Indonesia Ingin Bangun Pusat Keuangan Berdaya Saing Global, Bali Jadi Kandidat Bukan IKN
Kamis, 02 Juli 2026 - 20:29 WIB
loading...
Pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menurut Menkeu Purbaya menjadi langkah strategis pemerintah untuk membangun pusat keuangan berstandar internasional yang mampu menarik investasi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah bersama DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). RUU tersebut menjadi langkah strategis pemerintah untuk membangun pusat keuangan berstandar internasional yang mampu menarik investasi , memperkuat sektor keuangan nasional, dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Kamis (2/7/2026). Baca Juga: OJK Optimis Indonesia Jadi Pusat Keuangan Syariah di Dunia
"Rancangan Undang-Undang ini disusun sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sebagaimana tercermin dalam program Asta Cita," ujar Menkeu
Menkeu menjelaskan Indonesia memiliki modal yang kuat untuk mengambil peran lebih besar dalam ekosistem keuangan global melalui besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang baik.
Meski demikian, hingga saat ini Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kepastian hukum, kelembagaan, dan daya saing yang setara dengan berbagai pusat keuangan internasional di dunia.
Atas dasar tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan PFII sebagai kawasan yang memiliki kekhususan untuk mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global sekaligus menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional.
"Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," kata Menkeu.
Menkeu menambahkan, penyusunan RUU PFII juga merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), sehingga pembentukan PFII memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari agenda transformasi sektor keuangan nasional.
Baca Juga: Singapura Digulingkan, Hong Kong jadi Pusat Keuangan Teratas Asia
Dalam RUU tersebut, PFII dirancang sebagai wilayah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diberikan kekhususan untuk mendukung kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang jasa keuangan, dan aktivitas ekonomi lainnya yang mendukung pengembangan ekosistem pusat keuangan internasional.
“PFII tetap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah NKRI dan tetap tunduk kepada Kedaulatan Negara Republik Indonesia,” ujar Menkeu.
Untuk menciptakan ekosistem yang kompetitif, RUU PFII juga mengatur berbagai kemudahan berusaha, meliputi fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan. Berbagai fasilitas tersebut dirancang secara terukur untuk menarik investasi jangka panjang sekaligus mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi di Indonesia.
Selain itu, pemerintah mengusulkan pembentukan pengadilan khusus PFII guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional. Pengadilan tersebut akan memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut.
"Salah satu unsur terpenting dalam keberhasilan suatu pusat keuangan internasional adalah tersedianya kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan dipercaya oleh pelaku usaha internasional," kata Menkeu.
Menkeu menilai pembentukan PFII memiliki manfaat yang tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha di kawasan tersebut, tetapi juga akan memberikan dampak luas bagi perekonomian nasional melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan, pengembangan sumber daya manusia, dan peningkatan daya saing Indonesia.
Karena itu, pemerintah berharap pembahasan RUU PFII bersama DPR RI dapat berlangsung secara konstruktif sehingga mampu menghasilkan landasan hukum yang kuat bagi pembangunan pusat finansial internasional Indonesia yang berdaya saing global, berlandaskan tata kelola yang baik, memiliki kepastian hukum, serta tetap menjunjung tinggi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Purbaya, hingga saat ini jajarannya belum menerima usulan resmi maupun informasi mengenai alternatif wilayah lain di luar Bali. Pemerintah berkomitmen penuh untuk menyeleksi titik geografis yang dinilai paling ideal dan memiliki daya tarik maksimal bagi kenyamanan operasional para investor raksasa lintas negara.
"Jadi kan masih dibahas ya, ada alternatif ya mungkin beberapa di Bali, mungkin ada beberapa titik. Tapi yang jelas, kita akan cari tempat yang paling comfortable untuk investor internasional," jelas Purbaya saat ditemui usai raker Komisi XI, Kamis (2/7/2026).
Adapun mengenai kemungkinan ekspansi proyek tersebut ke wilayah padat ekonomi seperti Pulau Jawa, Purbaya menyatakan belum bisa memberikan konfirmasi. Lebih lanjut, Ia juga mematahkan rumor yang beredar bahwa pusat finansial internasional ini bakal diintegrasikan ke dalam ekosistem ibu kota baru di Kalimantan Timur.
Menkeu menegaskan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) belum masuk ke dalam draf perencanaan koridor PFII. "Kalau di Pulau Jawa, sampai sekarang saya belum tahu. Kalau di IKN, sejauh ini juga belum ada rencana," tegas Purbaya.
Jawaban Purbaya sejalan dengan cetak biru yang sebelumnya sempat diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sempat diungkapkan bahwa fokus pembentukan klaster pusat keuangan internasional ini memang sengaja dikunci di Bali tanpa ada niat mengalokasikannya ke wilayah lain.
Berdasarkan kajian teknis sementara, terdapat dua titik strategis yang dinilai paling potensial untuk menampung mega proyek ini, yakni Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali dan KEK Sanur.
Komitmen keseriusan tersebut dibuktikan dengan langkah jajaran pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang telah turun langsung ke lapangan untuk meninjau kesiapan infrastruktur di kedua kawasan ekonomi khusus tersebut.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Kamis (2/7/2026). Baca Juga: OJK Optimis Indonesia Jadi Pusat Keuangan Syariah di Dunia
"Rancangan Undang-Undang ini disusun sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sebagaimana tercermin dalam program Asta Cita," ujar Menkeu
Menkeu menjelaskan Indonesia memiliki modal yang kuat untuk mengambil peran lebih besar dalam ekosistem keuangan global melalui besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang baik.
Meski demikian, hingga saat ini Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kepastian hukum, kelembagaan, dan daya saing yang setara dengan berbagai pusat keuangan internasional di dunia.
Atas dasar tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan PFII sebagai kawasan yang memiliki kekhususan untuk mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global sekaligus menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional.
"Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," kata Menkeu.
Menkeu menambahkan, penyusunan RUU PFII juga merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), sehingga pembentukan PFII memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari agenda transformasi sektor keuangan nasional.
Baca Juga: Singapura Digulingkan, Hong Kong jadi Pusat Keuangan Teratas Asia
Dalam RUU tersebut, PFII dirancang sebagai wilayah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diberikan kekhususan untuk mendukung kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang jasa keuangan, dan aktivitas ekonomi lainnya yang mendukung pengembangan ekosistem pusat keuangan internasional.
“PFII tetap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah NKRI dan tetap tunduk kepada Kedaulatan Negara Republik Indonesia,” ujar Menkeu.
Untuk menciptakan ekosistem yang kompetitif, RUU PFII juga mengatur berbagai kemudahan berusaha, meliputi fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan. Berbagai fasilitas tersebut dirancang secara terukur untuk menarik investasi jangka panjang sekaligus mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi di Indonesia.
Selain itu, pemerintah mengusulkan pembentukan pengadilan khusus PFII guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional. Pengadilan tersebut akan memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut.
"Salah satu unsur terpenting dalam keberhasilan suatu pusat keuangan internasional adalah tersedianya kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan dipercaya oleh pelaku usaha internasional," kata Menkeu.
Menkeu menilai pembentukan PFII memiliki manfaat yang tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha di kawasan tersebut, tetapi juga akan memberikan dampak luas bagi perekonomian nasional melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan, pengembangan sumber daya manusia, dan peningkatan daya saing Indonesia.
Karena itu, pemerintah berharap pembahasan RUU PFII bersama DPR RI dapat berlangsung secara konstruktif sehingga mampu menghasilkan landasan hukum yang kuat bagi pembangunan pusat finansial internasional Indonesia yang berdaya saing global, berlandaskan tata kelola yang baik, memiliki kepastian hukum, serta tetap menjunjung tinggi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bukan di IKN, Bali Jadi Kandidat Utama Lokasi Pusat Finansial Internasional
Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan spekulasi terkait peta lokasi pembangunan International Financial Center (IFC) atau Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Ia menegaskan bahwa perhatian pemerintah saat ini masih tertuju penuh pada kawasan Pulau Dewata, Bali, sebagai kandidat terkuat penempatan kawasan eksklusif tersebut.Menurut Purbaya, hingga saat ini jajarannya belum menerima usulan resmi maupun informasi mengenai alternatif wilayah lain di luar Bali. Pemerintah berkomitmen penuh untuk menyeleksi titik geografis yang dinilai paling ideal dan memiliki daya tarik maksimal bagi kenyamanan operasional para investor raksasa lintas negara.
"Jadi kan masih dibahas ya, ada alternatif ya mungkin beberapa di Bali, mungkin ada beberapa titik. Tapi yang jelas, kita akan cari tempat yang paling comfortable untuk investor internasional," jelas Purbaya saat ditemui usai raker Komisi XI, Kamis (2/7/2026).
Adapun mengenai kemungkinan ekspansi proyek tersebut ke wilayah padat ekonomi seperti Pulau Jawa, Purbaya menyatakan belum bisa memberikan konfirmasi. Lebih lanjut, Ia juga mematahkan rumor yang beredar bahwa pusat finansial internasional ini bakal diintegrasikan ke dalam ekosistem ibu kota baru di Kalimantan Timur.
Menkeu menegaskan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) belum masuk ke dalam draf perencanaan koridor PFII. "Kalau di Pulau Jawa, sampai sekarang saya belum tahu. Kalau di IKN, sejauh ini juga belum ada rencana," tegas Purbaya.
Jawaban Purbaya sejalan dengan cetak biru yang sebelumnya sempat diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sempat diungkapkan bahwa fokus pembentukan klaster pusat keuangan internasional ini memang sengaja dikunci di Bali tanpa ada niat mengalokasikannya ke wilayah lain.
Berdasarkan kajian teknis sementara, terdapat dua titik strategis yang dinilai paling potensial untuk menampung mega proyek ini, yakni Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali dan KEK Sanur.
Komitmen keseriusan tersebut dibuktikan dengan langkah jajaran pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang telah turun langsung ke lapangan untuk meninjau kesiapan infrastruktur di kedua kawasan ekonomi khusus tersebut.
(akr)
Lihat Juga :