Kantongi Restu OJK, Dua Pemegang Saham Utama CASH Siap Kawal Rights Issue Rp237,2 Miliar

Jum'at, 03 Juli 2026 - 16:56 WIB
loading...
Kantongi Restu OJK,...
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (CASH) menerbitkan Prospektus sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) dalam rangka Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (CASH), penyedia jasa finansial teknologi dan pembayaran digital, menerbitkan Prospektus sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) dalam rangka Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) . Aksi korporasi ini telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Juni 2026.

Melalui PUT I ini, Perseroan menawarkan sebanyak 996.676.699 Saham Baru, setara dengan 41,05% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah pelaksanaan PUT I, dengan nilai nominal Rp12 per saham. Setiap pemegang 168 Saham Lama yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 117 HMETD, di mana setiap 1 HMETD memberikan hak untuk membeli 1 Saham Baru pada Harga Pelaksanaan Rp238 per saham. Jika seluruh HMETD dilaksanakan, Perseroan akan memperoleh dana sekitar Rp237,2 miliar.

Dua pemegang saham utama Perseroan, Andri Wijono Sutiono dan Hasim Sutiono, telah menyatakan komitmen untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya, serta bertindak sebagai pembeli siaga atas sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham lain, dengan total komitmen pembelian sisa saham hingga sekitar Rp77,2 miliar.

Baca Juga: CASH Fokus Perkuat Fundamental di Tengah Perkembangan Pembayaran Digital

“Penawaran Umum Terbatas I ini dilakukan untuk memperkuat permodalan, mempercepat pelunasan sebagian utang, dan membuka ruang pengembangan layanan teknologi finansial dan pembayaran digital bagi merchant serta pelaku UMKM di seluruh Indonesia,” ujar manajemen CASH.

Rencana Penggunaan Dana

Dana bersih hasil PUT I, akan dialokasikan Perseroan untuk mendukung struktur keuangan dan ekspansi operasional. Sekitar 45,44% dari dana tersebut akan digunakan untuk pelunasan sebagian kewajiban pokok, bunga, dan denda utang Perseroan kepada PT Bara Alam Utama, yang merupakan transaksi afiliasi dan transaksi material.

Baca Juga: Menjaga Nadi Sistem Pembayaran Digital Indonesia

Selanjutnya, sekitar 41,32% akan digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional harian (modal kerja) Perseroan selama 12 bulan ke depan, yang mencakup biaya operasional kegiatan usaha utama, biaya pemasaran dan pengembangan merchant, biaya teknologi informasi dan pendukung operasional, serta beban umum dan administrasi lainnya.



Sisanya, sekitar 13,24%, akan dialokasikan sebagai belanja modal (capex) untuk investasi pada aset tetap guna mendukung peningkatan kapasitas layanan dan infrastruktur pendukung Perseroan.

Jadwal Pelaksanaan PUT I Lebih lanjut, jadwal pelaksanaan PUT I Perseroan diuraikan sebagai berikut.

KegiatanTanggal
Tanggal Efektif OJK30 Juni 2026
Cum-Right (Pasar Reguler & Negosiasi)8 Juli 2026
Cum-Right (Pasar Tunai)10 Juli 2026
Recording Date10 Juli 2026
Distribusi HMETD13 Juli 2026
Periode Perdagangan & Pelaksanaan HMETD14-20 Juli 2026
Pencatatan Saham Baru di BEI14 Juli 2026
Penjatahan Pesanan Tambahan23 Juli 2026
Pengembalian Uang Pesanan Tambahan27 Juli 2026.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rebranding CashUP Menandai...
Rebranding CashUP Menandai Era Baru Ekosistem Teknologi dan Pembayaran
Visa Soroti Peran AI...
Visa Soroti Peran AI dalam Transformasi Industri Pembayaran Digital
CASH Fokus Perkuat Fundamental...
CASH Fokus Perkuat Fundamental di Tengah Perkembangan Pembayaran Digital
Ada Finpay di Balik...
Ada Finpay di Balik Ekspansi QRIS ke China, Mampu Tangani 1.500 Transaksi per Detik
CEO Finnet Mendorong...
CEO Finnet Mendorong CSR Jadi Pilar Memperluas Layanan Pembayaran Digital
Nasabah BCA Kini Bisa...
Nasabah BCA Kini Bisa Transaksi Menggunakan QRIS di China
Kemudahan Digital Jadi...
Kemudahan Digital Jadi Bagian dari Gaya Hidup Modern
Pembayaran Pajak Kendaraan...
Pembayaran Pajak Kendaraan di NTT Kini Dilakukan secara Digital
Fantastis! V, Jimin,...
Fantastis! V, Jimin, dan Jungkook BTS Masuk Daftar Pemegang Saham Terkaya di Bawah 30 Tahun
Rekomendasi
Aliansi Mahasiswa Menjawab...
Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak Penguatan Pasal 33 UUD 1945 Hadapi Tantangan Global
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Sinopsis, Pemain, dan...
Sinopsis, Pemain, dan Link Nonton Wedding Agreement di VISION+
Berita Terkini
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved