Truk ODOL Sulit Ditertibkan, MTI Ungkap Penyebabnya

Sabtu, 08 Februari 2025 - 20:00 WIB
loading...
Truk ODOL Sulit Ditertibkan,...
Penertiban truk ODOL di jalan raya masih sulit dilakukan karena melibatkan banyak pihak dengan kepentingan berbeda. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia ( MTI ) menilai pemberantasan truk ODOL (Over Dimension Over Load) di jalan raya sulit untuk diterapkan. Pasalnya, salah satu persoalan di bidang transportasi dan logistik ini melibatkan banyak institusi yang di dalamnya terdapat kepentingan yang berbeda-beda.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, setidaknya ada 12 Kementerian/Lembaga (K/L) yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan logistik. K/L yang terlibat mulai dari Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kepolisian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, dan juga Bappenas.



Djoko menjelaskan, inisiatif untuk memberantas truk ODOL sebenarnya sudah ada dari tahun 2017 lalu. Saat itu, Kementerian Perhubungan meluncurkan program Zero ODOL untuk menghentikan praktik pengangkutan barang melebihi kapasitas dan dimensi kendaraan.

"Truk ODOL harus diberantas karena menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, mengganggu kelancaran lalu lintas, dan yang parah serta berujung fatal adalah meningkatkan risiko kerusakan pada truk seperti pecah ban dan rem blong, sehingga berujung kecelakaan," ujarnya dalam pernyataan resmi, Sabtu (8/2/2025).

Meski demikian, menurut Djoko pemberantasan truk ODOL mendapatkan penolakan dari sejumlah instansi. Alasannya, hal itu akan mempengaruhi ekonomi karena dapat menghambat jaringan distribusi barang. Karena itu, kata Djoko, Ditjen Hubdat Kemenhub yang mulai membenahi persoalan truk ODOL sejak 2017 selalu gagal.

Dia menyebut ada penolakan Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta tidak didukung Kementerian Perdagangan lantaran kekhawatiran penertiban akan berujung inflasi naik. "Tapi tidak ada upaya juga dari ketiga institusi tersebut untuk mengusulkan program membenahi masalah ODOL, selain menolak dan menakut-nakuti dengan isu inflasi," cetus Djoko.



Diketahui, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah memberikan sejumlah rekomendasi peningkatan keselamatan kepada Kementerian Perhubungan sebagai regulator di bidang keselamatan transportasi, di mana salah satunya adalah pemberantasan truk ODOL.

Rekomendasi pertama adalah, meningkatkan pembinaan (perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan) dan penindakan terhadap kegiatan angkutan orang dan juga angkutan barang yang tidak memiliki izin resmi serta mendelegasikan sebagian kewenangan pembinaan dan penindakan di daerah terhadap kegiatan angkutan orang dan angkutan barang yang tidak memiliki izin resmi. Kedua, peningkatan pembinaan dan penindakan terhadap setiap pemilik kendaraan wajib uji berkala yang tidak melaksanakan uji berkala.

Ketiga, menyempurnakan dan menyusun aturan turunan dari Peraturan Menteri No 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara Pengujian Berkala. Keempat, menginisiasi pembentukan Forum Khusus Pemberantasan ODOL yang melibatkan seluruh lembaga/kementerian yang terkait di bidang keselamatan jalan, infrastruktur jalan, keamanan, hukum, perindustrian, sosial, perdagangan, politik dan perekonomian.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kurangi Emisi Karbon,...
Kurangi Emisi Karbon, KAI Logistik Dorong Layanan Angkutan Barang via Kereta
Asosiasi Logistik Buka-bukaan...
Asosiasi Logistik Buka-bukaan Soal Efek Penghapusan Kuota Impor dan Pelonggaran TKDN
Pembangunan Perumahan...
Pembangunan Perumahan di RI Disebut Tak Sinkron dengan Layanan Transportasi
Mudik Bawa Hewan Peliharaan...
Mudik Bawa Hewan Peliharaan dengan KAI Logistik, Ini Syarat dan Tarifnya
Peran Surveyor Indonesia...
Peran Surveyor Indonesia Menjaga Keselamatan dan Konektivitas Mudik 2025
Travel Gelap Marak di...
Travel Gelap Marak di Musim Mudik, Waspadai Ciri dan Modusnya
Dimulai Hari Ini, Ruas...
Dimulai Hari Ini, Ruas Tol Kutepa Beroperasi Tanpa Tarif
Dukung Mobilitas Lebaran,...
Dukung Mobilitas Lebaran, KAI Logistik Kirim 22 Kereta dari Jawa ke Sumatera
MTI Tegaskan Revisi...
MTI Tegaskan Revisi UULLAJ Momentum Perbaikan Sistem Transportasi Darat
Rekomendasi
Della Maddalena Haus...
Della Maddalena Haus Gelar: Tantang Belal Muhammad di UFC 315 dan Bidik Islam Makhachev!
130.000 Orang Berikan...
130.000 Orang Berikan Penghormatan Terakhir pada Paus Fransiskus di Vatikan
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
Berita Terkini
Intip Cara Hemat Belanja...
Intip Cara Hemat Belanja Online di Tengah Ekonomi Menantang
2 jam yang lalu
Teknologi AI Dorong...
Teknologi AI Dorong Pengembangan Industri Pertambangan
3 jam yang lalu
Dorong PNBP, AUKSI dan...
Dorong PNBP, AUKSI dan DJKN Jatim Perkuat Ekosistem Lelang Sukarela
3 jam yang lalu
Lawan Tarif Trump, Kemendag...
Lawan Tarif Trump, Kemendag Siapkan 21 Perjanjian Dagang Baru dengan Berbagai Negara
4 jam yang lalu
United Tractors Tebar...
United Tractors Tebar Dividen Rp7,81 Triliun, Catat Kapan Cairnya
5 jam yang lalu
Rumah BUMN SIG Dorong...
Rumah BUMN SIG Dorong Pemasaran Produk UMKM Rembang
5 jam yang lalu
Infografis
Banyak Anak Lakukan...
Banyak Anak Lakukan Cuci Darah, Kenali 6 Penyebabnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved