Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Kamis, 02 Juli 2026 - 22:47 WIB
loading...
PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Group tercatat sebagai perusahaan pembayar pajak daerah terbesar di Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto/Dok
A
A
A
KENDARI - PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Group tercatat sebagai perusahaan pembayar pajak daerah terbesar di Sulawesi Tenggara (Sultra) . Capaian ini menempatkan perusahaan tambang nikel nasional itu sebagai perusahaan paling patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah, sekaligus mempertegas kontribusi sektor pertambangan terhadap pembangunan daerah.
Berdasarkan data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara per 1 Juli 2026, PT Ceria menempati posisi teratas dalam kepatuhan pembayaran pajak daerah. Di bawah PT Ceria berturut-turut terdapat PT Vale Indonesia, Ifishdeco, PT Apollo, PT Tiran Indonesia, PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), dan PT Satria Jaya Sultra (SJS).
Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub mengatakan, sektor pertambangan memiliki kontribusi strategis terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sejalan dengan implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Ceria Group Buktikan Jadi Pioner Perusahaan Nikel 100% Dana Dalam Negeri
Menurutnya, potensi penerimaan daerah berasal dari berbagai jenis pajak, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Alat Berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), hingga Pajak Air Permukaan (PAP).
"PT Ceria menjadi perusahaan yang paling kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sebagai pemegang IUP, perusahaan juga mengarahkan para kontraktor pertambangan untuk membayar pajak tepat waktu. Kepatuhan ini patut diapresiasi dan diharapkan menjadi contoh bagi perusahaan lainnya," ujar Mahbub.
Ia menegaskan, kepatuhan wajib pajak dari sektor pertambangan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas penerimaan daerah. Saat ini tercatat sekitar 82 perusahaan tambang maupun pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berpotensi menjadi kontributor PAD Sulawesi Tenggara.
Menurut Mahbub, optimalisasi penerimaan dari sektor pertambangan merupakan strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskal sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
Karena itu, Bapenda terus melakukan edukasi, pendampingan, serta memperkuat koordinasi dengan perusahaan-perusahaan tambang agar tingkat kepatuhan semakin meningkat. "Masih ada perusahaan yang belum patuh. Karena itu kami terus melakukan sosialisasi agar seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakan mereka," katanya.
Bapenda mencatat, realisasi PAD Sulawesi Tenggara periode 1 Januari hingga 29 Juni 2026 telah mencapai Rp786,56 miliar atau 52,80 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp1,389 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak alat berat, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan, serta berbagai jenis retribusi daerah.
Mahbub berharap masyarakat maupun dunia usaha, termasuk perusahaan penyedia jasa pendukung pertambangan, terus menunjukkan kepatuhan dalam membayar pajak sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan daerah.
Sementara itu DPRD Sulawesi Tenggara turut memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang konsisten memenuhi kewajiban perpajakan. Baca Juga: Menko Airlangga: Investasi PMDN Ceria Group Perkuat Posisi RI Hilirisasi Nikel
Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi menilai kepatuhan perusahaan seperti PT Ceria memberikan dampak langsung terhadap peningkatan PAD sekaligus memperkuat kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan.
"Kami mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang taat membayar pajak. PT Ceria, PT Vale, dan perusahaan lain yang kooperatif diharapkan menjadi teladan bagi perusahaan pertambangan lainnya di Sulawesi Tenggara," ujarnya.
Capaian PT Ceria memperlihatkan bahwa kontribusi industri nikel tidak hanya diukur dari nilai investasi dan produksi, tetapi juga dari kepatuhan terhadap kewajiban fiskal yang menjadi salah satu fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Berdasarkan data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara per 1 Juli 2026, PT Ceria menempati posisi teratas dalam kepatuhan pembayaran pajak daerah. Di bawah PT Ceria berturut-turut terdapat PT Vale Indonesia, Ifishdeco, PT Apollo, PT Tiran Indonesia, PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), dan PT Satria Jaya Sultra (SJS).
Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub mengatakan, sektor pertambangan memiliki kontribusi strategis terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sejalan dengan implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Ceria Group Buktikan Jadi Pioner Perusahaan Nikel 100% Dana Dalam Negeri
Menurutnya, potensi penerimaan daerah berasal dari berbagai jenis pajak, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Alat Berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), hingga Pajak Air Permukaan (PAP).
"PT Ceria menjadi perusahaan yang paling kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sebagai pemegang IUP, perusahaan juga mengarahkan para kontraktor pertambangan untuk membayar pajak tepat waktu. Kepatuhan ini patut diapresiasi dan diharapkan menjadi contoh bagi perusahaan lainnya," ujar Mahbub.
Ia menegaskan, kepatuhan wajib pajak dari sektor pertambangan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas penerimaan daerah. Saat ini tercatat sekitar 82 perusahaan tambang maupun pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berpotensi menjadi kontributor PAD Sulawesi Tenggara.
Menurut Mahbub, optimalisasi penerimaan dari sektor pertambangan merupakan strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskal sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
Karena itu, Bapenda terus melakukan edukasi, pendampingan, serta memperkuat koordinasi dengan perusahaan-perusahaan tambang agar tingkat kepatuhan semakin meningkat. "Masih ada perusahaan yang belum patuh. Karena itu kami terus melakukan sosialisasi agar seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakan mereka," katanya.
Bapenda mencatat, realisasi PAD Sulawesi Tenggara periode 1 Januari hingga 29 Juni 2026 telah mencapai Rp786,56 miliar atau 52,80 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp1,389 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak alat berat, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan, serta berbagai jenis retribusi daerah.
Mahbub berharap masyarakat maupun dunia usaha, termasuk perusahaan penyedia jasa pendukung pertambangan, terus menunjukkan kepatuhan dalam membayar pajak sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan daerah.
Sementara itu DPRD Sulawesi Tenggara turut memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang konsisten memenuhi kewajiban perpajakan. Baca Juga: Menko Airlangga: Investasi PMDN Ceria Group Perkuat Posisi RI Hilirisasi Nikel
Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi menilai kepatuhan perusahaan seperti PT Ceria memberikan dampak langsung terhadap peningkatan PAD sekaligus memperkuat kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan.
"Kami mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang taat membayar pajak. PT Ceria, PT Vale, dan perusahaan lain yang kooperatif diharapkan menjadi teladan bagi perusahaan pertambangan lainnya di Sulawesi Tenggara," ujarnya.
Capaian PT Ceria memperlihatkan bahwa kontribusi industri nikel tidak hanya diukur dari nilai investasi dan produksi, tetapi juga dari kepatuhan terhadap kewajiban fiskal yang menjadi salah satu fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
(akr)
Lihat Juga :