Prudential Indonesia Tegaskan Komitmen Tata Kelola Guna Jaga Kepercayaan Nasabah
Rabu, 01 Juli 2026 - 21:31 WIB
loading...
PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) memperkuat budaya kepatuhan dan manajemen risiko melalui penyelenggaraan Risk Awareness Series 2026. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) memperkuat budaya kepatuhan dan manajemen risiko melalui penyelenggaraan Risk Awareness Series 2026 yang mengangkat tema “Mens Rea dalam Tindak Pidana Korupsi serta Risiko dan Dampaknya bagi Institusi Keuangan”. Program tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman mengenai unsur niat jahat atau mens rea dalam tindak pidana korupsi yang dinilai semakin relevan bagi sektor jasa keuangan dan sektor swasta.
“Kesadaran dalam memahami risiko dan membangun budaya antikorupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab fungsi Risk and Compliance, tetapi seluruh karyawan Prudential Indonesia,” kata Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia Karin Zulkarnaen dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: Prudential Indonesia Wujudkan Perlindungan Kesehatan Berkelanjutan
Ia mengatakan tindak pidana korupsi tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak luas terhadap keberlangsungan bisnis, mulai dari aspek finansial, operasional, reputasi, hingga kepercayaan para pemangku kepentingan.
Seminar yang diselenggarakan secara luring di Prudential Tower Jakarta dan daring melalui Zoom itu diikuti lebih dari 1.300 peserta yang terdiri atas karyawan dan tenaga pemasar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memperkuat budaya integritas dan tata kelola perusahaan yang baik.
Prudential Indonesia menilai urgensi pemahaman mengenai mens rea semakin meningkat di tengah kompleksitas risiko kepatuhan pada industri jasa keuangan. Berdasarkan data penanganan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2004 hingga 31 Maret 2026, tercatat sebanyak 521 pelaku dari sektor swasta terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi.
Pelaksana Tugas Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI Arend Arthur Duma menjelaskan penerapan konsep mens rea dalam penanganan perkara korupsi oleh KPK, termasuk berbagai bentuk tindak pidana korupsi serta risiko yang dapat dihadapi institusi keuangan.
“Semua pihak berperan dalam pencegahan korupsi, bukan hanya KPK atau lembaga publik lainnya, tetapi juga pihak swasta. Sinergi antikorupsi tidak bisa dibangun tanpa kerja sama semua pihak,” ujar Arend.
Pembahasan juga menghadirkan perspektif dari Kejaksaan RI melalui Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset Badan Penanganan Aset Kejaksaan RI Chatarina Muliana Girsang. Ia menilai korupsi di institusi keuangan tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik, menghambat pertumbuhan ekonomi, serta mengganggu iklim bisnis.
Baca Juga: Prudential Luncurkan PRUSmart Plan, Asuransi Jiwa Tanpa Pemeriksaan Medis
Menurut Chatarina, pendekatan holistik melalui penguatan pengawasan, tata kelola, dan edukasi antikorupsi menjadi langkah penting dalam membangun budaya integritas di sektor keuangan. Ia juga mengapresiasi konsistensi Prudential Indonesia dalam menyelenggarakan Risk Awareness Series selama empat tahun terakhir.
Sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik, Prudential Indonesia telah menerapkan Kebijakan Anti Suap dan Korupsi serta menyediakan kanal whistleblowing bagi karyawan, mitra bisnis, dan pihak ketiga untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Perusahaan juga tercatat menjadi perusahaan swasta joint venture pertama di Indonesia yang meraih sertifikasi ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan dari British Standard Institution (BSI) pada periode 2023–2025.
Chief Risk and Compliance Officer Prudential Indonesia Maria Rosalinda mengatakan pemahaman terhadap tindak pidana korupsi dan risikonya menjadi fondasi penting dalam memperkuat budaya integritas perusahaan. Menurut dia, kesadaran terhadap integritas, kepatuhan, dan pengelolaan risiko diperlukan untuk menjaga kepercayaan nasabah dan para pemangku kepentingan.
“Kesadaran dalam memahami risiko dan membangun budaya antikorupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab fungsi Risk and Compliance, tetapi seluruh karyawan Prudential Indonesia,” kata Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia Karin Zulkarnaen dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: Prudential Indonesia Wujudkan Perlindungan Kesehatan Berkelanjutan
Ia mengatakan tindak pidana korupsi tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak luas terhadap keberlangsungan bisnis, mulai dari aspek finansial, operasional, reputasi, hingga kepercayaan para pemangku kepentingan.
Seminar yang diselenggarakan secara luring di Prudential Tower Jakarta dan daring melalui Zoom itu diikuti lebih dari 1.300 peserta yang terdiri atas karyawan dan tenaga pemasar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memperkuat budaya integritas dan tata kelola perusahaan yang baik.
Prudential Indonesia menilai urgensi pemahaman mengenai mens rea semakin meningkat di tengah kompleksitas risiko kepatuhan pada industri jasa keuangan. Berdasarkan data penanganan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2004 hingga 31 Maret 2026, tercatat sebanyak 521 pelaku dari sektor swasta terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi.
Pelaksana Tugas Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI Arend Arthur Duma menjelaskan penerapan konsep mens rea dalam penanganan perkara korupsi oleh KPK, termasuk berbagai bentuk tindak pidana korupsi serta risiko yang dapat dihadapi institusi keuangan.
“Semua pihak berperan dalam pencegahan korupsi, bukan hanya KPK atau lembaga publik lainnya, tetapi juga pihak swasta. Sinergi antikorupsi tidak bisa dibangun tanpa kerja sama semua pihak,” ujar Arend.
Pembahasan juga menghadirkan perspektif dari Kejaksaan RI melalui Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset Badan Penanganan Aset Kejaksaan RI Chatarina Muliana Girsang. Ia menilai korupsi di institusi keuangan tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik, menghambat pertumbuhan ekonomi, serta mengganggu iklim bisnis.
Baca Juga: Prudential Luncurkan PRUSmart Plan, Asuransi Jiwa Tanpa Pemeriksaan Medis
Menurut Chatarina, pendekatan holistik melalui penguatan pengawasan, tata kelola, dan edukasi antikorupsi menjadi langkah penting dalam membangun budaya integritas di sektor keuangan. Ia juga mengapresiasi konsistensi Prudential Indonesia dalam menyelenggarakan Risk Awareness Series selama empat tahun terakhir.
Sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik, Prudential Indonesia telah menerapkan Kebijakan Anti Suap dan Korupsi serta menyediakan kanal whistleblowing bagi karyawan, mitra bisnis, dan pihak ketiga untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Perusahaan juga tercatat menjadi perusahaan swasta joint venture pertama di Indonesia yang meraih sertifikasi ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan dari British Standard Institution (BSI) pada periode 2023–2025.
Chief Risk and Compliance Officer Prudential Indonesia Maria Rosalinda mengatakan pemahaman terhadap tindak pidana korupsi dan risikonya menjadi fondasi penting dalam memperkuat budaya integritas perusahaan. Menurut dia, kesadaran terhadap integritas, kepatuhan, dan pengelolaan risiko diperlukan untuk menjaga kepercayaan nasabah dan para pemangku kepentingan.
(nng)
Lihat Juga :