BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Minggu, 28 Juni 2026 - 18:56 WIB
loading...
A
A
A
Hal itu juga diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, bahwa kerahasiaan data responden wajib dijamin, baik oleh penyelenggara statistik maupun oleh petugas statistik.
“Data yang terkumpul membantu pemerintah mengetahui jumlah usaha, lokasi, skala, sektor, dan kebutuhan pelaku usaha secara lebih tepat. Sehingga program seperti pelatihan, legalitas usaha, akses pembiayaan, digitalisasi, pembangunan infrastruktur pasar, dan pengembangan UMKM dapat diarahkan kepada wilayah serta kelompok usaha yang benar-benar membutuhkan” papar Sonny.
Data BPS menyebutkan, terdapat sekitar 715 ribu pelaku usaha di Sumatera Barat. Sebagian besar berada di Kota Padang, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, Dan Kabupaten Pesisir Selatan. Dari jumlah tersebut, sekitar 708 ribu merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM).
Baca Juga: Potensi Sensus Ekonomi Melahirkan Ribuan Keputusan
“Data yang terkumpul membantu pemerintah mengetahui jumlah usaha, lokasi, skala, sektor, dan kebutuhan pelaku usaha secara lebih tepat. Sehingga program seperti pelatihan, legalitas usaha, akses pembiayaan, digitalisasi, pembangunan infrastruktur pasar, dan pengembangan UMKM dapat diarahkan kepada wilayah serta kelompok usaha yang benar-benar membutuhkan” papar Sonny.
Data BPS menyebutkan, terdapat sekitar 715 ribu pelaku usaha di Sumatera Barat. Sebagian besar berada di Kota Padang, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, Dan Kabupaten Pesisir Selatan. Dari jumlah tersebut, sekitar 708 ribu merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM).
Sumbar Sambut SE2026
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi turut mengimbau masyarakat agar memberikan data yang benar dan lengkap kepada petugas Sensus Ekonomi 2026, sebagai wujud tanggung jawab warga negara terhadap pembangunan negara.Baca Juga: Potensi Sensus Ekonomi Melahirkan Ribuan Keputusan
Lihat Juga :