Pengusaha ‘Terjepit’ di Tengah Ketidakkompakan Kemendag-Kementan
Jum'at, 26 Juni 2020 - 18:07 WIB
loading...
Pelaporan 34 importir bawang putih kepada Komisi IV DPR RI dan Satgas Pangan dinilai menunjukkan ketidaksinkronan kebijakan antar kementerian dan ego sektoral yang mengorbankan pelaku usaha. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pelaporan 34 importir bawang putih oleh Kementerian Pertanian (Kementan) kepada Komisi IV DPR RI dan Satgas Pangan Polri disorot banyak pihak. Pelaporan yang dilakukan lantaran para pengusaha ini mengimpor tanpa mengantungi Rekomendasi Impor Produk Horlikuktura (RIPH) dan berpegang kepada Peratuan Menteri Perdagangan (Permendag) No.27 Tahun 2020 dinilai menunjukkan ketidaksinkronan kebijakan antar kementerian dan ego sektoral yang mengorbankan pelaku usaha.
Peneliti The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah mengatakan, hal ini bukan saja menunjukkan tidak adanya koordinasi lintas kementerian untuk satu kebijakan pemerintah. Langkah melaporkan pengusaha di saat Badan Karantina Pertanian (Barantan) sendiri mengizinkan impor tersebut, adalah hal janggal yang patut diselisik.
Apalagi, Permendag tersebut ditujukan sebagai relaksasi untuk mempercepat impor saat dibutuhkan, di kala proses RIPH yang berjalan tidak cepat. "Kan memang ada relaksasi dari Kemendag. Lantas, kenapa ada lapor melapor, ini menunjukkan tidak ada koordinasi,” kata Rusli.
(Baca Juga: Wahai Para Penggemar Jamur Enoki, Waspadalah....!! )
Rusli mengaku mahfum, bahwa 34 importir itu mengimpor bawang putih pada saat masa pembebasan Surat Persetujuan Impor (SPI) atau izin impor yang diterapkan Kementerian Perdagangan sejak 17 Maret hingga 31 Mei 2020. Namun, di sisi lain RIPH tetaplah berlaku.
Aturan relaksasi impor tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019. Aturan ini menyebutkan ketentuan impor bawang bombai dan bawang putih dikecualikan dari Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor. Namun, kebijakan ini diberlakukan sementara, yaitu hingga 31 Mei 2020.
Peneliti The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah mengatakan, hal ini bukan saja menunjukkan tidak adanya koordinasi lintas kementerian untuk satu kebijakan pemerintah. Langkah melaporkan pengusaha di saat Badan Karantina Pertanian (Barantan) sendiri mengizinkan impor tersebut, adalah hal janggal yang patut diselisik.
Apalagi, Permendag tersebut ditujukan sebagai relaksasi untuk mempercepat impor saat dibutuhkan, di kala proses RIPH yang berjalan tidak cepat. "Kan memang ada relaksasi dari Kemendag. Lantas, kenapa ada lapor melapor, ini menunjukkan tidak ada koordinasi,” kata Rusli.
(Baca Juga: Wahai Para Penggemar Jamur Enoki, Waspadalah....!! )
Rusli mengaku mahfum, bahwa 34 importir itu mengimpor bawang putih pada saat masa pembebasan Surat Persetujuan Impor (SPI) atau izin impor yang diterapkan Kementerian Perdagangan sejak 17 Maret hingga 31 Mei 2020. Namun, di sisi lain RIPH tetaplah berlaku.
Aturan relaksasi impor tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019. Aturan ini menyebutkan ketentuan impor bawang bombai dan bawang putih dikecualikan dari Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor. Namun, kebijakan ini diberlakukan sementara, yaitu hingga 31 Mei 2020.
Lihat Juga :