GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:18 WIB
loading...
A A A
Dia mencontohkan, harga pada spot contract, forward contract, dan long-term contract memang secara alami berbeda. Pada spot contract, harga mengikuti kondisi pasar saat transaksi dilakukan. Pada forward contract, harga disepakati lebih awal sehingga dapat berbeda dengan harga pasar ketika barang dikirim. Sementara dalam long-term contract, harga merupakan hasil kesepakatan jangka panjang yang mempertimbangkan stabilitas pasokan dan fluktuasi pasar.

Dalam perdagangan CPO, lanjutnya, proses pemuatan kapal berkapasitas 6.000–10.000 ton dapat berlangsung sekitar satu minggu. Selama periode tersebut harga pasar bisa berubah, sehingga harga dalam kontrak tidak selalu sama dengan harga pada hari pengapalan. "Kita harus melihat kapan harga itu disepakati. Harga spot, forward, dan kontrak jangka panjang tentu berbeda. Belum lagi lokasi penyerahan dan kualitas produknya juga memengaruhi harga," jelasnya.

Meski demikian, Yustinus menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti menjual jauh di bawah harga yang wajar tanpa dasar komersial yang dapat dipertanggungjawabkan tetap dapat dikategorikan melakukan under invoicing. Transaksi semacam itu berpotensi menjadi objek pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak dan dikenai koreksi maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: 10 Perusahaan Diduga Manipulasi Nilai Ekspor Sawit, Gapki Buka Suara

Dia mengakui masih terdapat oknum pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, seperti memanipulasi klasifikasi komoditas ekspor. Namun, menurutnya, tindakan tersebut merupakan perbuatan individual dan tidak mencerminkan praktik yang dijalankan oleh industri kelapa sawit secara keseluruhan.

“GAPKI selalu mendorong seluruh anggotanya untuk mematuhi setiap ketentuan perpajakan dan perdagangan yang berlaku. Kalau memang ada yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Pakar Kebijakan Fiskal Universitas Indonesia, Dr. Ning Rahayu mengatakan integrasi data antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi langkah paling strategis untuk menutup celah praktik under invoicing dan penyimpangan transfer pricing yang berpotensi menggerus penerimaan negara. Selain memperkuat pengawasan domestik, pemerintah juga didorong meningkatkan pertukaran informasi dengan otoritas negara lain mengingat praktik tersebut banyak terjadi dalam perdagangan internasional.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Menkeu Ungkap...
Mantan Menkeu Ungkap 3 Gol Besar Sistem Ekspor Satu Pintu yang Dipuji S&P
Ekonomi China Kuartal...
Ekonomi China Kuartal II Tumbuh 4,3%, Terendah dalam 3 Tahun Terakhir
Perang dengan AS Kian...
Perang dengan AS Kian Memanas, Iran Ancam Hentikan Semua Ekspor Energi dari Timur Tengah
Rusia Larang Ekspor...
Rusia Larang Ekspor Solar, Picu Kekhawatiran Baru di Pasar Energi Dunia
Iran Tawarkan Kembali...
Iran Tawarkan Kembali Ekspor Minyak ke Jepang setelah Vakum sejak 2019
Perluas Produk Unggulan...
Perluas Produk Unggulan Maluku, 11,6 Ton Frozen Tuna Loin Diekspor ke Thailand
Kapolri Utamakan Stabilitas...
Kapolri Utamakan Stabilitas Negara, Haidar: Penegakan Hukum Tak Boleh Picu Rivalitas
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
BPDP Dukung Penguatan...
BPDP Dukung Penguatan Kemitraan Sawit Indonesia dengan Rusia
Rekomendasi
Beberapa Personel Militer...
Beberapa Personel Militer Kuwait Terluka dalam Serangan Iran
Berawal dari Iseng Main...
Berawal dari Iseng Main TikTok, Ini Perjalanan Sukses Kreator Konten Nickysya
Kelakar Prabowo: Nanti...
Kelakar Prabowo: Nanti Ada Pertandingan Jenderal-Jenderal, Saya Wasitnya
Berita Terkini
S&P Tahan RI Masih Investment...
S&P Tahan RI Masih Investment Grade, Fuad Bawazier Prediksi Ekonomi Bangkit 6 Bulan Lagi!
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
Mantan Menkeu Ungkap...
Mantan Menkeu Ungkap 3 Gol Besar Sistem Ekspor Satu Pintu yang Dipuji S&P
MAMI Kelola Aset Rp125...
MAMI Kelola Aset Rp125 Triliun hingga Juni 2026, Catat Lebih 2,6 Juta Investor
Elnusa Petrofin Pastikan...
Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM di Sumatra Utara Kembali Normal
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved