Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Selasa, 30 Juni 2026 - 20:54 WIB
loading...
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda kepada 97 perusahaan pinjaman daring dinilai tidak sah. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda kepada 97 perusahaan pinjaman daring (pindar) dalam perkara dugaan kartel suku bunga dinilai melampaui kewenangan hukum. Sejumlah kalangan menilai keputusan tersebut berpotensi batal demi hukum karena menyasar pelaku usaha yang menjalankan arahan regulator.
"(Oleh karena itu), putusan KPPU harus dinyatakan batal menurut hukum," ujar Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Padjadjaran Adrian E. Rompis dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga: Prabowonomics, di Antara Sosialisme dan Kapitalisme
Adrian menilai langkah hukum KPPU dapat dikategorikan sebagai ultra vires atau tindakan yang melampaui batas kewenangan lembaga. Dalam konteks hukum administrasi, ultra vires merujuk pada tindakan institusi yang dilakukan di luar kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Menurut Adrian, persoalan tersebut bermula ketika platform pindar yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menerapkan batas maksimum suku bunga berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2018. Namun dalam putusannya, KPPU menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kesepakatan penetapan harga.
"OJK dan KPPU sama-sama lembaga independen, tetapi tugas dan fungsinya berbeda. OJK bersifat quasi pemerintah, sedangkan KPPU quasi yudisial. Jadi kedudukan hukumnya berbeda," katanya.
Dalam decision brief yang dipublikasikan di situs resminya, KPPU menyatakan tidak terdapat regulasi yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada AFPI untuk menetapkan batas maksimum suku bunga. Karena itu, majelis KPPU menolak dalil bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan regulator.
Baca Juga: Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Adrian menjelaskan OJK pada praktiknya memberikan mandat kepada asosiasi untuk mengatur sejumlah ketentuan industri sebagai syarat kepatuhan bagi anggotanya dalam memperoleh izin usaha. Ia menyebut model pengaturan tersebut merupakan bagian dari pendekatan bottom-up yang berkembang pascareformasi.
"Pembentukan asosiasi biasanya dalam rangka pengayaan peraturan agar regulasi lebih dekat dengan masyarakat, dengan supervisi tetap dilakukan oleh OJK," ujarnya.
Saat ini, proses permohonan keberatan atas putusan KPPU yang diajukan sejumlah platform pindar masih berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Majelis hakim dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dalam sidang lanjutan beberapa waktu mendatang.
"(Oleh karena itu), putusan KPPU harus dinyatakan batal menurut hukum," ujar Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Padjadjaran Adrian E. Rompis dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga: Prabowonomics, di Antara Sosialisme dan Kapitalisme
Adrian menilai langkah hukum KPPU dapat dikategorikan sebagai ultra vires atau tindakan yang melampaui batas kewenangan lembaga. Dalam konteks hukum administrasi, ultra vires merujuk pada tindakan institusi yang dilakukan di luar kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Menurut Adrian, persoalan tersebut bermula ketika platform pindar yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menerapkan batas maksimum suku bunga berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2018. Namun dalam putusannya, KPPU menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kesepakatan penetapan harga.
"OJK dan KPPU sama-sama lembaga independen, tetapi tugas dan fungsinya berbeda. OJK bersifat quasi pemerintah, sedangkan KPPU quasi yudisial. Jadi kedudukan hukumnya berbeda," katanya.
Dalam decision brief yang dipublikasikan di situs resminya, KPPU menyatakan tidak terdapat regulasi yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada AFPI untuk menetapkan batas maksimum suku bunga. Karena itu, majelis KPPU menolak dalil bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan regulator.
Baca Juga: Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Adrian menjelaskan OJK pada praktiknya memberikan mandat kepada asosiasi untuk mengatur sejumlah ketentuan industri sebagai syarat kepatuhan bagi anggotanya dalam memperoleh izin usaha. Ia menyebut model pengaturan tersebut merupakan bagian dari pendekatan bottom-up yang berkembang pascareformasi.
"Pembentukan asosiasi biasanya dalam rangka pengayaan peraturan agar regulasi lebih dekat dengan masyarakat, dengan supervisi tetap dilakukan oleh OJK," ujarnya.
Saat ini, proses permohonan keberatan atas putusan KPPU yang diajukan sejumlah platform pindar masih berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Majelis hakim dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dalam sidang lanjutan beberapa waktu mendatang.
(nng)
Lihat Juga :