Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Senin, 22 Juni 2026 - 13:19 WIB
loading...
Kemenkes kini tengah menyusun RPMK tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Salah satu substansi yang diatur adalah mengenai standardisasi kemasan rokok. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Salah satu substansi yang diatur adalah mengenai standardisasi kemasan (plain packaging) yaitu penyeragaman warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik .
Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari pengaruh promosi produk rokok yang selama ini dilakukan melalui desain kemasan. Melalui RPMK ini, pemerintah berupaya mengurangi daya tarik visual produk tembakau dengan menyeragamkan warna dan tampilan kemasan, tanpa menghilangkan identitas merek maupun peringatan kesehatan bergambar. Baca juga: Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Kebijakan ini tidak melarang penjualan produk tembakau maupun menghapus identitas merek. Pengaturan yang diusulkan hanya membatasi penggunaan elemen visual yang dapat berfungsi sebagai alat promosi dan meningkatkan daya tarik produk, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.
“Rokok tidak boleh dipasarkan layaknya produk gaya hidup. Standardisasi kemasan diperlukan agar bungkus rokok tidak lagi menjadi alat promosi yang menargetkan anak-anak dan remaja,” kata Ketua Smoke Free Jakarta, Dollaris Riauaty Suhadi, Senin (22/6/2026).
Smoke Free Jakarta menegaskan kebijakan ini telah diterapkan di berbagai negara dan terbukti membantu menurunkan daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan, dan mencegah munculnya perokok baru. “Kami mendukung Kementerian Kesehatan untuk segera menetapkan aturan standardisasi kemasan rokok sebagai bagian dari komitmen melindungi kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Tobacco Control Support Center (TCSC) Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia menyatakan, kemasan yang didisain menarik adalah merupakan kepanjangan tangan dari strategi kampanye iklan dan marketing untuk menarik pembeli. Begitu juga dengan kemasan produk tembakau, baik yang batangan maupun elektronik.
Hakikat dari penerapan standardisasi kemasan rokok adalah mencegah kemasan rokok menjadi bagian dari taktik iklan dan marketing yang menyasar konsumen, khususnya anak dan remaja. Kemasan Standar akan menghilangkan elemen visual yang menciptakan kesan bahwa rokok adalah produk gaya hidup atau simbol status.
”Kami mendukung tujuan dari penerapan standardisasi kemasan ini. Desain kemasan yang menarik dan penuh warna telah menjadi strategi pemasaran yang efektif bagi industri tembakau, terutama untuk menarik perhatian anak muda,” kata Ketua TCSC IAKMI, dr Sumarjati Arjoso.
Kepala Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, Roosita Meilani Dewi, menegaskan, standarisasi kemasan rokok bukan sekadar urusan tampilan, ini adalah kebijakan ekonomi yang melindungi rakyat. Setiap rupiah yang dihabiskan rumah tangga miskin untuk rokok adalah rupiah yang dicuri dari meja makan, dari bangku sekolah anak, dan dari tabungan masa depan keluarga.
Membiarkan logo dan elemen branding tetap hadir di kemasan rokok adalah membiarkan industri terus memasarkan produk adiktif kepada anak-anak kita dengan wajah yang lebih menarik. ”Kami mendesak Kemenkes untuk tidak mundur selangkah pun dari semangat plain packaging yang telah diamanatkan PP 28/2024. Ini bukan soal investasi industri, ini soal nyawa dan martabat bangsa," ujarnya. Baca juga: DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Rekomendasi CHED kepada Kementerian Kesehatan di antaranya, pertama, mengembalikan dan mengkonsolidasikan ketentuan pengecualian dalam Pasal 7 ayat 2 dan Pasal 9 ayat 3 secara eksplisit dan konsisten dengan pasal-pasal lainnya. Kedua, menghapus kata "logo" dari Pasal 16 ayat 2 huruf d demi konsistensi dengan prinsip standarisasi kemasan
Ketiga, menghapus secara konsisten seluruh rujukan "logo" dari Pasal 17 ayat 1e, 2e, 3e, 4d, dan 5d agar tidak ada celah bagi industri mempertahankan elemen branding. Keempat, meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan menjadi paling sedikit 80% dari luas permukaan kemasan dalam Pasal 13.
Kelima, menghapus total Pasal 20 Ayat 2. Keenam, memastikan konsistensi seluruh pasal dalam satu RPMK agar tidak menimbulkan multitafsir saat implementasi dan pengawasan.
Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari pengaruh promosi produk rokok yang selama ini dilakukan melalui desain kemasan. Melalui RPMK ini, pemerintah berupaya mengurangi daya tarik visual produk tembakau dengan menyeragamkan warna dan tampilan kemasan, tanpa menghilangkan identitas merek maupun peringatan kesehatan bergambar. Baca juga: Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Kebijakan ini tidak melarang penjualan produk tembakau maupun menghapus identitas merek. Pengaturan yang diusulkan hanya membatasi penggunaan elemen visual yang dapat berfungsi sebagai alat promosi dan meningkatkan daya tarik produk, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.
“Rokok tidak boleh dipasarkan layaknya produk gaya hidup. Standardisasi kemasan diperlukan agar bungkus rokok tidak lagi menjadi alat promosi yang menargetkan anak-anak dan remaja,” kata Ketua Smoke Free Jakarta, Dollaris Riauaty Suhadi, Senin (22/6/2026).
Smoke Free Jakarta menegaskan kebijakan ini telah diterapkan di berbagai negara dan terbukti membantu menurunkan daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan, dan mencegah munculnya perokok baru. “Kami mendukung Kementerian Kesehatan untuk segera menetapkan aturan standardisasi kemasan rokok sebagai bagian dari komitmen melindungi kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Tobacco Control Support Center (TCSC) Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia menyatakan, kemasan yang didisain menarik adalah merupakan kepanjangan tangan dari strategi kampanye iklan dan marketing untuk menarik pembeli. Begitu juga dengan kemasan produk tembakau, baik yang batangan maupun elektronik.
Hakikat dari penerapan standardisasi kemasan rokok adalah mencegah kemasan rokok menjadi bagian dari taktik iklan dan marketing yang menyasar konsumen, khususnya anak dan remaja. Kemasan Standar akan menghilangkan elemen visual yang menciptakan kesan bahwa rokok adalah produk gaya hidup atau simbol status.
”Kami mendukung tujuan dari penerapan standardisasi kemasan ini. Desain kemasan yang menarik dan penuh warna telah menjadi strategi pemasaran yang efektif bagi industri tembakau, terutama untuk menarik perhatian anak muda,” kata Ketua TCSC IAKMI, dr Sumarjati Arjoso.
Kepala Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, Roosita Meilani Dewi, menegaskan, standarisasi kemasan rokok bukan sekadar urusan tampilan, ini adalah kebijakan ekonomi yang melindungi rakyat. Setiap rupiah yang dihabiskan rumah tangga miskin untuk rokok adalah rupiah yang dicuri dari meja makan, dari bangku sekolah anak, dan dari tabungan masa depan keluarga.
Membiarkan logo dan elemen branding tetap hadir di kemasan rokok adalah membiarkan industri terus memasarkan produk adiktif kepada anak-anak kita dengan wajah yang lebih menarik. ”Kami mendesak Kemenkes untuk tidak mundur selangkah pun dari semangat plain packaging yang telah diamanatkan PP 28/2024. Ini bukan soal investasi industri, ini soal nyawa dan martabat bangsa," ujarnya. Baca juga: DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Rekomendasi CHED kepada Kementerian Kesehatan di antaranya, pertama, mengembalikan dan mengkonsolidasikan ketentuan pengecualian dalam Pasal 7 ayat 2 dan Pasal 9 ayat 3 secara eksplisit dan konsisten dengan pasal-pasal lainnya. Kedua, menghapus kata "logo" dari Pasal 16 ayat 2 huruf d demi konsistensi dengan prinsip standarisasi kemasan
Ketiga, menghapus secara konsisten seluruh rujukan "logo" dari Pasal 17 ayat 1e, 2e, 3e, 4d, dan 5d agar tidak ada celah bagi industri mempertahankan elemen branding. Keempat, meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan menjadi paling sedikit 80% dari luas permukaan kemasan dalam Pasal 13.
Kelima, menghapus total Pasal 20 Ayat 2. Keenam, memastikan konsistensi seluruh pasal dalam satu RPMK agar tidak menimbulkan multitafsir saat implementasi dan pengawasan.
(poe)
Lihat Juga :