Kalangan Lansia Ramai Cairkan Dana di KSP Indosurya Cipta
Selasa, 22 September 2020 - 09:35 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, pencairan sesuai tanggal jatuh tempo berbeda-beda sesuai dengan jumlah dana yang dimiliki anggota koperasi. Untuk pemilik dana di bawah Rp500 juta, pencairan paling lama adalah tiga tahun. Sonia menjelaskan, jika anggota meninggal, maka pengurus KSP membutuhkan dokumen legalitas yang menyatakan ahli warisnya berhak mendapatkannya.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan menanggapi positif langkah homologasi antara pengurus koperasi dan anggota KSP Indosurya. Menurutnya, perdamaian dan pelunasan perjanjian adalah langkah yang harus ditempuh. “Seyogianya memang harus seperti itu, koperasi adalah milik anggota, jadi nggak boleh merugikan anggota. Koperasi harus bertanggung jawab, ada proses tabayyun, saling komunikasi adalah solusi yang terbaik,” ujarnya. (Lihat videonya: Banjir Bandang Terjang Desa Cicurug, Sukabumi)
Dia menuturkan, hal berbeda jika ada moral hazard atau ada kejahatan di dalamnya. Maka itu, para anggota bisa menempuh proses hukum. Namun, jika ada keputusan yang terkait pandemi, misalnya, anggota dan pengurus bisa berembuk untuk saling memahami. “Tapi, misalnya kalau ada persoalan yang sifatnya salah mengambil keputusan dari pengurus, atau faktor eksternal seperti pandemi Covid-19, saya kira anggota juga harus memahami kondisi yang dihadapi koperasi, bisa diselesaikan dengan mekanisme-mekanisme yang ada,” tuturnya.
Menurut dia, ke depannya masyarakat Indonesia tidak akan jera atau kapok dengan koperasi. Sebab, koperasi adalah bagian dari upaya memecahkan masalah sendiri oleh masyarakat. (Rakhmat Baihaqi)
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan menanggapi positif langkah homologasi antara pengurus koperasi dan anggota KSP Indosurya. Menurutnya, perdamaian dan pelunasan perjanjian adalah langkah yang harus ditempuh. “Seyogianya memang harus seperti itu, koperasi adalah milik anggota, jadi nggak boleh merugikan anggota. Koperasi harus bertanggung jawab, ada proses tabayyun, saling komunikasi adalah solusi yang terbaik,” ujarnya. (Lihat videonya: Banjir Bandang Terjang Desa Cicurug, Sukabumi)
Dia menuturkan, hal berbeda jika ada moral hazard atau ada kejahatan di dalamnya. Maka itu, para anggota bisa menempuh proses hukum. Namun, jika ada keputusan yang terkait pandemi, misalnya, anggota dan pengurus bisa berembuk untuk saling memahami. “Tapi, misalnya kalau ada persoalan yang sifatnya salah mengambil keputusan dari pengurus, atau faktor eksternal seperti pandemi Covid-19, saya kira anggota juga harus memahami kondisi yang dihadapi koperasi, bisa diselesaikan dengan mekanisme-mekanisme yang ada,” tuturnya.
Menurut dia, ke depannya masyarakat Indonesia tidak akan jera atau kapok dengan koperasi. Sebab, koperasi adalah bagian dari upaya memecahkan masalah sendiri oleh masyarakat. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Lihat Juga :