Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Pajak Demi Keadilan

Jum'at, 03 Juli 2026 - 16:31 WIB
loading...
Purbaya Tepis Kabar...
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan anggapan publik bahwa pemerintah sengaja menargetkan kelompok masyarakat tertentu seperti influencer dan pedagang online. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan anggapan publik bahwa pemerintah sengaja menargetkan kelompok masyarakat tertentu seperti influencer dan pedagang daring (online) sebagai objek penerimaan pajak baru.

Purbaya menegaskan bahwa siapa pun warga negara yang mengantongi pendapatan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), secara otomatis memiliki kewajiban hukum untuk menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) kepada negara.

"Kalau punya penghasilan tinggi, ya dipajakin. Jadi equal treatment untuk semua warga negara Indonesia, bukan diincar," tegas Purbaya dalam sebuah tayangan podcast, dikutip Jumat (3/7/2026).

Sebagai bagian dari langkah penguatan administrasi, pemerintah secara resmi telah menunjuk empat perusahaan penyedia marketplace sebagai agen pemungut pajak per 1 Juli 2026. Kendati demikian, eksekusi pemotongan pajak di lapangan baru akan diberlakukan secara efektif mulai 1 Agustus 2026 mendatang.

Baca Juga: Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22

Melalui mekanisme baru ini, pihak marketplace akan langsung memotong PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5% atas akumulasi omzet yang didapatkan oleh para pedagang yang berjualan di platform mereka.



Purbaya menilai sistem ini sengaja dibuat untuk mempermudah urusan birokrasi perpajakan para pelaku usaha digital, sekaligus menciptakan iklim kompetisi yang sehat (level playing field) dengan pedagang konvensional (offline). "Jadi kita ingin membuat persaingan yang balance, yang fair antara yang online dan offline. Itu ide utamanya," kata Purbaya.

Baca Juga: Aplikasi Strava Kena Pajak 11%, DJP: Hanya Untuk yang Berlangganan

Sesuai ketentuan yang tertuang dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, negara memberikan proteksi bagi pelaku usaha kecil. Pedagang daring yang mencatatkan total omzet belum menembus angka Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan dipastikan bebas dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh pihak marketplace.

Di sisi lain, Purbaya juga mengingatkan para pembuat konten atau influencer yang meraup pendapatan bernilai fantastis untuk tetap taat melaporkan PPh. Di dalam konstruksi hukum perpajakan nasional, influencer dikategorikan sebagai kelompok pekerja bebas.

Untuk menyederhanakan pelaporan, para pekerja kreatif digital ini diperbolehkan memanfaatkan skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam mengalkulasi kewajiban pajaknya ke negara.

"Kalau influencer, itu yang penghasilan besar, kalau yang kecil termasuk UMKM enggak kena (pajak),” pungkas Purbaya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejar Pendapatan per...
Kejar Pendapatan per Kapita RI Lampaui USD15 Ribu, Purbaya Ungkap Kuncinya
Purbaya Minta DJPb Monitor...
Purbaya Minta DJPb Monitor 3 Program Prioritas Termasuk MBG
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Indonesia Ingin Bangun...
Indonesia Ingin Bangun Pusat Keuangan Berdaya Saing Global, Bali Jadi Kandidat Bukan IKN
DJP Kejar Pajak Digital,...
DJP Kejar Pajak Digital, Jangan Kaget Pengguna Aplikasi Olahraga Strava Kena PPN 11%
Purbaya Sangkal Merah...
Purbaya Sangkal Merah Putih Bond Jadi Celah Pencucian Uang, Singgung Peran Singapura
Lisa Mariana Buka Suara...
Lisa Mariana Buka Suara usai Dituding Tipu Klien Endorsement, Singgung Judi Online
Sarah Gibson Resmi Berpisah...
Sarah Gibson Resmi Berpisah dari Diska Resha, Tetap Sepakat Co-Parenting
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: 16 Influencer Diperiksa, Rp110 Juta Uang Saku Disita Polisi
Rekomendasi
Gelombang Panas Terus...
Gelombang Panas Terus Terjadi, Warga Prancis Serbu Supermarket, Berebut Beli AC
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Lewat Rural Youth AI...
Lewat Rural Youth AI Facilitator, Telkom Akselerasi Transformasi Digital UMKM di Wilayah 3T
Berita Terkini
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
Thailand Week 2026 Kembali...
Thailand Week 2026 Kembali Digelar, Perkuat Pasar Bilateral
Perkuat Penyimpanan...
Perkuat Penyimpanan Pangan di Kalsel, Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog Kapasitas 3.500 Ton
Kejar Pendapatan per...
Kejar Pendapatan per Kapita RI Lampaui USD15 Ribu, Purbaya Ungkap Kuncinya
Perluas Produk Unggulan...
Perluas Produk Unggulan Maluku, 11,6 Ton Frozen Tuna Loin Diekspor ke Thailand
Infografis
Ditolak AS dan Eropa,...
Ditolak AS dan Eropa, Mobil Listrik China Incar Asia Tenggara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved