Aplikasi Strava Kena Pajak 11%, DJP: Hanya Untuk yang Berlangganan
Jum'at, 03 Juli 2026 - 16:11 WIB
loading...
A
A
A
"Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat," kata Inge dikutip dari siaran pers resminya.
Melalui perluasan jaring pengawasan moneter digital ini, DJP mencatatkan performa pengumpulan dana yang sangat impresif.
Hingga data per 31 Mei 2026, akumulasi sebanyak 233 perusahaan PMSE luar negeri telah aktif melakukan pemungutan serta penyetoran dana PPN PMSE ke kas negara Indonesia dengan total nilai fantastis menyentuh Rp40,55 triliun.
Rincian setoran pajak digital tersebut mengalir secara bertahap dari tahun ke tahun, meliputi setoran awal sebesar Rp731,4 miliar pada tahun 2020, melonjak menjadi Rp3,9 triliun pada tahun 2021, merangkak ke angka Rp5,51 triliun pada tahun 2022, serta membukukan Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Tren kenaikan berlanjut dengan setoran Rp8,44 triliun pada tahun 2024, melejit hingga Rp10,32 triliun pada tahun 2025, dan mengamankan dana segar sebesar Rp4,88 triliun sepanjang periode berjalan tahun 2026.
"DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha," pungkas Inge.
Melalui perluasan jaring pengawasan moneter digital ini, DJP mencatatkan performa pengumpulan dana yang sangat impresif.
Hingga data per 31 Mei 2026, akumulasi sebanyak 233 perusahaan PMSE luar negeri telah aktif melakukan pemungutan serta penyetoran dana PPN PMSE ke kas negara Indonesia dengan total nilai fantastis menyentuh Rp40,55 triliun.
Rincian setoran pajak digital tersebut mengalir secara bertahap dari tahun ke tahun, meliputi setoran awal sebesar Rp731,4 miliar pada tahun 2020, melonjak menjadi Rp3,9 triliun pada tahun 2021, merangkak ke angka Rp5,51 triliun pada tahun 2022, serta membukukan Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Tren kenaikan berlanjut dengan setoran Rp8,44 triliun pada tahun 2024, melejit hingga Rp10,32 triliun pada tahun 2025, dan mengamankan dana segar sebesar Rp4,88 triliun sepanjang periode berjalan tahun 2026.
"DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha," pungkas Inge.
(akr)
Lihat Juga :