Supaya Tak Ada Salah-salahan Kisruh Bawang Putih, DPR Akan Panggil Dua Menteri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melakukan rapat gabungan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) dan Menteri Pertanian (Mentan) bersama jajaran petinggi kedua kementerian, guna menelusuri dugaan "kongkalikong" penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang puti h. Pasalnya ada dugaan 'penganakemasan' importir tertentu dalam importasi bawang putih.
(Baca Juga: Pengamat: Pemerintah Perlu Sinkronkan Aturan Impor Bawang Putih )
"Kalau memang mau clear ya memang harus ada rapat gabungan antara Komisi IV dan Komisi VI bersama Kemendag dan Kementan, untuk mencari titik temu sekaligus minta penjelasan dari mereka," ujar anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo, saat dikonfirmasi.
Persoalan impor bawang putih kembali mengemuka karena ada dugaan 'permainan'. Kini, muncul kembali dugaan adanya impor dilakukan sejumlah perusahaan yang diduga terafiliasi pengusaha tertentu.
Terlebih, menurut Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) sudah enam bulan Kemendag belum juga menerbitkan pengajuan SPI yang dilakukan oleh anggota Perkumpulan itu. Di sisi lain, impor bawang putih masih terjadi.
Terhadap impor, Ketua Pusbarindo, Valentino mendesak Kemendag untuk segera menerbitkan SPI bagi para importir sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedang Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat, hingga 22 Juni 2020 terdapat 48.705 ton bawang putih yang diimpor tanpa rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH).
Impor itu dilakukan 33 perusahaan. Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto mengemukakan ini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR, pekan lalu.
Anggota Komisi IV juga mengemukakan senada. Perlu ada rapat gabungan untuk mengurai permasalahan tersebut. Anggota Komisi VI DPR RI, Ananta Wahan berpendapat bahwa kebijakan antar menteri kerap tidak singkron. Oleh karena itu, menteri-menteri terkait sudah sepatutnya duduk bersama dengan melepas segala ego sektoral.
"Supaya tidak ada salah-salahan," imbuhnya.
Impor Ilegal
Sementara itu, anggota Komisi IV lainnya, Ono Surono mengaku belum memiliki data atas dugaan impor bawang putih tanpa adanya SPI. Namun demikian dia tidak menafikan, ada beberapa kasus impor bawang putih berkategori ilegal. yakni oleh perusahaan yang tak memenuhi persyaratan baik RIPH maupun SPI.
Disebutkan, pihaknya juga pernah beberapa kali mengundang Kemendag terkait dengan permasalahan impor bawang putih. Pemanggilan dilakukan lantaran ada kasus dimana SPI diberikan kepada importir yang tidak memenuhi persyaratan. Sementara ada banyak perusahaan yang sudah menjalankan kewajibannya, tapi SPI tidak kunjung diterbitkan oleh Kemendag.
(Baca Juga: Pengusaha ‘Terjepit’ di Tengah Ketidakkompakan Kemendag-Kementan )
Hal sama diamati pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah. Dia mendorong kepada para pelaku impor yang tidak kunjung diterbitkannya SPI, untuk melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Karena menurutnya, jika memang Kemendag tidak mengeluarkan SPI namun impor masih terjadi, maka tidak menutup kemungkinan adanya "permainan".
"Kalau itu terjadi, artinya ada warna konspirasi, ada kongkalikong, karena tidak sesuai prosedur," ujarnya.
Dia menyerukan perlunya audit terhadap kejanggalan. DPR untuk melakukan intervensi secara politik, guna mengklarifikasi dugaan impor bawang putih yang dilakukan tanpa SPI.
"Paling tidak untuk menepis apakah memang benar ada permainan di dalamnya. Karena birokrasi kita ini birokrasi yang banyak melakukan maladministrasi," tuturnya.
(Baca Juga: Pengamat: Pemerintah Perlu Sinkronkan Aturan Impor Bawang Putih )
"Kalau memang mau clear ya memang harus ada rapat gabungan antara Komisi IV dan Komisi VI bersama Kemendag dan Kementan, untuk mencari titik temu sekaligus minta penjelasan dari mereka," ujar anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo, saat dikonfirmasi.
Persoalan impor bawang putih kembali mengemuka karena ada dugaan 'permainan'. Kini, muncul kembali dugaan adanya impor dilakukan sejumlah perusahaan yang diduga terafiliasi pengusaha tertentu.
Terlebih, menurut Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) sudah enam bulan Kemendag belum juga menerbitkan pengajuan SPI yang dilakukan oleh anggota Perkumpulan itu. Di sisi lain, impor bawang putih masih terjadi.
Terhadap impor, Ketua Pusbarindo, Valentino mendesak Kemendag untuk segera menerbitkan SPI bagi para importir sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedang Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat, hingga 22 Juni 2020 terdapat 48.705 ton bawang putih yang diimpor tanpa rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH).
Impor itu dilakukan 33 perusahaan. Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto mengemukakan ini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR, pekan lalu.
Anggota Komisi IV juga mengemukakan senada. Perlu ada rapat gabungan untuk mengurai permasalahan tersebut. Anggota Komisi VI DPR RI, Ananta Wahan berpendapat bahwa kebijakan antar menteri kerap tidak singkron. Oleh karena itu, menteri-menteri terkait sudah sepatutnya duduk bersama dengan melepas segala ego sektoral.
"Supaya tidak ada salah-salahan," imbuhnya.
Impor Ilegal
Sementara itu, anggota Komisi IV lainnya, Ono Surono mengaku belum memiliki data atas dugaan impor bawang putih tanpa adanya SPI. Namun demikian dia tidak menafikan, ada beberapa kasus impor bawang putih berkategori ilegal. yakni oleh perusahaan yang tak memenuhi persyaratan baik RIPH maupun SPI.
Disebutkan, pihaknya juga pernah beberapa kali mengundang Kemendag terkait dengan permasalahan impor bawang putih. Pemanggilan dilakukan lantaran ada kasus dimana SPI diberikan kepada importir yang tidak memenuhi persyaratan. Sementara ada banyak perusahaan yang sudah menjalankan kewajibannya, tapi SPI tidak kunjung diterbitkan oleh Kemendag.
(Baca Juga: Pengusaha ‘Terjepit’ di Tengah Ketidakkompakan Kemendag-Kementan )
Hal sama diamati pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah. Dia mendorong kepada para pelaku impor yang tidak kunjung diterbitkannya SPI, untuk melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Karena menurutnya, jika memang Kemendag tidak mengeluarkan SPI namun impor masih terjadi, maka tidak menutup kemungkinan adanya "permainan".
"Kalau itu terjadi, artinya ada warna konspirasi, ada kongkalikong, karena tidak sesuai prosedur," ujarnya.
Dia menyerukan perlunya audit terhadap kejanggalan. DPR untuk melakukan intervensi secara politik, guna mengklarifikasi dugaan impor bawang putih yang dilakukan tanpa SPI.
"Paling tidak untuk menepis apakah memang benar ada permainan di dalamnya. Karena birokrasi kita ini birokrasi yang banyak melakukan maladministrasi," tuturnya.
(akr)