Indonesia Ingin Bangun Pusat Keuangan Berdaya Saing Global, Bali Jadi Kandidat Bukan IKN

Kamis, 02 Juli 2026 - 20:29 WIB
loading...
Indonesia Ingin Bangun...
Pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menurut Menkeu Purbaya menjadi langkah strategis pemerintah untuk membangun pusat keuangan berstandar internasional yang mampu menarik investasi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah bersama DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). RUU tersebut menjadi langkah strategis pemerintah untuk membangun pusat keuangan berstandar internasional yang mampu menarik investasi , memperkuat sektor keuangan nasional, dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Kamis (2/7/2026). Baca Juga: OJK Optimis Indonesia Jadi Pusat Keuangan Syariah di Dunia

"Rancangan Undang-Undang ini disusun sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sebagaimana tercermin dalam program Asta Cita," ujar Menkeu

Menkeu menjelaskan Indonesia memiliki modal yang kuat untuk mengambil peran lebih besar dalam ekosistem keuangan global melalui besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang baik.



Meski demikian, hingga saat ini Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kepastian hukum, kelembagaan, dan daya saing yang setara dengan berbagai pusat keuangan internasional di dunia.

Atas dasar tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan PFII sebagai kawasan yang memiliki kekhususan untuk mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global sekaligus menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional.

"Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," kata Menkeu.

Menkeu menambahkan, penyusunan RUU PFII juga merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), sehingga pembentukan PFII memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari agenda transformasi sektor keuangan nasional.

Baca Juga: Singapura Digulingkan, Hong Kong jadi Pusat Keuangan Teratas Asia

Dalam RUU tersebut, PFII dirancang sebagai wilayah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diberikan kekhususan untuk mendukung kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang jasa keuangan, dan aktivitas ekonomi lainnya yang mendukung pengembangan ekosistem pusat keuangan internasional.

“PFII tetap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah NKRI dan tetap tunduk kepada Kedaulatan Negara Republik Indonesia,” ujar Menkeu.

Untuk menciptakan ekosistem yang kompetitif, RUU PFII juga mengatur berbagai kemudahan berusaha, meliputi fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan. Berbagai fasilitas tersebut dirancang secara terukur untuk menarik investasi jangka panjang sekaligus mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi di Indonesia.

Selain itu, pemerintah mengusulkan pembentukan pengadilan khusus PFII guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional. Pengadilan tersebut akan memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut.

"Salah satu unsur terpenting dalam keberhasilan suatu pusat keuangan internasional adalah tersedianya kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan dipercaya oleh pelaku usaha internasional," kata Menkeu.

Menkeu menilai pembentukan PFII memiliki manfaat yang tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha di kawasan tersebut, tetapi juga akan memberikan dampak luas bagi perekonomian nasional melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan, pengembangan sumber daya manusia, dan peningkatan daya saing Indonesia.

Karena itu, pemerintah berharap pembahasan RUU PFII bersama DPR RI dapat berlangsung secara konstruktif sehingga mampu menghasilkan landasan hukum yang kuat bagi pembangunan pusat finansial internasional Indonesia yang berdaya saing global, berlandaskan tata kelola yang baik, memiliki kepastian hukum, serta tetap menjunjung tinggi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bukan di IKN, Bali Jadi Kandidat Utama Lokasi Pusat Finansial Internasional

Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan spekulasi terkait peta lokasi pembangunan International Financial Center (IFC) atau Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Ia menegaskan bahwa perhatian pemerintah saat ini masih tertuju penuh pada kawasan Pulau Dewata, Bali, sebagai kandidat terkuat penempatan kawasan eksklusif tersebut.

Menurut Purbaya, hingga saat ini jajarannya belum menerima usulan resmi maupun informasi mengenai alternatif wilayah lain di luar Bali. Pemerintah berkomitmen penuh untuk menyeleksi titik geografis yang dinilai paling ideal dan memiliki daya tarik maksimal bagi kenyamanan operasional para investor raksasa lintas negara.

"Jadi kan masih dibahas ya, ada alternatif ya mungkin beberapa di Bali, mungkin ada beberapa titik. Tapi yang jelas, kita akan cari tempat yang paling comfortable untuk investor internasional," jelas Purbaya saat ditemui usai raker Komisi XI, Kamis (2/7/2026).

Adapun mengenai kemungkinan ekspansi proyek tersebut ke wilayah padat ekonomi seperti Pulau Jawa, Purbaya menyatakan belum bisa memberikan konfirmasi. Lebih lanjut, Ia juga mematahkan rumor yang beredar bahwa pusat finansial internasional ini bakal diintegrasikan ke dalam ekosistem ibu kota baru di Kalimantan Timur.

Menkeu menegaskan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) belum masuk ke dalam draf perencanaan koridor PFII. "Kalau di Pulau Jawa, sampai sekarang saya belum tahu. Kalau di IKN, sejauh ini juga belum ada rencana," tegas Purbaya.

Jawaban Purbaya sejalan dengan cetak biru yang sebelumnya sempat diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sempat diungkapkan bahwa fokus pembentukan klaster pusat keuangan internasional ini memang sengaja dikunci di Bali tanpa ada niat mengalokasikannya ke wilayah lain.

Berdasarkan kajian teknis sementara, terdapat dua titik strategis yang dinilai paling potensial untuk menampung mega proyek ini, yakni Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali dan KEK Sanur.

Komitmen keseriusan tersebut dibuktikan dengan langkah jajaran pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang telah turun langsung ke lapangan untuk meninjau kesiapan infrastruktur di kedua kawasan ekonomi khusus tersebut.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Tengah Tren Trading,...
Di Tengah Tren Trading, Aplikasi Berizin dan Regulasi Kian Penting Lindungi Investor
Purbaya Sangkal Merah...
Purbaya Sangkal Merah Putih Bond Jadi Celah Pencucian Uang, Singgung Peran Singapura
Purbaya Beberkan Penyebab...
Purbaya Beberkan Penyebab Neraca Perdagangan Mei 2026 Defisit
Purbaya Dijadwalkan...
Purbaya Dijadwalkan Uji Coba Perbaikan Coretax Pekan Depan
Indonesia-Belarus Bidik...
Indonesia-Belarus Bidik Peningkatan Perdagangan dan Investasi Bilateral
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Menkeu Purbaya Raih...
Menkeu Purbaya Raih Gelar Profesor Kehormatan Bidang Ekonomi dari Nankai University
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Rekomendasi
Tak Sekadar Fashion,...
Tak Sekadar Fashion, Kacamata Hitam Bisa Lindungi Mata dari Penyakit Ini
Spanyol Gunduli Austria,...
Spanyol Gunduli Austria, Mikel Oyarzabal Cetak Brace
Kemensos Tindak Lanjuti...
Kemensos Tindak Lanjuti Temuan BPK atas 1.747 Pendamping PKH, Rp7,9 Miliar Harus Dikembalikan ke Negara
Berita Terkini
Hadir Kembali, Mandiri...
Hadir Kembali, Mandiri Donor Darah Gerakkan 280 Pendonor di 12 Region: Satu Langkah Darimu, Sejuta Harapan Untuknya
Tak Lagi Sekadar Hiburan,...
Tak Lagi Sekadar Hiburan, Industri Entertainment Kini Jadi Ladang Investasi Baru
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Nekat Melenceng dari...
Nekat Melenceng dari Jalur Bakal Disikat! Iran Ultimatum Keras soal Selat Hormuz
Satu Sendok, Sejuta...
Satu Sendok, Sejuta Mitos: Sasa Luruskan Fakta MSG yang Benar
TAP Untuk Negeri Perkuat...
TAP Untuk Negeri Perkuat Produktivitas Petani Sawit Dukung Program B50
Infografis
Timur Kapadze Jadi Kandidat...
Timur Kapadze Jadi Kandidat Pelatih Timnas Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved