Pemerintah Perkuat Perdagangan Karbon Kehutanan demi Tingkatkan Kepercayaan Pasar
Senin, 06 Juli 2026 - 20:11 WIB
loading...
Penyerahan Persetujuan Menteri Kehutanan dan peresmian Sentra Karbon Kehutanan Indonesia (Indonesian Forestry Carbon Hub) di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (6/7). FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan melalui penyerahan Persetujuan Menteri Kehutanan dan peresmian Sentra Karbon Kehutanan Indonesia (Indonesian Forestry Carbon Hub) di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (6/7). Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan pasar dan investor terhadap kredit karbon Indonesia.
"Penyerahan persetujuan perdagangan karbon sektor kehutanan dan rencana peluncuran Sistem Registri Unit Karbon pada 9 Juli mendatang menjadi momentum penting untuk menghilangkan keraguan investor dan pasar terhadap kredit karbon dari sektor kehutanan Indonesia," kata Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo.
Baca Juga: Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Menurut Hashim, pemanfaatan nilai ekonomi karbon melalui perdagangan karbon menjadi salah satu perhatian utama Presiden Prabowo Subianto di tengah meningkatnya perhatian dunia internasional terhadap kepastian kebijakan karbon Indonesia.
Ia mengatakan penerbitan sertifikat perdagangan karbon merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang menjadi capaian penting pemerintah dalam membangun ekosistem perdagangan karbon nasional.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menilai penyerahan persetujuan sertifikat karbon menjadi langkah awal penting untuk mengembangkan ekosistem perdagangan karbon sektor kehutanan secara berkelanjutan.
Menurut Raja Juli, integritas dan kualitas kredit karbon Indonesia perlu terus diperkuat, termasuk melalui dukungan lembaga internasional seperti Integrity Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso menyambut baik penerbitan sertifikat karbon skema internasional kepada empat pengembang proyek karbon, yakni Bujang Raba Project, PT Global Alam Lestari, PT Rimba Makmur Utama, dan PT Mohairson Pawan Khatulistiwa.
Baca Juga: Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Menurut dia, implementasi perdagangan karbon berbasis jasa lingkungan di sektor kehutanan diharapkan mampu mendorong diversifikasi usaha kehutanan, meningkatkan kontribusi ekonomi, memperkuat kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga kualitas lingkungan hidup.
Penyerahan persetujuan perdagangan karbon tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026.
"Penyerahan persetujuan perdagangan karbon sektor kehutanan dan rencana peluncuran Sistem Registri Unit Karbon pada 9 Juli mendatang menjadi momentum penting untuk menghilangkan keraguan investor dan pasar terhadap kredit karbon dari sektor kehutanan Indonesia," kata Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo.
Baca Juga: Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Menurut Hashim, pemanfaatan nilai ekonomi karbon melalui perdagangan karbon menjadi salah satu perhatian utama Presiden Prabowo Subianto di tengah meningkatnya perhatian dunia internasional terhadap kepastian kebijakan karbon Indonesia.
Ia mengatakan penerbitan sertifikat perdagangan karbon merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang menjadi capaian penting pemerintah dalam membangun ekosistem perdagangan karbon nasional.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menilai penyerahan persetujuan sertifikat karbon menjadi langkah awal penting untuk mengembangkan ekosistem perdagangan karbon sektor kehutanan secara berkelanjutan.
Menurut Raja Juli, integritas dan kualitas kredit karbon Indonesia perlu terus diperkuat, termasuk melalui dukungan lembaga internasional seperti Integrity Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso menyambut baik penerbitan sertifikat karbon skema internasional kepada empat pengembang proyek karbon, yakni Bujang Raba Project, PT Global Alam Lestari, PT Rimba Makmur Utama, dan PT Mohairson Pawan Khatulistiwa.
Baca Juga: Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Menurut dia, implementasi perdagangan karbon berbasis jasa lingkungan di sektor kehutanan diharapkan mampu mendorong diversifikasi usaha kehutanan, meningkatkan kontribusi ekonomi, memperkuat kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga kualitas lingkungan hidup.
Penyerahan persetujuan perdagangan karbon tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026.
(nng)
Lihat Juga :