Rela Pendapatan Berkurang, Pengusaha Logistik Desak Pilkada Ditunda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarding Indonesia (ALFI) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 . Alasannya, para pelaku usaha khawatir Pilkada justru menyebabkan penularan Covid-19 semakin luas.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ALFI Akbar Djohan menyatakan bahwa penundaan Pilkada Serentak 2020 karena Pandemi Covid-19 bukanlah bentuk kegagalan dalam berdemokrasi. Pemerintah justru bisa dinilai tanggap melindungi rakyat dari penularan Covid-19, jika menunda pilkada serentak.
(Baca Juga: Desak Pilkada Ditunda, TII Minta Penyelenggara Pertimbangkan Nyawa Rakyat)
"Pilkada itu kan tahapan yang orang ketemu, berkumpul, sementara pandemi kan tidak seperti itu, harus jaga jarak, harus lebih banyak di rumah. Ketika situasi Covid-19 ini belum membaik, bahkan angkanya cenderung meningkat, maka walaupun nanti memutuskan untuk menunda (Pilkada 2020) itu bukan berarti KPU gagal, Bawaslu gagal, ataupun pemerintah gagal dalam kita berdemokrasi. Justru masyarakat akan apresiasi," ujar Akbar dalam keterangan resminya, Selasa (22/9/2020).
Ia mennambahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, selama masa pendaftaran peserta Pilkada 4-6 September lalu, terjadi 243 dugaan pelanggaran terkait aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Atas peristiwa ini, para pemangku kepentingan justru saling melempar persoalan.
Sebagai pengawas, Bawaslu menyebut bahwa kerumunan saat masa pendaftaran merupakan tanggung jawab kepolisian. Padahal, Bawaslu sesungguhnya berwenang dalam melakukan pengawasan, teguran, serta saran dan perbaikan ketika terjadi kerumunan massa saat pendaftaran.
"Ditambah lagi di dalam rancangan aturan kampanye, KPU berencana tetap mengizinkan calon kepala daerah untuk menggelar konser sebagai salah satu metode kampanye Pilkada. Dan ini memang ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian. Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye seperti konser, karena undang-undangnya masih sama. Ini sungguh disayangkan padahal kemarin kita mencapai rekor 4.000 kasus dalam sehari. Jadi mari kita tunda Pilkada demi kesehatan bersama," kata Direktur Utama PT Krakatau National Resources tersebut.
(Baca Juga: Masih Ada Celah Bertahan dan Berinovasi di Sektor Logistik Masa Pandemi)
Akbar menambahkan, walaupun potensi pendapatan jasa logistik juga akan terpengaruh akibat penundaan, dia mengatakan jauh lebih penting memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Artinya, dapat menyelamatkan nyawa masyarakat Indonesia dibanding pendapatan yang masih bisa didapatkan di saat Covid-19 ini hilang dari bumi Indonesia tercinta," tandasnya.
Lihat Juga: Muatmuat Raih Penghargaan Logistic Service Through Apps of The Year dan Siap Luncurkan Fitur Baru
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ALFI Akbar Djohan menyatakan bahwa penundaan Pilkada Serentak 2020 karena Pandemi Covid-19 bukanlah bentuk kegagalan dalam berdemokrasi. Pemerintah justru bisa dinilai tanggap melindungi rakyat dari penularan Covid-19, jika menunda pilkada serentak.
(Baca Juga: Desak Pilkada Ditunda, TII Minta Penyelenggara Pertimbangkan Nyawa Rakyat)
"Pilkada itu kan tahapan yang orang ketemu, berkumpul, sementara pandemi kan tidak seperti itu, harus jaga jarak, harus lebih banyak di rumah. Ketika situasi Covid-19 ini belum membaik, bahkan angkanya cenderung meningkat, maka walaupun nanti memutuskan untuk menunda (Pilkada 2020) itu bukan berarti KPU gagal, Bawaslu gagal, ataupun pemerintah gagal dalam kita berdemokrasi. Justru masyarakat akan apresiasi," ujar Akbar dalam keterangan resminya, Selasa (22/9/2020).
Ia mennambahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, selama masa pendaftaran peserta Pilkada 4-6 September lalu, terjadi 243 dugaan pelanggaran terkait aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Atas peristiwa ini, para pemangku kepentingan justru saling melempar persoalan.
Sebagai pengawas, Bawaslu menyebut bahwa kerumunan saat masa pendaftaran merupakan tanggung jawab kepolisian. Padahal, Bawaslu sesungguhnya berwenang dalam melakukan pengawasan, teguran, serta saran dan perbaikan ketika terjadi kerumunan massa saat pendaftaran.
"Ditambah lagi di dalam rancangan aturan kampanye, KPU berencana tetap mengizinkan calon kepala daerah untuk menggelar konser sebagai salah satu metode kampanye Pilkada. Dan ini memang ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian. Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye seperti konser, karena undang-undangnya masih sama. Ini sungguh disayangkan padahal kemarin kita mencapai rekor 4.000 kasus dalam sehari. Jadi mari kita tunda Pilkada demi kesehatan bersama," kata Direktur Utama PT Krakatau National Resources tersebut.
(Baca Juga: Masih Ada Celah Bertahan dan Berinovasi di Sektor Logistik Masa Pandemi)
Akbar menambahkan, walaupun potensi pendapatan jasa logistik juga akan terpengaruh akibat penundaan, dia mengatakan jauh lebih penting memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Artinya, dapat menyelamatkan nyawa masyarakat Indonesia dibanding pendapatan yang masih bisa didapatkan di saat Covid-19 ini hilang dari bumi Indonesia tercinta," tandasnya.
Lihat Juga: Muatmuat Raih Penghargaan Logistic Service Through Apps of The Year dan Siap Luncurkan Fitur Baru
(fai)