Kalangan Lansia Ramai Cairkan Dana di KSP Indosurya Cipta

Selasa, 22 September 2020 - 09:35 WIB
loading...
Kalangan Lansia Ramai...
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terus mengurus pencairan dana mereka di Graha Surya, Setiabudi, Jakarta Selatan. Seperti yang tampak pada Senin (21/9/20), puluhan anggota, terutama lansia, berdatangan untuk mengurus dana mereka.

Pencairan berjalan sejak awal September ini, antara lain adalah Dyana Shanti (80) warga Kramat, Senen, Jakarta Pusat. Anggota KSP Indosurya ini berharap proses pengembalian dana berjalan terus lancar. Dia juga koperasi bisa berjalan kembali normal ke depan. (Baca: Inilah Nasib Orang yang Bakhil)

“Sehingga Indosurya bisa mulai maju lagi, jika perekonomian dan saham pulih lagi, siapa tahu kita bisa naruh (dana) lagi,” ujar Dyana yang mengaku mencairkan dana miliknya sebanyak Rp400 juta dan diangsur selama 36 bulan.

Dyana menjelaskan, dana itu akan digunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan kontrol kesehatan. Dia bercerita pernah ditabrak mobil sehingga tulang pinggang tergeser dan operasi kaki kanan. “Pencairan ini sangat membantu untuk perawatan kesehatan saya,” kata dia.

Sementara Lidia, anggota KSP Indosurya warga Jakarta Barat, mengaku mencairkan dananya yang tidak sampai Rp250 juta. “Sudah ada pembayaran untuk cicilan pertama, kita harus lihat kan maksimal 24 bulan. Karena saya sudah merasakan yang pertama. Saya berpikir positif saja. Saya harap mereka bisa melanjutkan hingga tuntas,” kata anggota KSP Indosurya sejak 2018 ini. (Baca juga: Penting Buat Orangtua, Kenali Gejala Kanker Pada Anak)

Dia juga mendukung berlanjutnya KSP beroperasi normal. Lidia berharap pengurus KSP Indosurya bisa kembali mengembalikan kepercayaan anggota dan juga masyarakat luas dengan memenuhi perjanjian damai.

Pengurus KSP Indosurya Cipta, Sonia mengatakan, hingga saat ini sudah sekitar 750 orang anggota yang dilakukan pencairan dana. Dia menegaskan saat ini tidak ada masalah dalam pengurusan dana anggota.

Menurutnya, pencairan sesuai tanggal jatuh tempo berbeda-beda sesuai dengan jumlah dana yang dimiliki anggota koperasi. Untuk pemilik dana di bawah Rp500 juta, pencairan paling lama adalah tiga tahun. Sonia menjelaskan, jika anggota meninggal, maka pengurus KSP membutuhkan dokumen legalitas yang menyatakan ahli warisnya berhak mendapatkannya.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan menanggapi positif langkah homologasi antara pengurus koperasi dan anggota KSP Indosurya. Menurutnya, perdamaian dan pelunasan perjanjian adalah langkah yang harus ditempuh. “Seyogianya memang harus seperti itu, koperasi adalah milik anggota, jadi nggak boleh merugikan anggota. Koperasi harus bertanggung jawab, ada proses tabayyun, saling komunikasi adalah solusi yang terbaik,” ujarnya. (Lihat videonya: Banjir Bandang Terjang Desa Cicurug, Sukabumi)

Dia menuturkan, hal berbeda jika ada moral hazard atau ada kejahatan di dalamnya. Maka itu, para anggota bisa menempuh proses hukum. Namun, jika ada keputusan yang terkait pandemi, misalnya, anggota dan pengurus bisa berembuk untuk saling memahami. “Tapi, misalnya kalau ada persoalan yang sifatnya salah mengambil keputusan dari pengurus, atau faktor eksternal seperti pandemi Covid-19, saya kira anggota juga harus memahami kondisi yang dihadapi koperasi, bisa diselesaikan dengan mekanisme-mekanisme yang ada,” tuturnya.

Menurut dia, ke depannya masyarakat Indonesia tidak akan jera atau kapok dengan koperasi. Sebab, koperasi adalah bagian dari upaya memecahkan masalah sendiri oleh masyarakat. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1766 seconds (0.1#10.140)