komitmen melindungi kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Tobacco Control Support Center (TCSC) Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia menyatakan, kemasan yang didisain menarik adalah merupakan kepanjangan tangan dari strategi kampanye iklan dan marketing untuk menarik pembeli. Begitu juga dengan kemasan produk tembakau, baik yang batangan maupun elektronik.

Hakikat dari penerapan standardisasi kemasan rokok adalah mencegah kemasan rokok menjadi bagian dari taktik iklan dan marketing yang menyasar konsumen, khususnya anak dan remaja. Kemasan Standar akan menghilangkan elemen visual yang menciptakan kesan bahwa rokok adalah produk gaya hidup atau simbol status.

”Kami mendukung tujuan dari penerapan standardisasi kemasan ini. Desain kemasan yang menarik dan penuh warna telah menjadi strategi pemasaran yang efektif bagi industri tembakau, terutama untuk menarik perhatian anak muda,” kata Ketua TCSC IAKMI, dr Sumarjati Arjoso.

Kepala Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, Roosita Meilani Dewi, menegaskan, standarisasi kemasan rokok bukan sekadar urusan tampilan, ini adalah kebijakan ekonomi yang melindungi rakyat. Setiap rupiah yang dihabiskan rumah tangga miskin untuk rokok adalah rupiah yang dicuri dari meja makan, dari bangku sekolah anak, dan dari tabungan masa depan keluarga.

Membiarkan logo dan elemen branding tetap hadir di kemasan rokok adalah membiarkan industri terus memasarkan produk adiktif kepada anak-anak kita dengan wajah yang lebih menarik. ”Kami mendesak Kemenkes untuk tidak mundur selangkah pun dari semangat plain packaging yang telah diamanatkan PP 28/2024. Ini bukan soal investasi industri, ini soal nyawa dan martabat bangsa," ujarnya. Baca juga: DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau

Rekomendasi CHED kepada Kementerian Kesehatan di antaranya, pertama, mengembalikan dan mengkonsolidasikan ketentuan pengecualian dalam Pasal 7 ayat 2 dan Pasal 9 ayat 3 secara eksplisit dan konsisten dengan pasal-pasal lainnya. Kedua, menghapus kata "logo" dari Pasal 16 ayat 2 huruf d demi konsistensi dengan prinsip standarisasi kemasan

Ketiga, menghapus secara konsisten seluruh rujukan "logo" dari Pasal 17 ayat 1e, 2e, 3e, 4d, dan 5d agar tidak ada celah bagi industri mempertahankan elemen branding. Keempat, meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan menjadi paling sedikit 80% dari luas permukaan kemasan dalam Pasal 13.

Kelima, menghapus total Pasal 20 Ayat 2. Keenam, memastikan konsistensi seluruh pasal dalam satu RPMK agar tidak menimbulkan multitafsir saat implementasi dan pengawasan.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Industri Kretek Terancam,...
Industri Kretek Terancam, P3M Usulkan Transisi Regulasi Bertahap
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi...
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi Kesehatan Tak Boleh Hanya Terjadi di Atas Kertas
Rekomendasi
SMP Islam Amalina Raih...
SMP Islam Amalina Raih Penghargaan Most Innovative Eco Project di ESD Symposium 2026 Malaysia
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
5 Negara Asia Diam-diam...
5 Negara Asia Diam-diam Dukung Israel, Salah Satunya Mayoritas Muslim
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved