Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2026, Dirut PLN Bicara soal Pasokan
Minggu, 05 Juli 2026 - 09:46 WIB
loading...
Dirut PLN Darmawan menerangkan, efisiensi operasional dan kualitas pelayanan akan terus ditingkatkan agar manfaat dari keputusan tarif listrik tetap tersebut dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara optimal. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT PLN (Persero) menjamin stabilitas pasokan listrik dan komitmen pelayanan prima bagi seluruh pelanggan menyusul keputusan pemerintah untuk tidak mengubah tarif tenaga listrik pada Triwulan III 2026 atau periode Juli hingga September 2026.
Keputusan tersebut disikapi PLN dengan memperkuat kesiapan sistem kelistrikan guna menyokong mobilitas harian masyarakat serta memicu akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menegaskan kesiapan penuh perseroan untuk merealisasikan keputusan pemerintah mengenai tarif listrik yang konstan pada triwulan ini.
Darmawan menambahkan, efisiensi operasional dan kualitas pelayanan akan terus ditingkatkan agar manfaat dari keputusan tarif tetap tersebut dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara optimal. Baca Juga: Tarif Listrik Juli-September Tak Naik, Cek Harga per kWh Semua Golongan
"PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik," ujar Darmawan dalam keterangannya, yang dikutip Minggu (5/7/2026).
Kebijakan mempertahankan tarif listrik ini diambil sebagai instrumen pelindung daya beli konsumen domestik, sekaligus menjadi strategi mempertebal ketahanan ekonomi nasional di tengah gejolak serta ketidakpastian pasar global.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa keputusan ini merefleksikan keberpihakan pemerintah dalam memelihara daya beli warga, mengatrol daya saing sektor industri, sekaligus menghadirkan kepastian operasional bagi dunia usaha.
Baca Juga: Pasokan Batu Bara Aman, PLN Jamin Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik Mulai 21 Juli 2026
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil.
Berdasarkan regulasi dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif berkala untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dievaluasi tiap tiga bulan dengan mengacu pada empat indikator makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), angka inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Untuk formulasi tarif pada kuartal ketiga tahun 2026 ini, pemerintah merujuk pada realisasi data ekonomi sepanjang periode Februari hingga April 2026. Sepanjang rentang waktu evaluasi tersebut, nilai tukar rupiah tercatat berada di posisi Rp16.959,32 per dolar AS, sementara ICP bertengger di angka USD96,12.
Selain itu, tingkat inflasi nasional terdata sebesar 0,21 persen, dan patokan HBA berada di level USD70 selaras dengan ketentuan wajib pasok domestik (Domestic Market Obligation/DMO) komoditas batu bara.
Keputusan tersebut disikapi PLN dengan memperkuat kesiapan sistem kelistrikan guna menyokong mobilitas harian masyarakat serta memicu akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menegaskan kesiapan penuh perseroan untuk merealisasikan keputusan pemerintah mengenai tarif listrik yang konstan pada triwulan ini.
Darmawan menambahkan, efisiensi operasional dan kualitas pelayanan akan terus ditingkatkan agar manfaat dari keputusan tarif tetap tersebut dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara optimal. Baca Juga: Tarif Listrik Juli-September Tak Naik, Cek Harga per kWh Semua Golongan
"PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik," ujar Darmawan dalam keterangannya, yang dikutip Minggu (5/7/2026).
Kebijakan mempertahankan tarif listrik ini diambil sebagai instrumen pelindung daya beli konsumen domestik, sekaligus menjadi strategi mempertebal ketahanan ekonomi nasional di tengah gejolak serta ketidakpastian pasar global.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa keputusan ini merefleksikan keberpihakan pemerintah dalam memelihara daya beli warga, mengatrol daya saing sektor industri, sekaligus menghadirkan kepastian operasional bagi dunia usaha.
Baca Juga: Pasokan Batu Bara Aman, PLN Jamin Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik Mulai 21 Juli 2026
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil.
Berdasarkan regulasi dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif berkala untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dievaluasi tiap tiga bulan dengan mengacu pada empat indikator makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), angka inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Untuk formulasi tarif pada kuartal ketiga tahun 2026 ini, pemerintah merujuk pada realisasi data ekonomi sepanjang periode Februari hingga April 2026. Sepanjang rentang waktu evaluasi tersebut, nilai tukar rupiah tercatat berada di posisi Rp16.959,32 per dolar AS, sementara ICP bertengger di angka USD96,12.
Selain itu, tingkat inflasi nasional terdata sebesar 0,21 persen, dan patokan HBA berada di level USD70 selaras dengan ketentuan wajib pasok domestik (Domestic Market Obligation/DMO) komoditas batu bara.
(akr)
Lihat Juga :