Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:54 WIB
loading...
Jatuhkan Denda ke 97...
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda kepada 97 perusahaan pinjaman daring dinilai tidak sah. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda kepada 97 perusahaan pinjaman daring (pindar) dalam perkara dugaan kartel suku bunga dinilai melampaui kewenangan hukum. Sejumlah kalangan menilai keputusan tersebut berpotensi batal demi hukum karena menyasar pelaku usaha yang menjalankan arahan regulator.

"(Oleh karena itu), putusan KPPU harus dinyatakan batal menurut hukum," ujar Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Padjadjaran Adrian E. Rompis dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga: Prabowonomics, di Antara Sosialisme dan Kapitalisme

Adrian menilai langkah hukum KPPU dapat dikategorikan sebagai ultra vires atau tindakan yang melampaui batas kewenangan lembaga. Dalam konteks hukum administrasi, ultra vires merujuk pada tindakan institusi yang dilakukan di luar kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Menurut Adrian, persoalan tersebut bermula ketika platform pindar yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menerapkan batas maksimum suku bunga berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2018. Namun dalam putusannya, KPPU menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kesepakatan penetapan harga.

"OJK dan KPPU sama-sama lembaga independen, tetapi tugas dan fungsinya berbeda. OJK bersifat quasi pemerintah, sedangkan KPPU quasi yudisial. Jadi kedudukan hukumnya berbeda," katanya.



Dalam decision brief yang dipublikasikan di situs resminya, KPPU menyatakan tidak terdapat regulasi yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada AFPI untuk menetapkan batas maksimum suku bunga. Karena itu, majelis KPPU menolak dalil bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan regulator.

Baca Juga: Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM

Adrian menjelaskan OJK pada praktiknya memberikan mandat kepada asosiasi untuk mengatur sejumlah ketentuan industri sebagai syarat kepatuhan bagi anggotanya dalam memperoleh izin usaha. Ia menyebut model pengaturan tersebut merupakan bagian dari pendekatan bottom-up yang berkembang pascareformasi.

"Pembentukan asosiasi biasanya dalam rangka pengayaan peraturan agar regulasi lebih dekat dengan masyarakat, dengan supervisi tetap dilakukan oleh OJK," ujarnya.

Saat ini, proses permohonan keberatan atas putusan KPPU yang diajukan sejumlah platform pindar masih berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Majelis hakim dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dalam sidang lanjutan beberapa waktu mendatang.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lapor SPT Perorangan...
Lapor SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Lewat Deadline Kena Denda Segini
12 Perusahaan Pelanggar...
12 Perusahaan Pelanggar Ketentuan Tenaga Kerja Asing Kena Denda Rp4,48 Miliar
Satgas PKH Jatuhkan...
Satgas PKH Jatuhkan Denda Rp1,2 Triliun kepada PT Toshida Indonesia
Guru Besar IPB Nilai...
Guru Besar IPB Nilai Kebijakan Denda Sawit Ilegal Berpotensi Timbulkan Konflik Hukum
Langgar Aturan OJK,...
Langgar Aturan OJK, 43 Pelaku Pasar Modal Dihajar Denda Rp23,4 Miliar
DKI Jakarta Hapus Denda...
DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku 14 Juni hingga 31 Agustus 2025
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Rekomendasi
Replik, Kubu Roy Suryo...
Replik, Kubu Roy Suryo Tetap Minta Hakim Nyatakan Penangkapannya Tidak Sah
5 Fakta Menarik Norwegia...
5 Fakta Menarik Norwegia Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026 usai Singkirkan Pantai Gading
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved