Pengusaha ‘Terjepit’ di Tengah Ketidakkompakan Kemendag-Kementan

Jum'at, 26 Juni 2020 - 18:07 WIB
loading...
Pengusaha ‘Terjepit’...
Pelaporan 34 importir bawang putih kepada Komisi IV DPR RI dan Satgas Pangan dinilai menunjukkan ketidaksinkronan kebijakan antar kementerian dan ego sektoral yang mengorbankan pelaku usaha. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pelaporan 34 importir bawang putih oleh Kementerian Pertanian (Kementan) kepada Komisi IV DPR RI dan Satgas Pangan Polri disorot banyak pihak. Pelaporan yang dilakukan lantaran para pengusaha ini mengimpor tanpa mengantungi Rekomendasi Impor Produk Horlikuktura (RIPH) dan berpegang kepada Peratuan Menteri Perdagangan (Permendag) No.27 Tahun 2020 dinilai menunjukkan ketidaksinkronan kebijakan antar kementerian dan ego sektoral yang mengorbankan pelaku usaha.

Peneliti The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah mengatakan, hal ini bukan saja menunjukkan tidak adanya koordinasi lintas kementerian untuk satu kebijakan pemerintah. Langkah melaporkan pengusaha di saat Badan Karantina Pertanian (Barantan) sendiri mengizinkan impor tersebut, adalah hal janggal yang patut diselisik.

Apalagi, Permendag tersebut ditujukan sebagai relaksasi untuk mempercepat impor saat dibutuhkan, di kala proses RIPH yang berjalan tidak cepat. "Kan memang ada relaksasi dari Kemendag. Lantas, kenapa ada lapor melapor, ini menunjukkan tidak ada koordinasi,” kata Rusli.

( )

Rusli mengaku mahfum, bahwa 34 importir itu mengimpor bawang putih pada saat masa pembebasan Surat Persetujuan Impor (SPI) atau izin impor yang diterapkan Kementerian Perdagangan sejak 17 Maret hingga 31 Mei 2020. Namun, di sisi lain RIPH tetaplah berlaku.

Aturan relaksasi impor tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019. Aturan ini menyebutkan ketentuan impor bawang bombai dan bawang putih dikecualikan dari Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor. Namun, kebijakan ini diberlakukan sementara, yaitu hingga 31 Mei 2020.

Mendag Agus Suparmanto menyebutkan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk ketersediaan serta menjaga harga barang dan bahan pangan pokok, termasuk bawang putih dan bawang bombai yang harganya meroket beberapa waktu lalu.

Menurut Rusli, kasus ini seperti nasi sudah menjadi bubur. Pasalnya, bawang putih sudah masuk di dalam negeri di tengah wabah Covid-19. Untuk itu, Kementan perlu memeriksa bawang yang sudah masuk tersebut di pasaran.

“Menurut saya, Kementan dan pihak terkait (Badan Karantina) mengambil sampel bawang putih dari ke 34 importir tersebut, cek kualitasnya apakah memenuhi syarat kesehatan RIPH? Jika ada yang melanggar standar standar kualitas dan keamanan, beri sanksi. Bukan berarti tanpa RIPH, bisa mengimpor bawang dengan kualitas seadanya, atau kualitas buruk,” tuturnya.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Pusbarindo Valentino dalam siaran persnya mengatakan, pada Maret 2020 lalu Pusbarindo sudah mengingatkan atas pembebasan SPI dan LS utk importase bawang putih berpotensi rawan penyalahgunaan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Atasi Kesenjangan Pasokan...
Atasi Kesenjangan Pasokan Gas Bumi, Pemerintah Diminta Buka Kebijakan Impor
Impor Batu Bara China...
Impor Batu Bara China dari Rusia Melesat 6% pada Maret, Indonesia Turun Tajam
Buka Peluang Impor Barang...
Buka Peluang Impor Barang China Mulai dengan Rp5 Juta
BPS: Neraca Dagang RI...
BPS: Neraca Dagang RI Surplus USD4,33 Miliar per Maret 2025
Demi Tekan Tarif, Indonesia...
Demi Tekan Tarif, Indonesia Rela Tambah Impor Energi Rp168 Triliun dari AS
Pemerintah Bakal Bentuk...
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Deregulasi Ekspor Impor, Ini Tugasnya
Trump Mencla-mencle,...
Trump Mencla-mencle, Kini Mau Tunda Tarif Impor Mobil
Rencana Relaksasi TKDN,...
Rencana Relaksasi TKDN, Industri Nasional Waspadai Banjir Impor dari China
Prabowo Hapus Kuota...
Prabowo Hapus Kuota Impor Pangan, Wamentan Sebut Bukan Berarti Jor-joran
Rekomendasi
Kenapa Usia 40 Tahun...
Kenapa Usia 40 Tahun Begitu Istimewa dalam Islam? Begini Alasannya.
10 Film Indonesia Tayang...
10 Film Indonesia Tayang Mei 2025, Didominasi Genre Horor
Apple Pindahkan produksi...
Apple Pindahkan produksi iPhone untuk Pasar AS ke India
Berita Terkini
Dialog Bersama Delegasi...
Dialog Bersama Delegasi SSTC, Kementan Bangga Programnya Jadi Inspirasi Negara Lain
20 menit yang lalu
Aksi Jual Amerika Menguat,...
Aksi 'Jual Amerika' Menguat, China Buang Dolar AS Rp387 Triliun
40 menit yang lalu
Bill Gates: Profesi...
Bill Gates: Profesi Guru dan Dokter Akan Punah 10 Tahun Lagi
1 jam yang lalu
Iwan Sunito Bagikan...
Iwan Sunito Bagikan Tips Sukses Bisnis di Industri Properti Australia
8 jam yang lalu
Progres Pembangunan...
Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban Tembus 78,9%, Menhub Target Rampung Oktober 2025
8 jam yang lalu
DAmandita Sentul Tawarkan...
D'Amandita Sentul Tawarkan Rumah Smart Living Pure Nature Rp700 Jutaan
8 jam yang lalu
Infografis
3 Tujuan Rusia Menempatkan...
3 Tujuan Rusia Menempatkan Pesawat Tempur di Papua
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved